PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 08/BC/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 08/BC/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG TERKENA PUNGUTAN EKSPORYANG DIKECUALIKAN DARI PUNGUTAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG TERKENA PUNGUTAN EKSPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PUNGUTAN EKSPOR. Pasal IDalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor yang terkena Pungutan Ekspor yang menggunakan barang dan bahan asal impor, dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor; (2) Barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang dan bahan yang pada saat impornya mendapat fasilitas maupun tidak. Pasal 3 (1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dengan ketentuan identitas eksportir produsen yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor sama dengan identitas importir produsen yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor; (2) Realisasi ekspor paling lama dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor barang dan bahan dimaksud kecuali untuk perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/Kawasan Berikat berlaku ketentuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/Kawasan Berikat. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Kepala Kantor Pemuatan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean ekspor; (2) Dalam hal Kantor Pemuatan berbeda dengan Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan, eksportir harus mempunyai Surat Keterangan dari Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan yang menyatakan bahwa barang dan bahan asal impor dimaksud belum pernah dimintakan permohonan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor; (3) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2), eksportir mengajukan permohonan dengan melampirkan copy pemberitahuan pabean impor; (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :a.pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabeannya;b.konversi penggunaan barang dan bahan asal impor;c.data jumlah dan jenis barang yang akan diekspor;d.surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam hal Kantor Pemuatan berbeda dengan Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan; dane.dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. (5) Dalam hal permohonan disetujui Kepala Kantor Pemuatan, eksportir mengajukan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pemuatan sesuai dengan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; (6) Persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Lembar Monitoring sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini; (7) Dalam hal persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor diberikan lebih dari satu kali untuk satu importasi barang dan bahan asal impor, maka Lembar Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya diterbitkan pada saat pertama kali persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor diberikan. Pasal 5Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor yang terkena Pungutan Ekspor terdapat barang yang mendapat persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor, maka harus dirinci dalam lembar lanjutan pemberitahuan pabean ekspor. Pasal 6 (1) Terhadap eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang yang menggunakan barang dan bahan asal impor yang dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor, dilakukan audit di bidang kepabeanan; (2) Dalam hal hasil pelaksanaan audit, ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, maka dilakukan penagihan Pungutan Ekspor terutang sesuai ketentuan tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor; (3) Pungutan Ekspor terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sesuai tarif, kurs dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan dan dikenakan denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 April 2007Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 07/BC/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 07/BC/2007 TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; (2) Pemeriksaan karena Jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara jabatan (ex-officio) atas resiko dan biaya importir untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1) Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik; (2) Pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang. Pasal 4Pemeriksaan fisik dapat dilakukan : Pasal 5 (1) Pemeriksaan fisik dimulai jika :a.Importir atau kuasanya menyatakan bahwa barang impor telah siap diperiksa, danb.Pengusaha TPS telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan pemeriksaan fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa; (2) Importir atau kuasanya wajib hadir dalam pemeriksaan fisik; (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah dalam hal dilakukan pemeriksaan karena jabatan (ex-officio). Pasal 6 (1) Pemeriksaaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat pemeriksaan fisik yaitu 10%, 30% dan 100%; (2) Tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh:Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabeanan dalam hal kantor pelayanan telah menerapkan PDE kepabeanan, atauKepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dalam hal kantor pelayanan belum menerapkan PDE kepabeanan. Pasal 7 (1) Pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mendasarkan pada packing list; (2) Pelaksanaan pemeriksaan fisik ditentukan berdasarkan:a. kemasan dalam petikemas, non petikemas atau bulk; danb. kemasan yang bernomor atau tidak bernomor. Pasal 8 (1) Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor petikemas dimana kemasan harus dihitung dan dilakukan pemeriksaan fisik; (2) Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai menentukan nomor-nomor kemasan yang harus diperiksa oleh pejabat pemeriksa barang dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan yang bernomor; (3) Penunjukan nomor-nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keahlian (profesional jugdement) Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai dalam rangka pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; (4) Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam persentase tingkat pemeriksaan fisik. Pasal 9 (1) Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah:a.dalam hal jumlah petikemas 5 (lima) atau kurang, pemeriksaan fisik sebesar 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 (dua) kemasan;b.dalam hal jumlah petikemas lebih dari 5 (lima), pemeriksaan fisik dilakukan sebesar 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah petikemas yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 1 (satu) petikemas. (2) Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor atau nomor-nomor petikemas dimana kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan fisik; (3) Importir wajib mengeluarkan (stripping) seluruh kemasan dari petikemas yang ditunjuk; (4) Dalam hal jumlah kemasan dari petikemas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)butir a belum memenuhi persentase tingkat pemeriksaan, maka pejabat pemeriksa Barang menentukan kontainer lainnya untuk dilakukan pemeriksaan; Pasal 10Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan bukan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah pemeriksaan fisik sebesar 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 (dua) kemasan. Pasal 11Pemeriksaan fisik atas barang impor dengan tingkat pemeriksaan fisik 100% adalah pemeriksaan fisik atas seluruh kemasan yang diberitahukan. Pasal 12 (1) Pemeriksaan fisik 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) ditingkatkan menjadi 100% (seratus persen) dalam hal :a. Jumlah atau jenis barang di packing list tidak jelas;b. Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor;c. jumlah dan/atau nomor kemasan tidak sesuai dengan packing list;d. