SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 02/BC/2005

TENTANG PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2005 tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan Personalisasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :     a.    seri I berjumlah 120 keping pita cukai atau 60 keping pita cukai setiap lembar;    b.    seri II berjumlah 56 keping pita cukai atau 28 keping pita cukai setiap lembar;    c.    seri III berjumlah 150 keping pita cukai atau 75 keping pita cukai setiap lembar; Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Direktur Jenderal ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 01/BC.4/2005

TENTANG PEMBERITAHUAN DATA PABRIK/NPPBKC DAN MEREK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pengajuan permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau dan permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau, dengan ini diberitahukan ha-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Januari 2005Direktur Jenderalu.b.Direktur Cukai ttd. Erlangga MantikNIP 060044479 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 26/BC/2004

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERMASALAHAN PELAYANAN KITE BERKAITAN DENGAN LAPORAN BCL. KT01 DAN BCL. KT.02 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 205/BC/2003 dapat disampaikan beberapa ha sebagai berikut : dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.4/2023 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR. PERTAMA : Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN EKSPOR Pasal 2 (1) Eksportir wajib memiliki NIB. (2) Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:Eksportir Terdaftar; dan/atauPersetujuan Ekspor. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (6) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (7) Terhadap Barang Tertentu, Eksportir yang tidak dapat memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terhadap Barang tertentu. (9) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa Persetujuan Ekspor berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (10) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7), dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIKONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 3 (1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (3) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. BAB IVPERIZINAN BERUSAHA Bagian KesatuPermohonan dan Penerbitan Perizinan Berusaha Pasal 4 (1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Eksportir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (2) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. (4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli:untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;untuk Eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak;untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; atauUntuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. Pasal 5 (1) Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (2) Dalam hal dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (3) Eksportir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian:a.dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);b.data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danc.data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (4) Apabila dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Eksportir Terdaftar memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:nomor

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 24/BC/2004

TENTANG PENYEMPURNAAN PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-21/BC/2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang Penundaan Pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-19/BC/2004 tanggal 1  Juli 2004, dengan ini disampaikan penyempurnaan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.3 dan BC 2.5 sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan :