PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/M-DAG/PER/12/2005

TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN DAN PERALATAN MESIN BUKAN BARU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN DAN PERALATAN MESIN BUKAN BARU. Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.  Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Lainnya adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri atau perusahaan lainnya yang sudah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Iainnya. 3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya di bidang usaha jasa pemulihan dan perbaikan mesin dan peralatan mesin bukan baru. 4.  Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi guna difungsikan kembali dan bukan skrap. 5. Surveyor adalah surveyor milik Pemerintah Indonesia dan atau sur veyor lain yang menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency) yang ditunjuk oleh Menteri. 6. Menteri adalah Menteri Perdagangan Pasal 2 (1)  Mesin dan peralatan mesin bukan baru hanya dapat diimpor oleh :perusahaan pemakai langsung untuk keperluan proses produksi industrinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi;perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan mesin dan peralatan mesin bukan baru. (2)  Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarip HS. 84, 85, 86, 88, 89, 9002, 9006, 9007, 9008, 9009, 9010, 9011, 9012, 9013 dan 9014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (3)  Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat mengimpor mesin dan peralatan mesin bukan baru, harus memiliki :Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Iainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1;Angka Pengenal Importir (API);Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (4) Perusahaan pemakal langsung dan perusahaan rekondisi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 tetapi telah memiliki persetujuan prinsip hanya dapat mengimpor mesin dan peralatan mesin bukan baru sesuai dengan yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan industrinya. Pasal 3 (1)  Setiap pelaksanaan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2)  Direktur Impor, Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan persetujuan impor atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru dari perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 (1)  Terhadap impor mesin dan peralatan mesin bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis mesin dan peralatan mesin bukan baru dimaksud. (2)  Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan mesin dan peralatan mesin tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan keterangan mengenai spesifikasi teknis dan wajib dilampirkan bersama dengan dokumen kepabeanan pada saat pemasukan mesin dan peralatan mesin bukan baru ke daerah pabean Indonesia. (3)  Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate of Inspection dilakukan di negara asal muat barang. Pasal 5 (1)  Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif HS. 88 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan dari ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)  Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis atas mesin dan peralatan mesin bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif HS. 88 serta tatacara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil. Pasal 6Dalam rangka mendorong peningkatan ekspor dan pengembangan investasi, termasuk kegiatan relokasi industri (bedol pabrik), impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan ini dapat diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 7Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melanggar ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi : Pasal 8Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 angka 5, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004, tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas Impor Barang Modal Bukan Baru. Pasal 9Ketentuan teknis yang dipandang penlu untuk pelaksanaan Peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. Pasal 10Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Benita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2005Menteri Perdagangan RI, ttd. Mari Elka Pangestu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR SE – 14/PB/2004

TENTANG PENEGASAN SURAT EDARAN DJA NO. SE-179/A/2003 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menunjuk Surat Edaran DJA No. SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 tentang penyampaian keputusan bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-91/A/2003, Kep-169/BC/2003 dan Kep-341/PJ/2003 tanggal 8 September 2003 dengan ini diberitahukan bahwa : Demikian agar dipedomani. a.n. Direktur Jenderal PerbendaharaanDirektur PKN ttd.SoegijantoNIP 060023737

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri berwenang mengatur Barang yang Dilarang untuk Diekspor. (2) Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang kehutanan;Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertanian;Barang yang Dilarang untuk Diekspor pupuk subsidi;Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan;Barang yang Dilarang untuk Diekspor Barang cagar budaya; danBarang yang Dilarang untuk Diekspor sisa dan skrap logam. (3) Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 4 (1) Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan terhadap:pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean;pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; danpengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean. (2) Barang yang Dilarang untuk Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor. Pasal 5Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berupa: a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2); b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu; c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb; d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan e. lumpur anoda (anode slime), mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Barang dilarang Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2023MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 526

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 26/BC/2005

TENTANG PENGAWASAN SECARA AKTIF TERHADAP PEMBAWAAN UANG TUNAIKELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Untuk mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 624/PMK.04/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :     –    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Batam sebanyak 389 laporan;    –    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Pinang sebanyak 50 laporan;    –    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno-Hatta sebanyak 25 laporan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Oktober 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATASPELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAUPENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:pertambangan;perkebunan;kehutanan; danperikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. (4) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Pasal 3 (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan untuk pembayaran:bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;pinjaman;impor;keuntungan/dividen; dan/ataukeperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu. Pasal 4 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atauBank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada:a.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ataub.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (3) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:a.Eksportir; danb.kementerian dan/atau lembaga teknis terkait,untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:Eksportir; dankementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (2) Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik. Pasal 8 (1) Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan sebagai:a.rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; danb.rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan Ekspor,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Pasal 9 (1) Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Eksportir memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (3) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1). Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 565

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 101/BC/2023

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 101/BC/2023 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI KEK TAHAP KETIGA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI KEK TAHAP KETIGA. KESATU : Pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi KEK Tahap Ketiga sebagai berikut: KEDUA : Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi PPKEK jenis layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagai berikut: KETIGA : Pelaksanaan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA diterapkan dalam hal: KEEMPAT : Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi PPKEK jenis layanan Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas sebagai berikut: KELIMA : Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi IT Inventory dan Free Movement pada: KEENAM : Pelaksanaan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA diterapkan dalam hal: KETUJUH : Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU akan ditetapkan lebih lanjut. KEDELAPAN : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU.  KESEMBILAN : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya mandatory Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juli 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI