KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 684 TAHUN 2016

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 684 TAHUN 2016NOMOR : 302 TAHUN 2016NOMOR : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016,NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANGHARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2016 MENTERI AGAMA,REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 392/KMK.01/2003

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMONEFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003. Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa berlakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2003. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 15/PJ/2016

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 15/PJ/2016 TENTANG PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKAPELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Untuk : KESATU : Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu. KEDUA : Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan: KETIGA : Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur. KEEMPAT : Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab . Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan 13 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.539,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.064,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.131,41   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.933,84   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.745,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.035,73   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.615,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.060,82   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.494,50   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.468,95   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.362,55   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.912,78   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.374,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,20   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,42   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,55   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.493,44   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.387,53   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.963,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,57   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan 13 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS-340/PJ/2002

TENTANG PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, MENGINSTRUKSIKAN : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak hal-hal berikut : 1. Membuat daftar Wajib Pajak untuk dikirim SPT yang telah dipilah antara : a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha; b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha; c. Wajib Pajak Badan; d. Wajib Pajak PPh Pasal 21;   dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP dengan petunjuk penggunaan sebagaimana di lampiran 1.   2. Mencetak daftar tunggakan pajak masing-masing Wajib Pajak per 31 Oktober 2002 sebagaimana contoh dalam lampiran 2. 3. Mencetak dan memperbanyak Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana contoh dalam lampiran 3. 4.  Menyiapkan formulir SPT beserta lampirannya dan dilampiri dengan : a. Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak; b. Daftar tunggakan pajak Wajib Pajak;paling lambat tanggal 25 November 2002   5.   Mengirim seluruh SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2002 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos dan giro dengan rincian sbb : a. Formulir SPT 1770 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha; b. Formulir SPT 1770S kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha; c. Formulir SPT 1771 kepada Wajib Pajak Badan; d. Formulir SPT 1721 kepada Wajib Pajak PPh Pasal 21.Untuk Form SPT 1721 dapat digabungkan dalam satu amplop dengan SPT 1771 dan atau SPT 1770.   6. Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2002 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos Indonesia (Persero). Biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia (Persero) dibebankan kepada anggaran Kantor Pusat DIP. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2002a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal, ttd.MOCH. SOEBAKIRNIP 060020875 Tembusan :1. Direktur Jenderal Pajak;2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 08/PJ.09/2016

PENGUMUMANNOMOR PENG – 08/PJ.09/2016 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAKSehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2016Direktur, ttd. Hestu Yoga SaksamaNIP 196905261993111001