PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2007

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMICCOOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIESOF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THEREPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAIKERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAHNEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSAASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA). Pasal 1Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2007MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 118/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :     Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1916/M-DAG/SD/12/2011 tanggal 30 Desember 2011; MEMUTUSKAN:Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) atas impor barang dari negara Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik.Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Korea berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.011/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)NOMOR 82 TAHUN 1999 (82/1999)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)NOMOR 82 TAHUN 1999 (82/1999) TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUTDI PERAIRAN Bagian PertamaJasa Kegiatan Angkutan di Perairan Pasal 2Kegiatan angkutan di perairan terdiri dari: Bagian KeduaAngkutan Laut Paragraf 1Angkutan Laut Dalam Negeri Pasal 3 (1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan:oleh perusahaan angkutan laut nasional;dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia;untuk menghubungkan pelabuhan laut antar pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan Indonesia. (2) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 4 (1) Dalam hal kurangnya jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia, dalam jangka waktu tertentu penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dapat menggunakan kapal asing yang laik laut dan dioperasikan secara nyata oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut khusus. (2) untuk mengetahui kekurangan jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia, sebagaimana dimanksud pada ayat (1), menteri melakukan pemantuauan dan evaluasi terhadap pergerakan kapal dan muatan dengan mengikutsertakan para asosiasi pemilik kapal dan asosiasi pemilik muatan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri;kemampuan perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut khusus;pengembangan armada nasional. (4) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:memiliki perjanjian sewa/charter kapal;kapal dikelaskan pada badan klasifikasi yang diakui Pemerintah. (5) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri sebelum dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal asing, persyaratan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus dilakukan:untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang kegiatan usaha pokoknya;tidak untuk melayani kepentingan pihak lain; dantidak mengangkut barang-barang umum (general cargo). (2) Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum, Menteri dapat memberi izin penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus untuk melayani kepentingan pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 2Angkutan Laut Luar Negeri Pasal 6 (1) Penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dilakukan:oleh perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut asing;dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing;dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;tidak melakukan kegiatan angkutan laut antar pulau; (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal.  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 7 (1) Kapal yang melaksanakan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur hanya dapat melakukan kegiatan di pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Kegiatan bongkar muat barangbarang tertentu untuk tujuan ekspor/impor yang dilakukan di pelabuhan yang belum terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat dilaksanakan dengan ketentuan:kapal yang akan membongkar barang impor atau kapal yang sudah memuat barang ekspor wajib menyinggahi pelabuhan terdekat yang terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (chek point), atauperusahaan angkutan laut mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina ke pelabuhan tempat kapal melakukan kegiatan bongkar muat. Pasal 8 (1) Perusahaan angkutan laut nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kegiatan kerjasama dengan perusahaan angkutan laut asing atau Badan Hukum Asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut nasional. (2) Perusahaan angkutan laut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dengan ukuran GT 5000 (lima ribu). (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:peningkatan kualitas sumber daya manusia;peningkatan kualitas pelayanan;penguasaan informasi angkutan. Pasal 9 (1) Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen umum. (2) PPerusahaan angkutan luat nasional yang dapat ditunjuk sebagai agen umum sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 5000 (lima ribu). (3) Kegiatan agen umum untuk kapal-kapal angkutan laut lintas-batas dapat dikecualikan dari ketentuan yang diatur pada ayat (2). (4) Kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang sesuai dengan bidang usaha pokoknya.  (5) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan mengurus kepentingan kapal yang diageninya selama berada di Indonesia. (6) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperkenankan menggunakan ruangan kapal yang diageninyaa, baik secara sebagian maupun keseluruhan, untuk kepentingan angkutan laut dalam negeri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perusahaan angkutan laut nasional sebagai agen umum, kegiatan agen umum angkutan lalu lintas-batas, kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 10 (1) Perusahaan angkutan laut asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil dari pemilik kapal di luar negeri. (3) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan keagenan.  (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perwakilan perusahaan

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyakit Akibat Kerja; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. (2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. (3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit:yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;berdasarkan sistem target organ;kanker akibat kerja; danspesifik lainnya. (4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a. dokter; atau b. dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Pasal 4 (1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja. (2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. (3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. (4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 5 (1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 18

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA BERAS YANG DIGUNAKANDALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan nomor IT.01/113/DAGLU.4/SD/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Konfirmasi Jenis Satuan Barang Komoditas Beras Pos Tarif/HS 1102.90.10; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA BERAS YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.  KESATU : Menetapkan jenis satuan barang berupa beras yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 09/BC/2005

TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI. Pasal 1Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk hasil tembakau yang diproduksi Pengusaha Pabrik Golongan III, IIIA dan III B disediakan dalam tiga seri, yaitu seri I, seri II dan seri III. Pasal 2Pita cukai hasil tembakau seri I sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 120 keping pita cukai atau 60 keping pita cukai setiap lembar. Pasal 3Pita cukai hasil tembakau seri II sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 56 keping pita cukai atau 28 keping pita cukai setiap lembar. Pasal 4Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 150 keping pita cukai atau 75 keping pita cukai setiap lembar. Pasal 5Warna dan desain lainnya atas pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Warna dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Januari 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459