PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.010/2015 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat  : Memperhatikan :  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk steel wire rod, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa steel wire rod dimaksud pada ayat (1) adalah produk dengan pos tarif dan spesifikasi sebagai berikut:Pos Tarif Ukuran(mm)Kandungan (%)Karbon(C)Boron(B)Aluminium(Al)ex. 7213.91.10.00< 14≤0,15- < 0,02ex. 7213.91.20.00  5,5 – <14 ex. 7213.91.90.005,5 – <14ex. 7213.99.10.0014 – 20ex. 7213.99.20.0014 – 20ex. 7213.99.90.0014 – 20ex. 7227.90.00.005,5 – 200,10 – 0,15≥0,0008 < 0,02 Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Besaran Bea MasukTindakan PengamananTerhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 14,5% 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 10% 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 5,5% Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk-produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:a.tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); ataub.tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Agustus 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1184

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/PMK.01/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum. Pasal 3 (1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi Eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. (4) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal. (5) Salinan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. Pasal 4 (1) Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian Tata Naskah Dinas pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/PMK.01/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 232/PMK.01/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINASKEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMenambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf K butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217) yakni huruf h, sehingga berbunyi sebagai berikut: h. Dalam hal naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan hasil aplikasi secara elektronik yang perlu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, persetujuan melalui aplikasi secara elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2151

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/M-DAG/PER/9/2005

TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Mencabut : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 355/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 tentang Pengaturan Ekspor Rotan. Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN. Pasal 1 (1)  Rotan Asalan yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah rotan dalam bentuk asalan, dirunti atau tidak, dicuci atau tidak, diasap/dibelerang atau tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1401.20.00.00. (2)  Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit rotan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1401.20.00.00. Pasal 2 (1)  Rotan Asalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus), dengan diameter 4 s/d 16 mm, dapat diekspor dalam jumlah tertentu. (2)  Rotan Asalan selain dan jenis yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilarang untuk diekspor. (3)  Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dapat diekspor dalam jumlah tertentu. Pasal 3 (1)  Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri. (2)  Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait. (3)  Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) untuk periode 1 Juli 2005 – 30 Juni 2006 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 4 (1)  Perusahaan yang dapat melakukan ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagai Eksportir Terdaftar Rotan (ETR). (2)  Pelaksanaan ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh ETR, setelah mendapat alokasi volume ekspor rotan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. (3)  Untuk mendapat pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan atau perorangan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan melampirkan:copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);copy Izin Usaha industri (IUI) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menerbitkan IUI untuk eksportir Rotan Setengah Jadi dan Surat Izin Pengumpul Rotan (SIPR) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIPR untuk eksportir Rotan Asalan;copy bukti dan atau izin pemilikan/penguasaan gudang (untuk eksportir Rotan Asalan). (4) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung dan sejak permohonan diterima. (5) Bentuk pengakuan sebagai ETR tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Pasal 5 (1)  Alokasi volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang telah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. (2)  Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan rencana ekspor dan rencana penjualan dalam negeri 3 (tiga) bulan kedepan. (3)  Pengalokasian volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. (4) Volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dialokasikan dengan mempertimbangkan kinerja ETR yang bersangkutan termasuk realisasi produksi, besarnya persediaan/stok rotan yang dikuasai dan atau realisasi ekspor. Pasal 6 (1)  ETR yang telah mendapat alokasi ekspor rotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor rotan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan. (2)  Bentuk laporan realisasi ekspor rotan tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. Pasal 7 (1)  Terhadap setiap pelaksanaan ekspor rotan oleh ETR, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor. (2)  Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen berpengalaman. (3)  hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan kedalam bentuk Laponan Surveyor (LS) yang merupakan kelengkapan dokumen ekspor. (4) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. (5) Ketentuan dan tatacara pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Departemen Perdagangan. Pasal 8Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dan atau pencabutan pengakuan sebagai ETR dan atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Terhadap ekspor Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri setiap 3 (tiga) bulan menetapkan Harga Patokan Ekspor sebagai dasar Pungutan Ekspor. Pasal 10Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini merupakan kewenangan Menteri Perdagangan. Pasal 11Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Pasal 12 (1)  Pengakuan sebagai eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 355/MPP/Kep/5/2004 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. (2)  Terhadap surat persetujuan ekspor Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 355/MPP/Kep/5/2004 dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan harus merealisasikan ekspornya paling lambat tanggal 31 Juli 2005. (3)  Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran Teknis Ekspor Rotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan oleh Surveyor sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/V/2004 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana verifikasi atau penelusuran Teknis Ekspor Rotan dinyatakan tetap berlaku. Pasal 13Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 8 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 8 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.031,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.114,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.385,27   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,72   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.925,69   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.302,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.312,36   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.484,45   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.335,06   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.304,94   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.437,94   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.344,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.686,37   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,15   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,35   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.963,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,04   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.007,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 45,61   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 437,13   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.295,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.593,78   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.099,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 272 TAHUN 2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 272 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA. KESATU : Menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia pada sektor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM.4/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI