KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 478/KMK.06/2002
TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 214/M.PAN/8/2002 tanggal 6 Agustus 2002; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua, meliputi: Manfaat Asuransi Dwiguna; dan atauManfaat Asuransi Kematian (Askem). (2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta: berhenti karena pensiun;meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atauberhenti karena sebab-sebab lain. (3) Manfaat Askem, diberikan dalam hal : Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;Isteri/Suami meninggal dunia; atauAnak meninggal dunia. Pasal 3 Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: Pasal 4 Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut: Pasal 5 (1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. (2) jika dalam periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 6 Ketentuan-ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (PERSERO). Pasal 7 (1) Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada/setelah tanggal 1 Januari 2001 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 telah dibayarkan, maka pengelola Tabungan Hari Tua (THT) dalam hal ini PT TASPEN (Persero) wajib menyesuaikan dan membayarkan besar manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 januari 2001, dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992. Pasal 8 (1) Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Persyaratan Dan Besarnya Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku. (2) Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 06 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 06 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 November 2016 sampai dengan 06 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.510,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.027,10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.020,47 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,47 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.741,82 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.036,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.508,06 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.575,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.813,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.458,52 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.462,47 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.324,65 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.006,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.293,77 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.601,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,31 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.458,25 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.309,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.954,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 November 2016 sampai dengan 06 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAKDALAM PERATURAN DAERAH Bagian KesatuJenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atauDibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Pasal 2Jenis Pajak terdiri atas: Pasal 3 (1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:Pajak kendaraan bermotor;bea balik nama kendaraan bermotor; danPajak air permukaan. (2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; danPajak rokok. (3) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:Pajak reklame;Pajak air tanah; danPBB-P2. (4) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:Pajak hotel;Pajak restoran;Pajak hiburan;Pajak penerangan jalan;Pajak mineral bukan logam dan batuan;Pajak parkir;Pajak sarang burung walet; danBPHTB. Bagian KeduaPengaturan Penetapan Pajak dalam Peraturan Daerah Pasal 4 (1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;wilayah Pemungutan;masa Pajak;penetapan;tata cara pembayaran dan penagihan;kedaluwarsa;sanksi administratif; dantanggal mulai berlakunya. (3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atauasas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional. BAB IIIPENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK Bagian KesatuPendaftaran Wajib Pajak Pasal 5 (1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan:surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b; danSPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. (2) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk:Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; danPenyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. Bagian KeduaMasa Pajak Pasal 6 (1) Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). (2) Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h. BAB IVPENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK Bagian KesatuPenetapan Pajak Pasal 7 (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD. (2) Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) (3) Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT. (4) Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal sebagai berikut:SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atauberdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pasal 8 (1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Besarnya Pajak terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi:nilai jual kendaraan bermotor untuk Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan;nilai sewa reklame untuk Pajak reklame;nilai perolehan air tanah untuk Pajak air tanah; danNJOP untuk PBB-P2. (4) Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (5) Nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (6) Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. (7) Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait. Pasal 9 (1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Besarnya Pajak terutang untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak. (3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 557/KMK.04/2002
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen, dan melindungi hak-hak/kepentingan negara dalam rangka ekspor serta untuk mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Mentapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Pasal 2 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan di daftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. (2) Penyampaian PEB dapat dilakukan secara langsung dengan tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik. (3) Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal diberitahuhkan dalam PEB. Pasal 3 (1) Barang yang diberitahukan dalam PEB yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. (2) Dalam hal PEB disampaikan melalui media elektronik, pesan elektronik dan hasil cetak PEB yang telah didaftarkan diperlakukan sebagai PEB yang sah. Pasal 4 PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor : Pasal 5 (1) Atas ekspor barang komoditi tertentu yang menurut ketentuan dikenakan pungutan ekspor terutang Pungutan Ekspor. (2) Jenis dan besarnya tarif Pengutan Ekspor diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan. (3) Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean sebelum atau pada saat PEB di daftarkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Pasal 6 (1) Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu dengan menggunakan PEB Berkala. (2) Penggunaan PEB Berkala sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan; frekuensi ekspornya tinggi;jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan atau Bank Devisa;ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atauberdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala. (4) Eksportir dikategorikan mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi asministrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya; dansudah menyelenggarakan pembukaan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. BAB IIIPEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN Pasal 7 (1) Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat. (2) Pemasukan barang ekspor konsolidasi ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara wajib diberitahukan oleh Konsolidator ke Kantor Pabean. BAB IVPEMERIKSAAN PABEAN Pasal 8 (1) Terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen. (2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksan pabean berupa pemeriksaan fisik atas barang ekspor. Pasal 9 (1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat setelah PEB diajukan ke Kantor Pabean. