KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 88/BC/2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 88/BC/2023 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETIGA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Memperhatikan : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETIGA. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari setelah sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juli 2023 Ditandatangani secara elektronik Askolani
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Bagian KesatuMaksud Pasal 2Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bagian KeduaTujuan Pasal 3Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: BAB IIIRUANG LINGKUP DAN ASAS Bagian KesatuRuang Lingkup Pasal 4 (1) Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; danBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. (2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif. Bagian KeduaAsas Pasal 5Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN Pasal 6 (1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; danmenjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 7 (1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. (2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding;melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; danmematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BAB VKEWENANGAN PEMERINTAHAN Bagian KesatuUmum Pasal 8 (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:peraturan perundang-undangan; danAUPB. (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Bagian KeduaPeraturan Perundang-undangan Pasal 9 (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; danperaturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB. Bagian KetigaAsas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Pasal 10 (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:kepastian hukum;kemanfaatan;ketidakberpihakan;kecermatan;tidak menyalahgunakan kewenangan;keterbukaan;kepentingan umum; danpelayanan yang baik. (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagian KeempatAtribusi, Delegasi, dan Mandat Paragraf 1Umum Pasal 11Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat. Paragraf 2Atribusi Pasal 12 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; danAtribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. (3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Paragraf 3Delegasi Pasal 13 (1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; danmerupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada. (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; danpaling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya. (5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan persetujuan bersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: BAB IIAZAS DAN TUJUAN Pasal 2Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Pasal 3Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan: BAB IIIPENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN Pasal 4 (1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. (2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. (3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23. Pasal 5Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: Pasal 6 (1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19. (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Pasal 7 (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20. (2) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Pasal 8 (1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. (4) Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur. Pasal 9 (1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh:badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;koperasi; usaha kecil;badan usaha swasta. (2) Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu. Pasal 10 (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu. BAB IVKEGIATAN USAHA HULU Pasal 11 (1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. (2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:penerimaan negara;Wilayah Kerja dan pengembaliannya;kewajiban pengeluaran dana;perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;penyelesaian perselisihan;kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;berakhirnya kontrak;kewajiban pascaoperasi pertambangan;keselamatan dan kesehatan kerja;pengelolaan lingkungan hidup;pengalihan hak dan kewajiban;pelaporan yang diperlukan;rencana pengembangan lapangan;pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Pasal 12 (1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 13 (1) Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. (2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja. Pasal 14 (1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 15 (1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. (2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 16Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri. Pasal 17Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri. Pasal 18Pedoman, tata cara, dan syarat-syarat mengenai Kontrak Kerja Sama, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perubahan dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, serta pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah. (2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 (1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama. (3) Apabila
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 05/BC/2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPORBEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM;NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUSDENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM,DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL;NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUSDALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM, NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM, DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL, DAN NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Surat Permohonan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan oleh Importir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan asli Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perhubungan. Pasal 2 (1) Dalam hal permohonan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. (2) Jumlah dan Jenis barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk didasarkan pada jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (3) Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005 dan Nomor 24/PMK.010/2005. Pasal 3 (1) Terhadap impor barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (2) Barang-barang tersebut pada ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru. Pasal 4 (1) Barang yang diberikan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk (2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang mendapat persetujuan dari direktur Fasilitas Kepabeanan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. Pasal 5Importir mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya. Pasal 6Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka Bea Masuk yang terhutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Januari 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 04/KM.10/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 04/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.899,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.637,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.644,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.027,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.786,40 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.159,85 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.018,12 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.572,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.956,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.663,75 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.847,72 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.825,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.708,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,63 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.705,52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,63 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.663,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.127,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,07 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 04/BC/2005
TENTANG PENUNJUKAN TERMINAL PETI KEMAS BANDUNG GEDEBAGESEBAGAI PELABUHAN MUAT BARANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN TERMINAL PETI KEMAS BANDUNG GEDEBAGE SEBAGAI PELABUHAN MUAT BARANG EKSPOR Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Menetapkan TPKB Gede Bage sebagai pelabuhan muat barang ekspor. Pasal 3Terhadap barang yang diekspor melalui TPKB Gedebage, pendaftaran PEB dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung secara PDE. Pasal 4 (1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Daftar Muatan berfungsi sebagai pengganti Bill of Landing untuk kelengkapan persyaratan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan. Pasal 5 (1) Pengangkutan barang ekspor ke pelabuhan Tanjung Priok hanya dapat dilakukan dengan menggunakan peti kemas dengan sarana kereta api. (2) Dokumen pelindung pengangkutan barang dimaksud ayat (1) adalah Daftar Muatan yang diterbitkan oleh PT Kereta Api Indonesia sesuai contoh dalam Lampiran Keputusan Direktir Jenderal ini. Pasal 6PT Kereta Api Indonesia sebagai pengangkut bertanggung jawab atas barang ekspor sampai barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut tujuan luar negeri. Pasal 7Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta dan Wilayah V Bandung dapat menetapkan Petunjuk Teknis lebih lanjut yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juli 2004Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459