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; (2) Pemeriksaan fisik 100% (seratus persen) dilakukan terhadap :a. pemeriksaan fisik karena jabatan;b. terhadap barang impor tersebut terkena Nota Hasil Intelijen (NHI); dan/atauc. barang impor dalam bentuk curah. Pasal 13Dalam hal barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik dalam bentuk curah, maka Pejabat Pemeriksa Barang berdasarkan keahliannya (profesional jugdement) : Pasal 14 (1) Atas permintaan importir, pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan:a. di gudang importir khusus terhadap importir berisiko rendah (low risk importer), atau;b. melalui hi-co scan x-ray container; (2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian untuk memutuskan apakah pemeriksaan fisik dapat dilakukan digudang importir atau melalui hi-co scan x-ray container. Pasal 15 (1) Pemeriksaan fisik dilakukan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang; (2) Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi sehingga dapat diindikasikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan fisik akan menghambat kelancaran arus barang, Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai dapat menetapkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang; (3) Penambahan jumlah Pejabat Pemeriksa Barang sebagaimana ayat (2) dapat diusulkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang atau atas inisiatif Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 16 (1) Apabila dalam pemeriksaan fisik dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, maka Pejabat Pemeriksa Barang dapat mengusulkan kepada Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai untuk meminta bantuan pihak lain; (2) Pihak lain yang dimaksud pada ayat (1) adalah pihak internal ataupun eksternal Direktorat Jenderal yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan; (3) Dalam hal ketentuan di bidang impor mensyaratkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, pemeriksaan fisik dapat dilakukan bersama-sama; (4) Keterangan tentang pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pasal 17 (1) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya berkewajiban untuk :a.menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik;b.mengeluarkan kemasan (stripping) yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik barang dibawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Barang;c.membuka kemasan yang akan diperiksa;d.menyaksikan pemeriksaan fisik; danemenyerahkan contoh barang dan/atau foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Barang; (2) Dalam hal importir atau
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 06/BC/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 06/BC/2007 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005 diubah sebagai berikut. “Pasal 2 Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :a. luar Daerah Pabean; ataub. dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asalDaerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi.” “Pasal 4 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :luar Daerah Pabean; ataudalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean kedatangan. (2) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;Daftar bekal sarana pengangkut;Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;Daftar senjata api dan amunisi; danDaftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (4) Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” “Pasal 5 Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas pengangkutan barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dalam hal : “Pasal 6 Tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan perbaikan BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur secara tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kendatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006.” “Pasal 7 (1) Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. (2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan barang impor dari instansi teknis.” “Pasal 16 (1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dilakukan dengan cara :pembayaran biasa; ataupembayaran berkala, khusus untuk importir jalur prioritas dan kemudahan PIB Berkala. (2) Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. (3) Untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (4) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI di Kantor Pabean hanya dapat dilakukan dalam hal :di kota/wilayah kerja Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean tidak terdapat Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi; atauimpor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas. (5) Terhadap pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang dilakukan oleh importir, maka :Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi :membubuhkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dalam SSPCP atau Bukti Penerimaan Negara (BPN); danmengirimkan credit advice melalui sistem PDE Kepabeanan, khusus terhadap pembayaran PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan;Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran berupa BPPCP kepada importir.” “Pasal 19A (1) Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan, secara elektronik melalui media disket, dan secara manual. (2) Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor : P-01/BC/2007. (3) Dalam hal penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan jalur merah mengakibatkan kekurangan pembayaran BM, Cukai, dan/atau PDRI, SPPB diterbitkan :setelah importir melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;setelah importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; atausetelah importir membayar semua tagihan sebagai akibat dari pelaksanaan pemeriksaan jabatan, dalam hal dilakukan pemeriksaan jabatan. “Pasal 21 (1) Pengeluaran barang impor sementara dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan PIB dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan/atau jaminan. (2) Pengeluaran barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang, dilakukan dengan menggunakan PIBT dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan/atau jaminan. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diserahkan oleh importir kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. (4) Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) adalah:jumlah Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dalam hal barang impor sementara mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.selisih antara Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar dengan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang telah dibayar, dalam hal mendapat fasilitas keringanan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. (5) Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB atau PIBT, importir wajib mengajukan permohonan perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan dan/atau jumlah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan 10 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.472,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.696,34 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.996,62 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.897,39 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.002,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.348,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.555,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.543,50 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.296,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.474,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.166,32 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.500,72 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,90 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.023,69 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,80 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,99 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.590,73 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.296,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.104,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.932,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,15 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan 10 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 12/BC/2007
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 12/BC/2007 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS SECARA SENTRAL KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Membaca : Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS SECARA SENTRAL KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO). PERTAMA : Kepada PT PERTAMINA (PERSERO) alamat Jl. Medan Merdeka Timur Nomor: 1A, Jakarta 10110, diberikan izin untuk menggunakan Jaminan tertulis sebagai jaminan yang dipertaruhkan atas diselesaikannya pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya atas importasi PT PERTAMINA (PERSERO) baik dalam kegiatan usaha hulu migas, hilir migas, panas bumi, penangguhan pembayaran maupun impor sementara. KEDUA : Izin penggunaan jaminan tertulis diberikan secara sentral dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Maret 2007. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Januari 2007a.n. Menteri KeuanganDirektur Jenderal Bea Dan Cukai, ttd. Anwar SuprijadiNIP. 120050332 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;4. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII DJBC;5. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada :PT PERTAMINA (PERSERO)Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 1A,Jakarta 10110.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 37/BC/2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 37/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PENGGUNAAN BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA 2007 (BTBMI 2007) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan diterbitkannya BTBMI 2007 yang disusun berdasarkan : – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ; – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penggunaannya sebagai berikut: Demikian petunjuk pelaksanaan penggunaan BTBMI 2007 ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan: