PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.03/2007 TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PUSATDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGANDAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada : Pasal 3 Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.03/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.03/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal IMengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2A (1)  Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada :a. Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur;b. Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;c. Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;d. Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan. (3)  Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 08/PJ.01/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.01/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.03/2007 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.03/2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut : Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 03 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 03 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.454,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.687,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.970,76   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.890,12   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.005,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.273,13   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.546,81   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.543,54   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.292,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.459,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.104,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.463,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,77   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.945,68   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.586,42   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,90   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,09   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.296,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.051,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.935,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,21   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;Pelatihan Keterampilan Perorangan;Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; danJasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf z dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama. (2) Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 263 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.         II.  PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Huruf lCukup jelas.Huruf mCukup jelas.Huruf nCukup jelas.Huruf oCukup jelas.Huruf pCukup jelas.Huruf qCukup jelas.Huruf rCukup jelas.Huruf sCukup jelas.Huruf tCukup jelas.Huruf uCukup jelas.Huruf vCukup jelas.Huruf wCukup jelas.Huruf xCukup jelas.Huruf yCukup jelas.Huruf zYang dimaksud dengan “Obyek Vital Nasional” adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.Huruf aaCukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5960

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 09/PJ.01/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.01/2007 TENTANG PENGALIHAN KEGIATAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI EX. DIREKTORAT PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan reorganisasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka kegiatan-kegiatan yang ada di ex Direktorat PBB dan BPHTB, Subdit Pendataan, Seksi Monograli dan Otomasi, dialihkan ke struktur organisasi yang harus sebagai berikut : No. Kegiatan Struktur Baru 1. Call Center PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Sistem Informasi 2. Pemeliharaan Aplikasi SISMIOP, BPHTB, dan Smartmap Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Sistem Informasi 3. Pemeliharaan Hardware Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Dukungan Teknis 4. Pemeliharaan Jaringan Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data 5. Payment PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Aplikasi 6. SMS Center PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Sistem Informasi 7. Data Center (Backup data SISMIOP) Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pendukung Operasional Seksi Pemutakhiran Data Tampilan Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664 Tembusan :1. Direktur Jenderal Pajak;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.