PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER – 02/PB/2006

TENTANG PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGANSESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 (1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK). (2) Laporan Keuangan yang disampaikan harus dilampirkan bukti Register Pengiriman laporan keuangan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 bulan sebelumnya. (3) Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran terlambat/lalai menyampaikan Laporan Keuangan. Pasal 3 (1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana disebut alam pasal 2 ayat (2), KPPN c.q. Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK) sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan Kepada yang bersangkutan. (2) Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak terbitnya Surat Peringatan, Kuasa Pengguna Anggaran tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN memberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satuan kerja. (3) Dalam hal pengenaan sanksi, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini. Pasal 4 (1) Pengenaan sanksi dimaksud dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS. dan SPM Pengembalian. (2) Pelaksanaan sanksi dimaksud tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN. Pasal 5 Penerapan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian Laporan Keuangan bulan Januari 2006 dan transaksi SPM mulai bulan Februari 2006 sesuai dengan perlakuan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 6 Apabila satuan kerja telah menyampaikan laporan keuangan, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang sudah menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran III Peraturan ini. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartatanggal 10 Pebruari 2006DIREKTUR JENDERAL ttd MULIA P. NASUTIONNIP 060016519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 297/KMK.04/2006

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 606/KMK.05/1997TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKBMERANGKAP PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASIDI KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14,DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 606/KMK.05/1997 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14, DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT. PERTAMA : Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Tamura Electronics Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.05/1997 tanggal 24 November 1997. KEDUA : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak untuk: KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juni 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 405/KMK.03/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/KMK.03/2004TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUSDAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 404/KMK.03/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 423/KMK.01/2006

TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2006, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2003

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) diubah sebagai berikut: Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.MEGAWATI SOEKARNOPUTRIDiundangkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2003SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 108 PENJELASANATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG I. UMUM Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan yang menawarkan mekanisme lalu lintas dana antarnegara yang dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Keadaan ini di samping mempunyai dampak positif, juga membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat yaitu dengan semakin meningkatnya tindak pidana yang berskala nasional maupun internasional, dengan memanfaatkan sistem keuangan termasuk sistem perbankan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana hasil tindak pidana (money laundering). Berkenaan dengan itu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dirasakan belum memenuhi standar internasional serta perkembangan proses peradilan tindak pidana pencucian uang sehingga perlu diubah, agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif. Perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain meliputi: II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Berdasarkan ketentuan bahwa “tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia”, maka Undang-Undang ini dalam menentukan Hasil tindak pidana menganut asas kriminalitas ganda (double criminality). Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Ayat (1) Terhadap Harta Kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, untuk dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang. Angka 4 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 10A Ayat (1) Ketentuan ini termasuk sebagai ketentuan mengenai rahasia jabatan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sumber keterangan” dalam ketentuan ini adalah Penyedia Jasa Keuangan yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Kewajiban untuk merahasiakan sumber keterangan dan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan di persidangan pengadilan dimaksudkan untuk mendorong Penyedia Jasa Keuangan melaksanakan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Pada dasarnya Transaksi Keuangan Mencurigakan tidak memiliki ciri-ciri yang baku, karena hal tersebut dipengaruhi oleh variasi dan perkembangan jasa dan instrumen keuangan yang ada. Meskipun demikian, terdapat ciri-ciri umum dari Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dapat dijadikan acuan antara lain sebagai berikut: 1)  tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas; 2)  menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; 3)  aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran. Huruf b Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar Penyedia Jasa Keuangan dapat sesegera mungkin melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan agar Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku pencucian uang dapat segera dilacak. Unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 huruf a, huruf b, dan huruf c. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “transaksi lainnya” adalah transaksi-transaksi yang dikecualikan yang sesuai dengan karakteristiknya selalu dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang besar, misalnya setoran rutin oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket. Selain berdasarkan jenis transaksi, Kepala PPATK menetapkan transaksi lainnya yang dikecualikan berdasarkan besarnya jumlah transaksi, bentuk Penyedia Jasa Keuangan tertentu, atau wilayah kerja Penyedia Jasa Keuangan tertentu. Pemberlakuan pengecualian tersebut dapat dilakukan baik untuk waktu yang tidak terbatas (permanen) maupun untuk waktu tertentu (temporer). Ayat (6) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar data atau informasi mengenai transaksi yang dikecualikan tersebut dapat diteliti atau diperiksa oleh PPATK untuk keperluan analisis. Rincian daftar transaksi yang wajib dibuat dan disimpan pada dasarnya sama dengan transaksi tunai yang seharusnya dilaporkan kepada PPATK. Daftar dapat dibuat dalam bentuk elektronik sepanjang dapat dijamin bahwa data atau informasi tersebut tidak mudah hilang atau rusak. Ayat (6a) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa Keuangan tertentu yang untuk sementara waktu belum dapat memenuhi ketentuan ini. Pengecualian dapat diberikan baik dengan atau tanpa permintaan dari Penyedia Jasa Keuangan. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 8 Pasal 15 Yang dimaksud dengan “dituntut secara perdata” antara lain adalah tuntutan ganti rugi.Yang dimaksud dengan “dituntut secara pidana” antara lain tuntutan pencemaran nama baik. Angka 9 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 17A Ayat (1) Ketentuan ini dikenal sebagai anti-tipping off.Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar pengguna jasa keuangan tidak memindahkan Harta Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk melakukan pelacakan terhadap pengguna jasa keuangan dan Harta Kekayaan yang bersangkutan. Ayat (2) Ketentuan anti-tipping off berlaku pula bagi pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik untuk mencegah pengguna jasa keuangan yang diduga sebagai pelaku kejahatan melarikan diri dan harta kekayaan yang bersangkutan dialihkan sehingga mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 25 Ayat (3) Kerja sama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan dan/atau pelatihan. Angka 12 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 29A Cukup jelas. Pasal 29B Cukup jelas. Angka 15 Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.