PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A. Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 3 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk:a.Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham;b.Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali dalam setahun;c.Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman;d.Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan;e.Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan para investor Jepang, yang penetapan besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;f.Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:a.Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;b.Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;c.Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk:a.Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;b.Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang;c.Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk:a.Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;b.Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;c.Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;d.Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;e.Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;f.Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;g.Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara;h.Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;i.Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;k.Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara. (6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Juli 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di JakartaPada tanggal 31 Juli 2003SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 95 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2003 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 539/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 26 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setia orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); B. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1) c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3) e. Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1) g Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) h Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.) i Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0) j Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1) k Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0) l Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4) 2 Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 31 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 547/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 546/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMONEFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema CEPT sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 545/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR Pasal 1 Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi : (1) Ketentuan-ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized Sistem sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; (2) Nomenklatur barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini; (3) Catatan Penjelasan Tambahan yang merupakan terjemahan Supplementary Explanatory Notes (SEN) / AHTN edisi pertama (2002) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dan terhadap perubahan/penambahan SEN – AHTN edisi pertama (2002) diberlakukan sebagai Catatan Penjelasan Tambahan BTBMI 2004. Pasal 2Uraian barang dalam Nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 terdiri dari : Pasal 3 Ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk barang impor diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Selama masa peralihan semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi barang impor yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO