KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 537/KMK.04/2002

TENTANG HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN. Pasal 1 Atas HJE hasil tembakau jenis SPM yang masih berlaku sebelum 1 November 2002 dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, dinaikkan sebagai berikut: Pasal 2 Atas hasil tembakau jenis SPM dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku ketentuan HJE Minimum sebagai berikut : Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penetapan kenaikan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) angka (2) dan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam huruf b Lampiran II dan huruf b Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 527/KMK.04/2002, 819/MPP/Kep/12/2002

TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR Pasal 1 (1) Terhadap perusahaan/ pengusaha pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang melakukan kegiatan di bidang impor dilakukan tertib administrasi. (2) Tertib administrasi importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 2 (1)  Tertib administrasi importir yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan registrasi perusahaan/ pengusaha pemilik API dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidang impor dan kepabeanan yang meliputi : kejelasan dan kebenaran alamat, identitas pengurus dan penanggung jawab sesuai dengan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh perusahaan/pengusaha;kejelasan dan kebenaran jenis usaha;kepastian importir menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit (auditable). (2) Hasil registrasi importir yang berkenaan dengan penyimpangan tertib administrasi importir yang bersangkutan dengan kewenangan Departemen Perindustrian dan Perdagangan disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi. Pasal 3 (1) Tertib administrasi importir yang dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan evaluasi atas hasil registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Atas hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Perindustrian dan Perdagangan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Departemen Keuangan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Pasal 4 Ketentuan dan tatacara pelaksanaan teknis tertib administrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan atau Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 5 Pada saat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2003. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN, ttdBOEDIONO MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, ttdRINI M SUMARNO SOEWANDI SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 449/KMK.04/2002

TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Pabrik dapat diizinkan melakukan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya. (4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. Pasal 3 (1) Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Atas penagihan kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperhitungkan sanksi administrasi berupa denda. BAB IIIHARGA DASAR, HJE, DAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 4 Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Hasil Tembakau adalah Harga Jual Eceran (HJE). Pasal 5 (1) Keputusan tentang Penetapan HJE Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan HJE, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. (2) Untuk dapat menggunakan kembali HJE atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali Permohonan Penetapan HJE sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (3) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 6 (1) Atas HJE dari jenis SKM, SKT, dan SPM yang masih berlaku dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, dinaikkan sebagai berikut : SKM Golongan I , II, dan III masing-masing Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah), Rp 60,00 (enam puluh rupiah), dlan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang.SPM Golongan I, II, dan III masing-masing Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah), Rp 60,00 (enam puluh rupiah), dan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang.SKT Golongan I, II, III/A, dan III/B masing-masing Rp 60,00 (enam puluh rupiah), Rp 50,00 (lima puluh rupiah), Rp 40,00 (empat puluh rupiah), dan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang. (2) Dalam hal pada awal tahun takwim berikutnya terjadi penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik. Pasal 7 (1) Atas masing-masing jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku ketentuan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) HJE merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 8 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE. (2) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan HJE atas hasil tembakau yang bersangkutan yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. Pasal 9 Ketentuan tentang Penetapan HJE diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB IVTARIF CUKAI Pasal 10 Tarif cukai dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. PasaI 11 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk tahun anggaran berjalan, yang jumlah ekspornya melebihi jumlah produksi dari jenis yang sama yang dipasarkan di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan. (2) Tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini (3) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. (4) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai CK-1. Pasal 12 Tarif cukai dan batasan HJE minimum dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB VHJE DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADAKARYAWAN PABRlK ATAU PIHAK KETIGA DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR Pasal 13 (1) HJE untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari HJE dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.  (2) Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi maksimal : 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan, atau100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.387,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.940,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.934,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.916,07   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.725,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.052,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.432,21   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.571,17   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.601,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.424,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.449,98   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.307,69   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.164,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.964,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,57   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.569,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,28   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.423,88   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.258,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.04/2006

TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGANSARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUTDAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari : luar Daerah Pabean; ataudalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.  (3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan: RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut. (4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat. Pasal 3 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari : luar Daerah Pabean; ataudalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama : pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang, untuk sarana pengangkut yang melalui laut dan udara;pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat. (3) Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu: paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut : barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;barang impor yang akan diangkut lanjut;barang impor yang akan diangkut terus;barang ekspor yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;barang ekspor yang akan diangkut terus; dan/ataubarang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean. (5) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa : Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;Daftar bekal kapal;Stowage plan;Daftar senjata api; danDaftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (6) Untuk sarana pengangkut yang tiba melalui udara, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lambat 1 (satu) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. (7) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (8) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib : melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; danmenyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran. (9) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan : berlabuh/ lego jangkar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk sarana pengangkut laut; ataumendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk sarana pengangkut udara. Pasal 4 (1) Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam hal : terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/ atau petikemas serta jumlah barang curah;terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :1)pos Inward Manifest yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang sama;2)nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;3)telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes. (2) Perbaikan Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.  (3) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Manifes dari barang impor yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.  Pasal 5 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju : ke luar Daerah Pabean; atauke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan sarana pengangkut.  (3) Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut : barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;barang ekspor yang diangkut terus;barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus; dan/ataubarang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean. (4) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (5) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 238/PJ/2015

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 238/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINASKEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATANDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DANKANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam Surat Nomor S-2338/SJ/2015 tanggal 18 Desember 2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA :Menetapkan pemberian kode khusus naskah dinas Keputusan Keberatan atas: di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA :Menetapkan pemberian kode khusus naskah dinas atas keputusan sebagai berikut: yang selanjutnya disebut sebagai Keputusan Nonkeberatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2016. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI