PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2023

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHPERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIPAGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAAND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES). Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 95

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 1 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 01 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.005,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.175,15   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.379,46   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.252,16   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.920,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.296,45   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.382,31   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.490,89   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.437,13   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.320,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.457,51   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.408,63   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.732,99   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,14   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.930,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 53,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,22   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.999,58   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 437,62   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.315,09   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.781,03   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.085,91   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,82   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 19/BC/2005

TENTANG TANDA PENGENAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-98/SJ/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Tanda Pengenal baru di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini disampaikan bahwa Tanda Pengenal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah sebagaimana bentuk dan data-data sebagai berikut : Keterangan : 1. Bahan : PVC 2. Ukuran : 80 x 55 mm 3. Warna strip : Hijau daun 4. Warna back ground : Lebih muda dari warna strip 5. Tulisan pada strip : Putih 6. Tulisan nama pegawai pada tampak depan :     a. Tipe dan karakter huruf : Arial 11-12,   b. Warna : kapital, bold Hitam 7. Warna tulisan pada tampak belakang : Hitam 8. Foto :     a. Ukuran : 2 x 3 Jas, kemeja putih, berdasi   b. Pakaian :       i. Pejabat Eselon I dan II : Jas, kemeja putih, berdasi     ii. Pejabat eselon III : Kemeja putih, berdasi     iii Pegawai lainnya : PDH warna biru kehitam-hitaman   c. Latar belakang : merah 9. Pejabat penanda tangan (pada tampak belakang) : Sekretaris Direktorat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal agar mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal baru tersebut. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Tanda Pengenal yang berlaku secara resmi di lingkungan DJBC adalah Tanda Pengenal yang ditetapkan berdasarkan surat edaran ini. Demikian agar menjadi maklum Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 18/BC/2005

TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan terjadinya krisis energi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan keuangan negara serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-170/MK.1/2005 tentang Upaya Penghematan Energi, diperlukan langkah-langkah dan upaya-upaya penghematan energi dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :1.    Menteri Keuangan Republik Indonesia;2.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;3.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 16/BC/2005

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MOBIL CBU DARI MALAYSIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Berkenaan dengan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 335/M-DAG/5/2005 tanggal 20 Mei 2005 perihal Permohonan Impor Mobil CBU dan CKD dalam kerangka CEPT AFTA yang ditujukan kepada Pimpinan PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : Terlampir pada Surat Edaran ini, Surat dari Menteri Perdagangan RI kepada PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :1.    Menteri Keuangn ;2.    Sekretaris Departemen Keuangan ;3.    Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan4.    Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 15/BC/2005

TENTANG IMPOR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan hasil evaluasi importasi MMEA dalam rapat tanggal 11 April 2005 antara Departemen Perdagangan RI, Departemen Keuangan RI, Importir Terdaftar pemegang izin impor MMEA, dan Asosiasi Toko Bebas Bea Jakarta, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd, EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459