PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG KIRIMAN HADIAHUNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWAT
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAHUNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang kiriman, hadiah, untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah: Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran : rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk serta nilai pabeanannya;surat keterang dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa indonesia;rekomendasi dari departemen teknis terkait. (3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran: rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;rekomendasi dari departemen teknis terkait. Pasal 4 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Semua badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai badan atau lembaga yang mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, ditetapkan sebagai badan atau lembaga yang mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan TtdMarie Muhammad
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ./2006
TENTANG PENYALAHGUNAAN NAMA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya penyalahgunaan nama pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain nama Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat-pejabat tertentu lainnya, dengan modus seolah-olah pejabat tersebut memerintahkan kepada pihak tertentu untuk memberikan sumbangan dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk keperluan lainnya, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Direktur Jenderal ttdDarmin NasutionNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ./2006
TENTANG PEMANFAATAN APLIKASI TERTENTU PADA INTRANET DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penggunaan aplikasi tertentu yang memerlukan password pada Intranet DJP (Portal DJP) dan dalam rangka penyesuaian dengan modernisasi administrasi perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan. Direktur Jenderal ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375 Tembusan :1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;5. Para Direktur di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak;6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.010/2006
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM(HS 1101.00.10.00) DARI NEGARA UNI EMIRAT ARAB MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM (HS.1101.00.10.00) DARI NEGARA UNI EMIRAT ARAB. Pasal 1 (1) Terhadap impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00) yang berasal dari negara Uni Emirat Arab dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut: No.Nama Produsen/EksportirBesarnya Bea Masuk Anti Dumping1.Emirates Grain Products Company LLC14,852.Produsen/Eksportir lainnya14,85 Pasal 2 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juni 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 09/BC/2006
TENTANGPERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMANMELALUI PERUSAHAAN JASA TITPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN. Pasal IMengubah Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 sehingga menjadi berbunyi : “Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2006.” Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332