SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 21/BC/2006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 21/BC/2006 TENTANG PELAKSANAAN REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASIIMPORTIR BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNANBERIKAT (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUANPAMERAN, DAN TOKO BEBAS BEA) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/KEP/12/2002 tanggal 30 Desember 2002 Tentang Tertib Administrasi Importir, dan Dalam Rangka penertiban administrasi serta pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha pengguna fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat/KB, Gudang Berikat/GB, Entrepot Tujuan Pameran/ETP, dan Toko Bebas Bea/TBB), dipandang perlu untuk memberikan penegasan tentang kewajiban melakukan Registrasi Importir kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan : 1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan KP DJBC.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 27/PJ/2006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27/PJ/2006 TENTANG PEMANFAATAN DATA SISTEM BLIP DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Blip yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, telah ditambahkan poin baru (nomor 8) dalam Sistem tersebut mengenai Daftar Penghasilan yang besarnya lebih dari Rp. 100 juta yang berasal dari Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Atas data tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ./2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Pemanfaatan Blip, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan diiaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 30605098 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 001/PJ./UP.53/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 001/PJ./UP.53/2007 TENTANG PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-173/PJ./UP.53/2006TENTANG PENEGASAN PEJABAT YANG MENJADI PEMBICARADALAM KEGIATAN SEMINAR/LOKAKARYA/WORKSHOP ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-173/PJ./UP.53/2006 berkaitan dengan tugas penyuluhan perpajakan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664 Tembusan:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 23/PJ/2016 TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTORDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi: a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:1) Pos Pajak;2) Pos Pengamatan Pajak;3)Pos Pelayanan;4)Loket Pajak;5) Gerai Pajak; dan6) Tempat atau sarana permanen lainnya. b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:1) Drop Box;2) Point of Contact;3)Mobil Pajak Keliling;4)Pojok Pajak; dan5) Tempat atau sarana nonpermanen lainnya. Pasal 3 (1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:a.bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;3)konsultasi perpajakan;4)pendaftaran NPWP;5) cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;6) cetak kartu NPWP suami bagi istri;7)  pengukuhan dan penerimaan permohonan pencabutan PKP;8) penerimaan permohonan penghapusan NPWP;9)penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak;10)penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif;11)aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi;12)pembuatan e-Billing tanpa akun;13) penerimaan SPT;14)pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan;15)  administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat; dan16) penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat.b.bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;3)konsultasi perpajakan;4)cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;5) cetak kartu NPWP suami bagi istri;6) aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi;7)  pembuatan e-Billing tanpa akun;8) penerimaan SPT; dan9)pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan. (2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT. Pasal 4 (1) Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Tax Knowledge Base sebagai panduan. (2)  Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat menghubungi via saluran telepon ke nomor 1500200 atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Pasal 5 (1) Jadwal operasional Layanan Pajak di Luar Kantor adalah pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat. (2)  Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. (3) Lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. (4) Jadwal operasional dan lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diumumkan melalui media cetak dan elektronik serta diunggah ke dalam situs www.pajak.go.id. Pasal 6 (1) Setiap pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dilengkapi dengan identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak. (2)  Identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan pada Layanan Pajak di Luar Kantor diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.  BAB IIPROSES BISNIS Pasal 7 (1)  Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan susunan Tim sebagai berikut:a.Pengarah dan Pembina: Kepala Kantor Wilayah;b.Pengawas: Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;c. Penanggung Jawab: Kepala Kantor Pelayanan Pajak;d.  Ketua Tim: Kepala Seksi Pelayanan (Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Madya) /Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (Kantor Pelayanan Pajak Pratama);e.  Sekretaris Tim: Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;fKoordinator Tim, terdiri dari:1) Pejabat Eselon IV di Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau2) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.g.Petugas Pelaksana, terdiri dari:1) Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau2) Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan/atau Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (2) Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Kegiatan operasional Layanan Pajak di Luar Kantor dipimpin oleh Koordinator dan dilaksanakan bersama Petugas Pelaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, minimal terdiri dari:a.  Petugas Pelaksana yang bertugas menerima, meneliti, dan memberikan pelayanan sebanyak 1 orang.b. Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan penyuluhan dan konsultasi sebanyak 1 orang.c. Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan teknis sebanyak 1 orang. (2) Petugas dalam tim yang bertugas pada Layanan Pajak di Luar Kantor harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan tanda pengenal petugas yang jelas. (3) Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:a.penyiapan surat tugas dan tanda pengenal petugas;b.penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor;c.penyiapan administrasi lainnya yang diperlukan berupa formulir perpajakan dan formulir permohonan lainnya. Pasal 9 (1) Petugas dalam tim diberikan otorisasi/hak akses untuk mengakses data dan aplikasi pendukung dalam menjalankan tugasnya. (2)  Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan permintaan hak akses untuk aplikasi tambahan yang dibutuhkan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan Kantor Wilayah. Pasal 10Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor meliputi: Pasal 11 (1) Tata cara persiapan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3)  Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     BAB IIIPEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 12 (1) Kegiatan layanan perpajakan melalui

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 03/PJ.1/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.1/2007 TENTANG BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAITDALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2007, dengan ketentuan sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi. Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.1/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.1/2007 TENTANG PENGATURAN SEMENTARA PENYAMPAIAN SURAT DAN LAPORAN RUTINOLEH UNIT VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEPADA UNIT ESELON II KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sistem administrasi modern dan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, maka perlu disampaikan petunjuk sementara tentang penyampaian surat dan laporan rutin oleh Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak kepada Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut : Hal-hal khusus atau yang belum disampaikan dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal,Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664 Tembusan :1. Direktur Jenderal Pajak;2. Para Direktur;3. Para Tenaga Pengkaji.