KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96 TAHUN 2003
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DANPEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDADAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Nopember 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di JakartaPada tanggal 14 Nopember 2003SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 134
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92 TAHUN 2003
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DANPEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHANPENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Nopember 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di JakartaPada tanggal 14 Nopember 2003SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 130
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84 TAHUN 2003
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai dengan Keputusan Presiden;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI. Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan. (3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. Pasal 3 (1) Besarnya Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. (2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. (3) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Nopember 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd. Edy Sudibyo
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian PertamaPengertian Istilah Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. (2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Bagian KetigaPrinsip Dasar Pasal 3 Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip : Bagian KeempatKebijakan Umum Pasal 4 Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah : Bagian KelimaEtika Pengadaan Pasal 5 Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : Bagian KeenamPelaksanaan atas Pengadaan Pasal 6Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan : Bagian KetujuhRuang Lingkup Pasal 7 (1) Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :a.pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;b.pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;c.pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. (2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. (3) Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. BAB IIPENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA Bagian PertamaPembiayaan Pengadaan Pasal 8 Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu : Bagian KeduaTugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak Paragraf PertamaPersyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa Pasal 9 (1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.memiliki integritas moral;b. memiliki disiplin tinggi;c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;d.memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;e.memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN. (2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa. (3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:a.menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b.mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;c.menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;d.menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;e.menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;f.menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;g.menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;h.melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;i.mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;j.menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;k.menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai. (4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD. (5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. Paragraf KeduaPembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan Pasal 10 (1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan. (3) Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya. (4) Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan;d.memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini;e.tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan;f.memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. (6) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. (7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. (8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan :a.pengguna barang/jasa dan bendaharawan;b. pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya. Paragraf KetigaPersyaratan Penyedia Barang/Jasa Pasal 11 (1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :a.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b.memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;c.tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;d.secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;e.sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT)Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;f.dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;g.memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;h.tidak masuk dalam daftar hitam;imemiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;jkhusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan atas kecuali huruf f. (2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhipersyaratan sebagai berikut :a.memiliki Nomor Pokok Wajib
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57 TAHUN 2003
TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THEGOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLETAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1 Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juli 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di JakartaPada tanggal 21 Juli 2003SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttdBAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 87
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTANOMOR 3654 TAHUN 2003
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2004DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA :Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2004 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 671.550,45,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah empat puluh lima sen) per bulan.KEDUA : Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Propinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.KEEMPAT : Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam diktum PERTAMA, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Ibukota Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002.KELIMA : Upah Minimum Propinsi (UMP) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2004 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. KEENAM :Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2200/2002 tanggal 24 Oktober 2002 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui saya memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Oktober 2003GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd.SUTIYOSO