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: kebenaran dan kelengkapan pengisian data PEB;kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;kebenaran perhitungan PE yang tercantum dalam bukti pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkana PE; danpemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c dan d berupa: invoice dan packing list;STBS dalam hal barang ekspor terkena PE; danDokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Pasal 10 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap : barang diimpor kembali;barang diekspor kembali;barang yang mendapat kemudahan ekspor;barang yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor; (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksaanakan di Kawasan Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus tetap menjamin kelancaran arus barang ekspor. Pasal 11 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) didasarkan pada PEB dan dokumen pelengkap pabean barang ekspor yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : jenis barang;jumlah barang;identitas barang;spesifikasi teknis barang;kondisi barang;klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS);nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan, danpemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Hasil Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum pada halaman belakang PEB dan atau pada laporan hasil pemeriksaan dalam hal diperlukan. Pasal 12 (1) Pemeriksaan fisik terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi eksportir tertentu. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya;sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat diaudit sesuai Standar Akutansi Keuangan Indonesia ; dantelah memperoleh rekomendasi Direktur Verifikasi dan Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis manajemen resiko. BAB VPEMUATAN BARANG EKSPOR Pasal 13 (1) Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dan ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Pejabat setelah dilakukan penelitian dokumen dan atau pemeriksaan fisik barang. Pasal 14 Pemuatan barang ekspor dilakukan: BAB VIPENGANGKUTAN BARANG EKSPOR Pasal 15 (1) Pengangkut yang sarana pengakutnya meninggalkan Kawasan Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa outward manifest barang ekspor kepada Pejabat di Kantor Pabean, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. (2) Outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencantumkan paling sedikit hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/KMK.05/2000 tentang
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 230 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 230 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANGINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71021) diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal :ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dipotong 5% (lima persen) per hari;sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 1% (satu persen) dari insentif yang akan diterima;cuti sakit setelah hari ke-2 (kedua) sebesar 2% (dua persen) dari insentif yang akan diterima;cuti alasan penting sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari insentif bersih yang akan diterima berlaku sejak hari ke-6 (keenam) pelaksanaan cuti alasan penting;cuti persalinan anak pertama, kedua, ketiga, tetap diberikan insentif secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk cuti persalinan anak keempat dan seterusnya tidak diberikan insentif;izin tidak masuk kerja dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan/atauterlambat dan/atau pulang cepat dipotong dengan rumusan:tugas belajar tidak diberikan insentif. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14(1)Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin tidak diberikan insentif, dengan ketentuan sebagai berikut :jenis hukuman disiplin tingkat ringan berupa :teguran lisan, tidak diberikan insentif selama 1 (satu) bulan;teguran tertulis, tidak diberikan insentif selama 2 (dua) bulan; danpernyataan tidak puas secara tertulis, tidak diberikan insentif selama 3 (tiga) bulan.jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa :penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 6 (enam) bulan;penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 12 (dua belas) bulan; danpenurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 18 (delapan belas) bulan.jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa :penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan insentif selama 24 (dua puluh empat) bulan;pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan insentif selama 30 (tiga puluh) bulan; danpembebasan dari jabatan, tidak diberikan insentif selama 36 (tiga puluh enam) bulan.(2)Terhadap Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang menyalahgunakan kebijakan insentif pemungutan pajak baik dilakukan sendiri maupun melalui bantuan kepada yang bersangkutan dan pihak yang membantu tidak diberikan insentif selama 1 (satu) bulan pada triwulan berkenaan.(3)Bentuk penyalahgunaan kebijakan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :tidak mengikuti apel SKPD/UKPD tanpa alasan;tidak mengikuti upacara kedinasan tanpa alasan;memanipulasi/menyiasati e-absensi;menggunakan atau menyuruh untuk melakukan absensi;tidak menggunakan seragam dinas dan atributnya;meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa lapor secara tertulis kepada atasan langsung;manipulasi kinerja;melakukan pelanggaran etika, profesi dan/atau sosial di lingkungan kerja; danmelakukan kolusi dalam penilaian kinerja antara Pejabat, Pegawai dan CPNS.(4)Bentuk temuan mengenai penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui :laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari masyarakat;laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari teman sejawat;temuan Tim Monitoring dan Evaluasi;temuan/laporan atasan langsung;temuan/laporan hasil pemeriksaan; dantemuan Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : Pasal 18(1)Tata cara pemberian besaran insentif untuk PNS yang bertugas pada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diatur oleh Kepala SKPD.(2)Tata cara pemberian insentif bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dipindahtugaskan ke SKPD lain maupun ke Dinas Pelayanan Pajak diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. 4. Di antara Pasal Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18ADalam hal terdapat perubahan kenaikan gaji pokok dan tunjangan melekat akibat perubahan peraturan perundang-perundangan maka besaran kelebihan insentif yang belum diberikan bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak akan dilaksanakan penyesuaian dan wajib dibayarkan sekaligus di triwulan berikutnya. Pasal 18BPajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18CKepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 November 2016Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 November 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71041
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.04/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAUMESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAHDENGAN TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. (3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:industri kecil atau industri menengah;badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; ataukoperasi,setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. (5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada; danMesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB IIIKRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITASKITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian PertamaKriteria Industri Kecil dan Industri Menengah Pasal 3 (1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. (6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. Bagian KeduaPemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:a.memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atautanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;b.bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); danfasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;c.memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;d.menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e.menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;f.menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:alur produksi;daftar Barang dan/atau Bahan;daftar Hasil Produksi;daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dandaftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;g.menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; danbukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; danh.menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan. (2) Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak