PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri;penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; danpenerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu. (2) Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia :yang dalam keadaan terpaksa (force majeure);yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;di negara akreditasi dalam rangka pelaksanaan deportasi;dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;dalam penanganan aparat penegak hukum;dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atauyang meninggal dunia. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa: tidak dikenakan biaya. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Luar Negeri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 November 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 233 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan “dalam keadaan terpaksa (force majeure)” antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru hara.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5944

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.1/2006

TENTANG PELAKSANAAN SAI TAHUN ANGGARAN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2006, maka perlu diberikan penegasan sebagai berikut: Demikian kami sampaikan untuk menjadikan Surat Edaran ini sebagai satu kesatuan dengan SE-11/PJ.1/2005 tanggal 8 September 2005 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penuh tanggung jawab. Sekretaris Direktorat Jenderal, ttdSuharnoNIP 060035801

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.01/2006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 106/PMK.01/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996TENTANG JASA PENILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI. Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : “Pasal 5 (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : berdomisili diwilayah Indonesia;pendidikan serendah-rendahnya berijazah Sarjana Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan/ diakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);anggota Asosiasi;mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi;telah mempunyai pengalaman kerja dengan reputasi baik dalam melakukan kegiatan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau kantor tempat dimana yang bersangkutan bekerja, paling kurang :-3 (tiga) tahun bagi pemohon yang memiliki ijazah Sarjana Strata 1 (S1); atau-1 (satu) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Magister dibidang penilaian atau sejenisnya.”  Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd, SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 180/PJ./2006

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 180/PJ./2006 TENTANG RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 180/PJ./2006TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 tanggal 27 Desember 2006 terdapat beberapa kekeliruan pada : Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 telah dibetulkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2007Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 yaitu : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut : KETIGA : Dalam hal penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk kegiatan investasi pengadaan tanah dan gedung, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. KEEMPAT : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KELIMA : Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KEENAM : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KETUJUH : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KEDELAPAN : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PERTAMA  : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 paling tinggi sebesar 90,04% (sembilan puluh koma nol empat persen).  KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, dan pelayanan yang melibatkan intelektual tertentu, yang antara lain meliputi :Penelitian dan Pengembangan rekayasa dan manajemen serta keselamatan lalu lintas, mutu pelayanan dan kualitas SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, Klinik Pengemudi dan Ijin Senjata Api;Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia;Penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan hukum;Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;Pembiayaan kegiatan operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;Pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat;Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian.  KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.  KEEMPAT : Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.  KELIMA : Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggarancq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.  KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.  KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.02/2005 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati