Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.07/2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANGTATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARANKETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 197

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II sebesar Rp 5.257.671,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1996 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp 660.961.214,00 (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat belas rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN)DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 dan Nomor 19 Tahun 2006, yang diterima dari : KEDUA : Instansi pengguna yang telah memperoleh persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran. KELIMA : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.06/2003 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/KMK.02/2007 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA. PERTAMA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 19.494.449,00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) diberikan kepada:Nama: PT Baramulti Sugih SentosaNPWP: 01.962.042.6-731Alamat: Jalan Tomang Raya Nomor 20 JakartaNomor: 103-0100000393Rekening: Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin  KEDUA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan jumlah satuan barang dan pengakhiran kegiatan usaha.  KETIGA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Baramulti Sugih Sentosa Nomor: 103-0100000393 Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin.  KEEMPAT   Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Jenderal Anggaran.  KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.04/2007 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang telah mendapatkan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC. BAB IIPERSYARATAN FISIK DAN ADMINISTRASI Bagian PertamaPersyaratan Fisik Pasal 3 Lokasi/bangunan Pabrik yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau tempat usaha yang digunakan oleh Importir MMEA sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Pasal 4 Pabrik dan tempat usaha Importir MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Bagian KeduaPersyaratan Administrasi Pasal 5 Pabrik dan Importir MMEA harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: BAB IIIPEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHAN NPPBKC Bagian PertamaPemberian NPPBKC Pasal 6 (1) Dalam rangka memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.  (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi/ bangunan/ tempat usaha).  (3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.  (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:   Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danSalinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditandasahkan oleh instansi terkait.  (5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.  (6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.  (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.  (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Bagian KeduaPencabutan NPPBKC Pasal 7 (1) NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dicabut dalam hal:   atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;tidak melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA selama satu tahun;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemilik NPPBKC dinyatakan paint;pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ataupemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam NPPBKC.  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:   dilakukan renovasi; atauterjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.  (3) Pemilik NPPBKC dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari: sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atausetelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi.  Pasal 8 (1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC yang menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.  Pasal 9 (1) Dalam hal NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC dan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA harus dilunasi cukainya.  (2) Untuk mendapat kepastian jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA.  (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) had sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:   untuk Pabrik MMEA, wajib dilunasi cukainya dan dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran MMEA.untuk tempat usaha Importir MMEA, wajib dipindahkan ke tempat usaha Importir MMEA lainnya atau Tempat Penjualan Eceran MMEA.  (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA.  Bagian ketigaPerubahan NPPBKC Pasal 10 (1) Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan.  (2) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/atau jenis MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan.   Untuk perubahan nama perusahaan:akta notaris;persetujuan akta perubahan anggaran dasar