KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 370/KMK.01/2006

TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan Nomor S-3776/MK.6/2006 tanggal 31 Mei 2006. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI. PERTAMA  :  Menghapuskan sisa persediaan pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dengan cara dimusnahkan.  KEDUA  : Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KETIGA  : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT  : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/M-DAG/PER/7/2006

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Batubara, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Juli 2006 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2006. Pasal 6 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/6/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.012/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARADAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAHPESERTA PROGRAM REKAPITALISASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2005 sehingga ketentuan Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 (1) Pemegang Saham Pengendali dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option) sampai dengan tanggal 7 Mei 2009. (2) Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara. (3) Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juni 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENTS OF THE MEMBER COUNTRIESOF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERMENTOF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND DEVELOPMENT COOPERATION(PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNANBANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIATENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND DEVELOPMENT COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1 Mengesahkan Agreement between the Goverment of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Goverment of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris. Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.                             Ditetapkan di Jakarta                            pada tanggal 26 Juni 2006                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA                             ttd                             DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 26 Juni 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 54

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAAND THE GOVERMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF BANGLADESHFOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASIONWITH RESPECT TO TAXES ON INCOME BESERTA PROTOCOL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF BANGLADESH FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME BESERTA PROTOCOL. Pasal 1 Mengesahkan Agreement between the Goverment of the Republic Indonesia and the Goverment of the People’s Republic of Bangladesh for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income beserta Protocol yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2003 di Dhaka, Bangladesh yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.                             Ditetapkan di Jakarta                            pada tanggal 23 Juni 2006                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA                             ttd                             DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 23 Juni 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 53

 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DANPEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DANPENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEENTHE GOVERMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERMENTOF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATIONAND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak berganda atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttdDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di JakartaPada tanggal 11 Mei 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttdDR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 43