PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.02/2006
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Mengubah Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUKDALAMPOS TARIF TARIFPUNGUTANEKSPOR II ROTAN Rotan AsalanBatang Rotan yang sudah dirunti, dicuci diasap dan dibelerang, dan kikis buku/poles kasar dari segala jenis ex.1401.20.00.00 20% Rotan sudah dipoles halus Hasil pengupasan kulit ari rotan bulat sepanjang batang yang ditandai dengan batangan tanpa kulit ari yang terpoles halus sepanjang batang. ex.1402.20.00.00 15% Hati RotanHasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang ex.1401.20.00.00 15% Kulit RotanLembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat. ex.1401.20.00.00 15% III KAYU Veneer : Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah Slat Kayu/ Pencil SlatLembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm ex.4408.10.10.004408.10.30.004408.10.90.004408.31.90.004408.39.90.004408.90.10.004408.90.20.00ex.4408.90.90.00 15% Serpih KayuKayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood) ex.4401.21.00.00ex.4401.22.00.00ex.4401.30.00.00ex.4404.10.00.00ex.4404.20.00.00 5% Kayu OlahanKayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1000 mm2 s/d 4000 mm2Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm. ex.4407.10.10.00s/dex.4407.99.90.00 5% Pasal II Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal III Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.01/2006
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAUPERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI. Pasal 1 Memberi kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan terhadap pembinaan akuntan dan jasa penilai. Pasal 2 Apabila dipandang perlu, pelaksanaan lebih lanjut Pasal 1 dalam keputusan ini dapat dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini maka Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 untuk pelimpahan wewenang nomor urut 81 sampai dengan nomor 92 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGANDEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGANMENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal I Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ./2006
TENTANG INVENTARISASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM RANGKA PENERAPAN SISTEM INFORMASIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK PADA KPP PRATAMA DI SELURUH INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak pada KPP Pratama di seluruh Indonesia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttdDarmin NasutionNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.12/2006
TENTANG LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-389/SJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 hal permintaan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan . Direktur Jenderal, ttdDarmin NasutionNIP.130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 3/PJ.7/2006
TENTANG PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 238/KMK.01/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali serta adanya penyesuaian data pengawasan pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) yang memanfaatkan jaringan komputer secara on-line antara Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan perubahan Rencana Pemeriksaan Nasional 2006 khusus untuk target pemeriksaan tahun 2006 sebagaimana tercantum pada lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.7/2005 tanggal 21 Desember 2005. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Juni 2006Direktur Jenderal, ttdDarmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;