PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DANPEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAAND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMICAND THE TECHNICAL COOPERATION) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMIC AND THE TECHNICAL COOPERATION. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Goverment of the Republic Indonesia and the Goverment of the Republic of Ecuador on Economic and The Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2005 di Jakarta yang salinan aslinya dalam bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2  Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Mei 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 42

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENTON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME(PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN). Pasal 1 Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Pasal 3  Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                             Ditetapkan di Jakarta                            pada tanggal 11 Mei 2006                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                 ttd.                             Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 41

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN GUBERNUR BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR KEP-45/M.EKON/07/2006, 8/50/KEP/GBI/2006, 357/KMK.012/2006, KEP.75/MBU/2006

TENTANG PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARAMenimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN. PERTAMA : Menetapkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan. KETIGA : Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tim Koordinasi. KEEMPAT : Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagai berikut : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian b. Anggota : Gubernur Bank Indonesia;Menteri Keuangan;Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; KELIMA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dalam Diktum KEEMPAT mempunyai tugas : KEENAM : Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagai berikut : a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. b. Wakil Ketua I : Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan. c. Wakil Ketua II : Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengaturan Perbankan. d. Wakil Ketua III : Sekretaris Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara. e. Sekretaris : Assisten Deputi Urusan Moneter dan Perbankan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. f. Anggota : Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDirektur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;Staf Ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia, Bidang Moneter;Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Urusan Sinkronisasi Makro Ekonomi dan Sektor Riil;Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan;Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia;Direktur Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia;Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia;Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia;Direktur Perbankan Syariah, Bank Indonesia;Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Bank Indonesia;Asisten Deputi Urusan Usaha Perbankan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;Kepala Biro Kredit, Bank Indonesia;Kepala Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Riset dan Teknologi Informasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan;Direktur Hukum, Bank Indonesia;Kepala Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;Kepala Biro Pengelolaan Investasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; KETUJUH : Tim Pelaksana mempunyai tugas : KEDELAPAN : Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM,Ketua Tim Pelaksana dapat mengundang narasumber, membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Tim. KESEMBILAN : Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Ketua Tim Pengarah. KESEPULUH : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Keputusan Bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Bank Indonesia. KESEBELAS : Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 2006 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd. BOEDIONO   GUBERNUR BANK INDONESIA ttd. BURHANUDDIN ABDULLAH   MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA ttd. SUGIHARTO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 22/BC/2006

TENTANG PEDOMAN PROSES PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 129050332 Tembusan :1. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian2. Menteri Keuangan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 08/BC/2006

TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1)  Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Importir Hasil Tembakau dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukaiselama-lamanya dua bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. (2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai untuk produksi hasil tembakau selain dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. Pasal 2Pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh : Pasal 3 (1)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IPeraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (3)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib dilampiri dengan :Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.Daftar Pemesanan pita cukai tiap-tiap jenis hasil tembakau dari Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang dimintasebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pasal 5 (1)  Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (3)  Direktur Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (4) Setiap persetujuan pemberian penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Pasal 6 (1)  Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas Harga Jual Eceran dan/atau Tarif yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan berdasarkan perhitungan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4, disesuaikan sebesar prosentase perubahan Harga Jual Eceran dan/atau Tarif baru. (2)  Untuk kenaikan jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3)  Direktur Jenderal menetapkan keputusan kenaikan jumlah penundaan pembayaran cukai sebagaimanadimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1)  Bagi Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib menyerahkan jaminan bank atau jaminan asuransi yang masing-masing berlaku tersendiri untuk setiap dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukannya. (2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi yang berlokasi di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Pasal 8 Persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 : Pasal 9 (1)  Pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) paling lama pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 bersangkutan. (2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap :a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b ayat ini, ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.b.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya. (3)  Pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 bersangkutan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap :a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b ayat ini, ditetapkan tanggal akhir pembayaran selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.b.Dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam bulan Nopember ditetapkan tanggal akhir selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya. Pasal 10 Dalam hal tanggal akhir pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan/atau PT (Persero) Pos Indonesia, maka pembayaran cukainya wajib dilakukan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal akhir pembayaran. Pasal 11 Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-52/BC/2001 dicabut dan dinyatakan tidak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/PMK.04/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPORATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITASKEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAMDI PROVINSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI PROVINSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Pasal 1 Sumbangan berupa hasil produksi PDKB dan PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam gempa bumi di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi pada bulan Mei 2006 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 2 Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan untuk: Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI