SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 13/BC/2004
TENTANG PENGGUNAAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) UNTUK PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB/BC 3.0) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dan KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor serta dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekspor dalam kaitannya dengan efisiensi dan kelancaran arus barang dan dokumen, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 12/BC/2004
TENTANG OPTIMALISASI TUGAS DAN FUNGSI POSKO PELAYANAN PDE EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDE mulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor: Kep-151/BC/20032. 2. Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik oleh eksportir, agar :mengumumkan kepada para eksportir untuk segera menghubungi Posko Pelayanan PDE Ekspor apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit belum mendapat respons dari sistem pelayanan ekspor di KPBCMemerintahkan kepada Posko Pelayanan PDE Ekspor pada masing-masing KPBC untuk :-Melakukan pembagian giliran (shifting) jaga dengan komposisi dan kapasitas pegawai yang berimbang pada setiap kelompok-Selain nomor telepon posko, juga mengumumkan nomor-nomor telepon genggam (HP) masing-masing pegawai yang dapat dihubungi oleh eksportir apabila ada masalah yang harus diselesaikan-Memberikan panduan/bimbingan kepada eksportir yang mengalami hambatan dalam proses pelayanan PDE ekspor.memberikan wewenang kepada posko pelayanan PDE Ekspor untuk menerima pengajuan PEB secara manual apabila semua upaya panduan/bimbingan tersebut pada butir b tidak berhasil mengatasi masalah yang dihadapi eksportirmenyelenggarakan pengadministrasian atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengan catatan selengkapnya, termasuk sebab kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik, sebagai bahan pengambilan keputusan (solusi) jika masalah tersebut terjadi lagi.membuat laporan tertulis secara periodik meingguan atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengan catatan selengkapnya, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth.:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk: Pasal 3Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi: Pasal 4Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. BAB IIPEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPORSUMBER DAYA ALAM Pasal 5 (1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:pertambangan;perkebunan;kehutanan; danperikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. Pasal 6 (1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. (4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 7 (1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. (3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 8 (1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;instrumen perbankan;instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauinstrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. (2) Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Pasal 9Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. (3) Kementerian/lembaga dan/atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; danEksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d. BAB IIIPENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 11 (1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;pinjaman;impor;keuntungan/deviden; dan/ataukeperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Pasal 12 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (3) Pembukaan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. BAB IVPENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 13 (1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. (3) Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 14 (1) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 12/BC/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 12/BC/2023 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMS VALUATION)DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMS VALUATION). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGHITUNGAN ULANG DAN PELAPORAN ATAS DEKLARASIINISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARANINISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ONCUSTOMS VALUATION)Bagian KesatuDeklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Pasal 2 (1) Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat diajukan oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat. (2) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:harga futures;royalti;proceeds;biaya transportasi (freight);biaya asuransi (insurance); dan/atauassist. (3) Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya, harus dilakukan pengiraan oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dengan mengacu pada Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. Bagian KeduaPenghitungan Ulang Bea Masuk, Cukai,dan/atau PDRI Pasal 3 (1) Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, dilakukan penghitungan ulang oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat paling lambat pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date) harga futures, royalti, proceeds, assist, biaya transportasi (freight), dan/atau biaya asuransi (insurance). (2) Penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menentukan nilai pabean barang impor berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan mengacu pada Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. (3) Dalam hal penghitungan ulang berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat menghitung ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI dengan cara menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan yang dilakukan secara mandiri berdasarkan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. (4) Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang telah dibayar pada saat Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dikurangi dengan hasil penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk mengetahui selisih kurang, selisih lebih, atau tidak ada selisih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI. Pasal 4 Dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat tidak dapat mengalokasikan nilai royalti dan/atau proceeds pada Pemberitahuan Pabean Impor asal, nilai royalti dan/atau proceeds dapat dialokasikan pada tiap-tiap jenis barang pada periode pelaporan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Pasal 5 (1) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) menunjukkan selisih kurang, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (Voluntary Declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment). Bagian KetigaPelaporan Pasal 6 (1) Terhadap pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat harus menyampaikan laporan disertai bukti atau dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date). (3) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat elektronik. (4) Penyampaian dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (Voluntary Declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment). Pasal 7 (1) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak disampaikan, sistem komputer pelayanan mengirimkan respons penolakan atas pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang diajukan berikutnya oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat. (2) Respons penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang tidak disampaikan. (3) Respons penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai. (4) Dalam hal sistem komputer pelayanan belum tersedia atau mengalami gangguan, respons penolakan atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan. BAB IIIMONITORING DAN EVALUASI DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOM VALUATION) Bagian Kesatu Pemberitahuan Jatuh Tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) Pasal 8 (1) Sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) kepada Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyelesaian (settlement date). (2) Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyelesaian (settlement date). Bagian KeduaPelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation); danpelaporan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 07/BC/2004
TENTANG KETENTUAN TERHADAP PENYELANGGARA DAN/ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) YANG MENGUASAI LOKASI TPB BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka pengamanan hak-hak negara sehubungan dengan pengawasan terhadap Penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB (Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea) yang menguasai lokasi dengan cara sewa menyewa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 11/BC/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 11/BC/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-08/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPASAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-08/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah adalah kegiatan pemasukan barang untuk Ekspor dalam bentuk curah ke kawasan pabean atau pemuatan ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean.Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya digunakan untuk memberitahukan Ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan.Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas Ekspor hasil komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunan komoditas hasil perkebunan kelapa sawit.Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDP KS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Sertifikat Akreditasi adalah sertifikat pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional yang menyatakan bahwa suatu laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan pengujian komoditas yang sesuai ISO 17025.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang Ekspor.Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang Ekspor.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang Ekspor yang dikenakan:bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang Ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; danPungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif layanan badan layanan umum BPDP KS pada Kementerian Keuangan. 3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB.(2)Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan dan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(3a)Hasil pemeriksaan fisik yang digunakan sebagai dasar pengajuan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jumlah barang dan identifikasi barang.(4)Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB. (2)Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(3a)Hasil pemeriksaan fisik yang digunakan sebagai dasar pengajuan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jumlah barang dan identifikasi barang.(4)Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:a.invoice;b.packing list; danc.hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh:laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataulaboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.(5)Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk keperluan penelitian dokumen.(6)Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pabean dengan mempertimbangkan kesiapan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor.(2)Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor sudah siap, pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud.(3)Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor belum siap, pelayanan