KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 113/BC/2004

TENTANG PENYEDIAAN DAN TATAKERJA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATAKERJA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1.  Personalisasi pita cukai hasil tembakau adalah pemberian identitas tertentu pada pita cukai hasil tembakau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi perusahaan yang melakukan importasi hasil tembakau. 4.  Kepala Seksi Cukai adalah :a.    Kepala Seksi Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe A; ataub.    Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe A Khusus dan Tipe B. 5.  Koordinator Pelaksana (Korlak) Administrasi Cukai adalah pegawai yang ditunjuk sebagai koordinator pelaksana di bidang Cukai pada Kantor Pelayanan Tipe C. 6.  Koordinator Pelaksana (Korlak) Administrasi Perbendaharaan adalah pegawai yang ditunjuk sebagai koordinator pelaksana di bidang perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Tipe C. 7.  Pengusaha adalah pengusaha pabrik/importir hasil tembakau atau kuasanya. 8.  SSCP adalah Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri. 9.  SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor. BAB IIPENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 2 (1)  Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2)  Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan atau gram, serta untuk Pengusaha Pabrik yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Madura, disediakan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3)  Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dan Madura dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan atau gram, disediakan oleh Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membuat persediaan pita cukai hasil tembakau. (2)  Pita cukai hasil tembakau disimpan dalam sebuah gudang pita cukai yang terjamin keamanannya. (3)  Sisa persediaan pita cukai hasil tembakau yang tidak terpakai lagi, dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IIITATAKERJA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 4Pengusaha mengajukan pemesanan/permintaan pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pasal 5 (1)  Pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau 1 (satu) bulan sebelum CK-1 diajukan. (2)  Jumlah pita cukai yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali dari rata-rata bulanan pemesanan pita cukai (CK-1) dalam kurun waktu 3 bulan sebelumnya, atau 25% (dua puluh lima persen) dari batasan produksi golongan pabrik. (3)  Pada akhir tahun anggaran, pengusaha yang bersangkutan harus mengambil pita cukai yang sudah dipesan. Dalam hal pita cukai yang telah disediakan tidak diambil, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak dilayani. Pasal 6 (1)  Tatakerja pemesanan pita cukai hasil tembakau tanpa personalisasi yang disediakan di Kantor Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2)  Tatakerja pemesanan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi yang disediakan di Kantor Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (3)  Tatakerja pemesanan pita cukai hasil tembakau yang disediakan di Kantor Pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 7Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1998 tanggal 2 Pebruari 1998 tentang Tatacara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2004Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 112/BC/2004

TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IDESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III. Pasal 2 (1)  Pita Cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar. (2)  Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm X 11,4 cm dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :a.cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang- seling dengan garis putih (white lines);b.pada bagian tepi atas dan bawah dari cetakan empat persegi panjang tersebut, memuat teks mikro “REPUBLIK” dan “INDONESIA”;c.tanda persentase dalam bidang putih berbentuk lingkaran;d. foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 1,2 cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;e. teks “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat teks “INDONESIA” dalam garis putih, dipadukan dengan special image yang membentuk teks mini “CUKAI TEMBAKAU” dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan;f.harga Jual Eceran yang berwarna hitam dipadukan dengan garis-garis guilloche, garis-garis vertical miring dan relief “CUKAI”;g. gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dipadukan dengan garis-garis guilloche;h. pantogram “REPUBLIK INDONESIA” yang dipadukan dengan metamorphose line;i. angka tahun anggaran dalam bidang putih yang membentuk lingkaran dipadukan dengan garis-garis guilloche;j. pada bagian atas dan bawah terdapat garis yang dibentuk oleh teks mikro “BEA CUKAI” yang berulang tanpa spasi; dank. cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang-seling dengan garis putih (white lines). Pasal 3 (1)  Pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 56 keping pita cukai setiap lembar. (2)  Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,3 cm X 17,5 cm dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :a.cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang-seling dengan garis putih (white lines);b.pada bagian tepi atas dan bawah dari cetakan empat persegi panjang tersebut, memuat teks mikro “INDONESIA”c.teks “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat teks “INDONESIA” dalam garis putih, dipadukan dengan special image yang membentuk teks mini “CUKAI TEMBAKAU” dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan dan garis-garis yang membentuk bingkai;d.tanda persentase dalam bidang putih berbentuk lingkaran dipadukan dengan garis-garis guilloche dan roset white line;e.relief yang berbentuk teks “CUKAI”;f.harga Jual Eceran yang berwarna hitam dipadukan dengan metamorphose line dan bingkai yang dibentuk oleh roset white line;g. line width modulation yang membentuk teks “BC”;h. angka tahun anggaran dalam bidang putih yang membentuk lingkaran yang dipadukan dengan garis-garis guilloche dan special image yang membentuk teks mini “CUKAI TEMBAKAU” dan cetakan tahun anggaran yang tidak beraturan dan garis-garis yang membentuk bingkai;i.gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dipadukan dengan garis-garis guilloche dan pantogram “REPUBLIK INDONESIA” yang terputus oleh sebuah hologram;j.foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 1,7 cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;k. garis-garis yang membentuk kotak-kotak kecil;l. pada bagian atas, bawah dan sisi kiri terdapat garis yang dibentuk oleh teks mikro “BEA CUKAI” yang berulang tanpa spasi. Teks mikro pada sisi bawah dalam posisi terbalik dan berlawanan dengan arah baca; danm.cetakan 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang yang berselang-seling dengan garis putih (white lines). Pasal 4 (1)  Pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 150 keping pita cukai setiap keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4,5 cm dengan rincian terdiri dari :a.garis-garis guilloche dan roset yang terpisah dari desain lainnya oleh satu buah hologram yang membentuk empat persegi panjang;b.foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di bagian kiri keping pita cukai, teks BC BC BC dan teks RI RI RI;c.tenda persentase dan angka tahun anggaran dalam bidang putih berbentuk lingkaran, dimana garis lingkaran tersebut dibentuk oleh teks mikro “CUKAI TEMBAKAU” yang berulang tanpa spasi;d.teks mikro “REPUBLIK INDONESIA” yang berulang, utuh atau terpotong, bergelombang dan tanpa spasi;e.gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan Harga Jual Eceran yang dipadukan dengan garis-garis horizontal, serta garis-garis vertical dan relief yang membentuk teks “CUKAI TEMBAKAU” dengan spasi dan garis-garis guilloche;f.teks “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat teks “INDONESIA” dalam garis putih dalam posisi terbalik yang dipadukan dengan garis-garis guilloche; dang.teks mikro: “REPUBLIK INDONESIA” yang berulang tanpa spasi pada sisi kiri dan sisi kanan. Pasal 5 (1)  Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau. (2)  Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis :a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; danb. SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B. BAB IIWARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 6Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi warna sebagai berikut : a. warna biru dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Tembakau Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I; b. warna coklat dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; c. warna hijau dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :1) SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;2) SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A; dan3) Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I. d. warna jingga dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :1)     SKT dan TIS yang

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 27/BC/2004

TENTANG RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 27/BC/2004TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Berhubung dalam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tanggal 1 April 2004 terdapat kekeliruan dalam lampiran VI huruf A, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut: Tertulis : A. Pengusaha yang frekuensi ekspor/KB/pengujian laboratorium tinggi yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan kita berikan pembayaran berkala dengan persetujuan Kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :1. dst. Seharusnya : A. Pengusaha yang frekuensi kegiatannya tinggi, yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan dapat diberikan pembayaran berkala dengan persetujuan kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :1. dst. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada lampiran VI huruf A Keputusan Direktorat Jenderal tersebut telah dibetulkan. Salinan ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Kepala Kantor Wilayah I s.d. XIII DJBC;6. Para Kepala Kantor Pelayanan/BPIB/Pangsarop di lingkungan DJBC. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juni 2004Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 27/BC/2004

