SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.3/2006
TENTANG PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA “BENEFICAL OWNER” SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAMPERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal,ttd Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;2. Inspektur Jenderal Departermen Keuangan;3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ.1/2006
TENTANG SURAT KABAR NASIONAL TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah harus diumumkan melalui surat kabar nasional sesuai dengan Pasal 4, Huruf i yang berbunyi : “mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi” dengan ini diberitahukan bahwa yang ditetapkan menjadi surat kabar nasional untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah HARIAN UMUM MEDIA INDONESIA (sesuai dengan pengumuman Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Perumahan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional -copy terlampir) Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Sekretaris Direktorat Jenderal, ttdA. Sjarifuddin AlsahNIP.060044664
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 10/BC/2006
TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGANSARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu. (3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan :a. RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut;b. JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama Sarana Pengangkut. (4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari Luar Daerah Pabean melalui darat. (5) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0. Pasal 3 (2) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP melalui Media Penyimpan Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan RKSP/JKSP melalui sistem PDE adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :Barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;Barang impor yang akan diangkut lanjut;Barang impor yang akan diangkut terus;Barang ekspor yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;Barang ekspor yang akan diangkut terus;Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill atau Airway Bill dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4(empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya. (7) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :a.Daftar penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut;b.Daftar bekal kapal;c.Stowage plan;d.Daftar senjata api;dane.Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (8) Untuk Sarana Pengangkut yang tiba melalui udara, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling lambat 1 (satu) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut. (9) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (10) Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib :a.melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama;danb.menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran. (11) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :a.berlabuh/lego jangkat tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk Sarana Pengangkut laut; ataub.mendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk Sarana Pengangkut Udara. (12) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1. dan berlaku sebagai persetujuan pembongkarang barang. Pasal 5 (2) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest melalui Media Penyimpanan Data Elektronik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Inward Manifest melalui sistem PDE adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (2) Perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (3) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 dari Barang impor yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau Pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Tanggung jawab berkenaan dengan pengajuan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada pihak yang mengajukan perbaikan. Pasal 7Tata cara perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. (3) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :Barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat; Barang ekspor yang diangkut terus; Barang impor diangkut lanjut; Barang impor yang diangkut terus; dan/atauBarang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui Luar Daerah Pabean. (4) Pos-pos dalam Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat atas dasar Bill of Lading /Seaway Bill atau Airway Bill dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Dalam hal elemen data uraian barang dalam pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari lima (5) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai dan volume barangnya. (6) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (7) Kewajiban
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 165/PJ/2005
TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III, maka perlu diralat sebagai berikut : Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pasal 3Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini. BAB IIWARGA NEGARA INDONESIA Pasal 4Warga Negara Indonesia adalah : Pasal 5 (1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. (2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Pasal 6 (1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu warga kewarganegaraannya. (2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Pasal 7Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. BAB IIISYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pasal 9Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara; Pasal 10 (1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. (2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat. Pasal 11 Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 12 (1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13 (1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. (2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. Pasal 14 (1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pasal 15 (1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat. (2) Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia kepada Menteri. Pasal 16Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah : Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Pasal 17Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Pasal 18 (1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan . (2)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1) Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:a.Transmission Assysebanyak50.000 buahbEngine Assysebanyak50.000 buahcBan dengan typesebanyak buah- 11 R22,5 16PRsebanyak20.000 buah- 295/80 R22,5sebanyak 5.000 buahyang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). (2) Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru. (3) Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI