PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU)UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Atas impor bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU) (Nomor HS 8702.10.26.00, 8702.10.27.00, 8702.10.28.00, 8702.10.31.00, 8702.10.32.00, 8702.10.56.00, 8702.10.57.00, 8702.10.58.00, 8702.10.59.00, dan 8702.10.60.00) untuk Angkutan Umum sebanyak 300 (tiga ratus) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). (2) Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi bus yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASIS BUS DENGAN MESIN TERPASANGUNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL. Pasal 1 (1) Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) HS. Ex 8706.00.21.00 untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5 %(lima perseratus). (2) Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5 %(lima perseratus). (3) Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5 %(lima perseratus). Pasal 2 Penetapan perusahaan angkutan umum, alokasi chassis bus dan CKD yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 3 Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/PMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANGUNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian Nomor 322/M-IND/4/2006 tanggal 25 April 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/ SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN. Pasal 1 Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (2) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan clan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/PMK.010/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUKATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. Pasal I Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ./2006
TENTANG KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengukur kinerja Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan agar setiap Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa membuat Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja masing-masing unit kerja untuk setiap akhir semester. KPI yang dibuat meliputi: KPI dibuat sekurang-kurangnya 2 kali setiap tahun, masing-masing untuk setiap akhir semester. KPI untuk semester I menggambarkan posisi pada akhir semester I atau kinerja selama semester I, sedangkan KPI semester II untuk menggambarkan posisi pada akhir semester II atau kinerja satu tahun penuh. Dengan demikian KPI untuk semester genap dapat menggambarkan kinerja unit kantor selama satu tahun penuh. KPI Kantor Wilayah yang merupakan kompilasi dari unit kerja dibawahnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah semester berakhir. Khusus untuk KPI semester I tahun 2006 batas akhir penyampaian tersebut adalah 25 Agustus 2006. KPI yang dikirim oleh Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berupa: Soft copy KPI sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dikirimkan melalui e-mail dengan alamat direktorat.psp@pajak.go.id atau psp@yahoo.com. Cara perhitungan KPI dan Format KPI yang harus disampaikan ke KPDJP untuk semester I dan semester II masing-masing adalah sebagaimana pada lampiran 1, lampiran 2, dan lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Tatacara dan batas waktu pengiriman KPI dari KPP/KPPBB/Karikpa ke Kantor Wilayah agar diatur masing-masing Kepala Kantor Wilayah dengan memperhatikan batas waktu pengiriman KPI dari Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttdDARMIN NASUTIONNIP 13060598
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/M-DAG/PER/8/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Batubara, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4 HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 9 September 2006. Pasal 6 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/7/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU