KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/KMK.01/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KMK.01/1995 TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarip bea masuk dan bea masuk tambahan secara bertahap untuk impor kendaraan bermotor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1Tarip Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT) bagi kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lajur (2) Lampiran Keputusan ini diturunkan secara bertahap, sehingga pada tahun 2003 menjadi setinggi-tingginya sebagaimana tercantum masing-masing dalam lajur (3) dan (4) Lampiran Keputusan ini. Pasal 2Penurunan tarip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/KMK.01/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 221/KMK.01/1995 TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarip bea masuk dan bea masuk tambahan secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN. Pasal 1Untuk barang-barang yang pada saat berlakunya Keputusan ini dikenakan bea masuk dan bea masuk tambahan yang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen), diturunkan secara bertahap sehingga menjadi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) pada tahun 1998 dan 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. Pasal 2Untuk barang-barang yang pada saat berlakunya Keputusan ini dikenakan bea masuk dan bea masuk tambahan yang keseluruhannya 20% (dua puluh persen) atau kurang, diturunkan secara bertahap sehingga menjadi setinggi-tingginya 5% (lima persen) pada tahun 2000. Pasal 3Penurunan tarip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 4 (1)  Jadual penurunan tarip atas beberapa produk pertanian diatur tersendiri sesuai dengan komitmen Indonesia pada GATT/WTO. (2)  Jadual penurunan tarip atas beberapa produk otomotif diatur tersendiri. (3)  Jadual penurunan tarip atas beberapa produk kimia dan logam diatur tersendiri dan secara bertahap diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. (4) Tarip produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol tidak diturunkan. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 1995MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/KMK.03/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KMK.03/2006 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2)  Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik. Pasal 3 (1)  Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik Pegawai, dibentuk Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2)  Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 (1)  Untuk tahap pertama, Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. (2)  Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan ini terhadap Pegawai selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.06/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.06/2007 TENTANG PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2007 Nomor SP : 0001.0/062-03.0/-/2007 s.d. Nomor SP : 0026.0/062-03.0/-/2007 dan Nomor SP : 0028.0/062-03.0/-/2007 s.d. Nomor SP : 0034.0/062-03.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.12/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007, khususnya pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian,Kantor Pelayanan PBB dan KPP Pratama dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada TanggalDirektur Jenderal,Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664 Tembusan :Direktur Jenderal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KMK.01/1998 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan penurunan tarif bea masuk atas impor beberapa produk pertanian tertentu Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BEBERAPA PRODUK PERTANIAN TERTENTU. Pasal 1Menurunkan tarif bea masuk atas beberapa produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Januari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa fasilitas pembebasan/keringan Bea Masuk sudah cukup lama diberikan dan tidak dimanfaatkannya secara maksimal fasilitas yang telah diberikan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997, Nomor : 98/KMK.01/1997, Nomor: 202/KMK.01/1997, Nomor : 216/KMK.01/1997, dan Nomor : 373/KMK.01/1997; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal 1Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2000Menteri Keuangan ttd. Bambang Sudibyo