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan : 1.  PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut PNBP Bea dan Cukai adalah :a.PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003; danb.PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya:1) Penjualan Hasil Sitaan/Pampasan dan Harta Peninggalan;2) Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah;3) Penjualan Kendaraan Bermotor;4)Penjualan Aset Lainnya yang Berlebih/Rusak/Dihapuskan;5)Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri;6)Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang;7)Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan);8)Pendapatan Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji;9)Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah;10)Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita oleh Negara;11)Pendapatan Anggaran lainnya. 2. Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai. 3. Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar adalah pemberitahuan pabean dengan menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang wajib membayar Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam rangka Impor. 4.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas adalah pemberitahuan pabean dengan menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang tidak wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. 5.  SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang dengan pembayaran berkala. 6. PSB adalah Pernyataan Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang dengan pembayaran kemudian. 7. Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP. BAB IIBENDAHARAWAN Pasal 2 (1)  Penerimaan dan/atau Penatausahaan PNBP Bea dan Cukai dilakukan oleh Bendaharawan. (2)  Penunjukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen Keuangan. (3)  Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :a.Kepala Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A dan Tipe B;b.Koordinator Pelaksana Administrasi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C;c.Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai;d.Kepala Subbagian Umum pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang/Pangkalan Sarana Operasi; ataue.Kepala Subbagian Tata Usaha Kearsipan dan Dokumentasi Sekretariat Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Bendaharawan berkewajiban, menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2)  Bendaharawan berkewajiban menyetorkan PNBP yang diterima ke kas negara setiap hari kerja berikutnya untuk seluruh penerimaan PNBP hari kerja yang bersangkutan. (3)  Dalam hal penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan karena letak geografis dan sarana transportasi yang tidak memungkinkan, Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan persetujuan tertulis kepada Bendaharawan untuk melakukan penyetoran PNBP bulan yang bersangkutan pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (4) Dalam hal tanggal 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) jatuh pada hari libur, penyetoran PNBP dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. BAB IIIPENYELESAIAN PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR DAN MANIFEST Pasal 4 (1)  Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean :a. BC 2.0;b. BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri; atauc. BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL, wajib membayar PNBP. (2)  Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar, PNBP wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan SSPCP. (3)  Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas, PNBP wajib dibayar dengan menggunakan SSBP atau BPBP. Pasal 5Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dan manifest :a. BC 2.1 (PIBT);b. BC 2.4 dan BC 2.5 selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufb. dan c; atauc. BC 1.1 (Inward/outward manifest) nihil, tidak wajib membayar PNBP. BAB IVPEMBAYARAN BERKALA, PEMBAYARAN KEMUDIAN DAN KOMPENSASI Pasal 6 (1)  Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyerahkan SSB dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2)  Wajib Bayar dengan pembayaran kemudian wajib menyerahkan PSB dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 7 (1)  Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib melunasi pembayaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. (2)  Pada periode bulan Desember, Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib melunasi pembayaran pada awal minggu ke-4. (3)  Untuk periode setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pembayarannya digabung dengan pembayaran bulan Januari tahun berikutnya. (5)  Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyerahkan SSBP kepada Bendaharawan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disertai daftar rekapitulasi pembayaran PNBP dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 8Wajib Bayar dengan pembayaran kemudian wajib :1. menyerahkan SSBP; atau2. membayar dengan tanda bukti BPBP, kepada Bendaharawan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah timbulnya kewajiban membayar. Pasal 9 (1)  Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8, Kepala KPBC/BPIB menerbitkan Surat Tagihan I dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2)  Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Tagihan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, Kepala KPBC/BPIB menerbitkan Surat Tagihan II dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (3)  Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terbitnya Surat Tagihan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhi kewajibannya Pasal 10 (1)  Pelunasan jasa pengujian laboratorium BPIB yang tidak menggunakan pembayaran berkala dilakukan paling lambat pada saat penyerahan hasil pengujian. (2)  Dalam hal yang bersangkutan tidak mengambil hasil pengujian pada tanggal penerbitan hasil pengujian, tanggal penerbitan hasil pengujian dianggap sebagai tanggal penyerahan hasil pengujian. (3)  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga)

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.010/2005

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA. Pasal I Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Atas pembayaran Pungutan Ekspor batubara yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya bersifat nailed down diberikan pengembalian Pungutan Ekspor. (2) Pengembalian (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai tatacara yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini”. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01/PMK.04/2005

TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAIATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONALBESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 27 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL : Asian FoundationThe British CouncilCARE (Coorperation for America Relief Everywhere in Corporation)CCF (Christian Childrens Fund)CRS (Chatholic Relief Service)The Ford FoundationFES (Friedrich Ebert Stiftung)FNS (Friedrich Neumann Stiftung)IECS (International Executive Service Cooperation)IRRI (International Rice Research Institute)Leprosy Mission InternationalOXFAM (Oxford Committe for Famine Relief)Rockfeller FoundationWE (World Education Incooperated, USA)NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)HSF (Hans Seidel Foundation)DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdients)IBF (The Inverso Baglivo Foundation)WCS (The Wildlife Conservation Society)BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Assosiation)Yayasan Al-Haramain Islamic FoundationIMC (International Medical Corps)The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)International Islamic Relief Organization (IIRO)The Nature Conservancy (TNC)Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)Asi Pacific Telecommunity (APT). Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalan berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,JUSUF ANWAR