SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 10/BC/2005
TENTANG KETENTUAN EKSPOR OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKATDENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PDE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-08/BC/2004 Tanggal 7 April 2004 Tentang Persiapan Aplikasi Pelayanan Ekspor Dengan Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian Surat Edaran ini disosialisasikan kepada para Pengusaha Di Kawasan Berikat, para pegawai di lingkungan tugas Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth.:1. Menteri Keuangan2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC;5. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI(NOMOR : 19/A/2004, NOMOR : 23/BC/2004)
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 68/KMK.04/2004 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAUCUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dipandang perlu mengatur petunjuk teknis pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan suatu keputusan bersama.Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/KMK.04/2004 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Yang berhak atas Pengembalian adalah : Pasal 3Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, dengan menerbitkan SKPFP BM-C. Pasal 4 (1) SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan Kantor Wilayah penerbit SPMK. (2) Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan. (3) Pengiriman SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir. (4) SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. Pasal 5 Berdasarkan SPKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK. Pasal 6 (1) SPMK diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :a.SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I KPKN, ditunaikan dengan memindahbukukan dari rekening Kas Negara ke rekening perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, dan disampaikan ke KPKN dengan dilampiri Nota Debet;b.SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;c.PMK lembar 3 untuk Bank Operasional I KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;d.SPMK lembar 4 untuk Kantor Wilayah sebagai arsip; (2) Lembar ke-4 SPMK bersama Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN setelah diteliti ulang disimpan sebagai arsip Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah. (3) Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah berkewajiban menyampaikan fotokopi SPMK yang ditandasahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ke Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. (4) Pengiriman SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir. (5) SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. Pasal 7 (1) Pejabat yang ditunjuk menandatangani SKPFP BM-C dan SPMK berkewajiban menyampaikan contoh tandatangan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN. (2) Contoh tandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap pergantian tahun anggaran dan/atau pergantian pejabat. (3) Pengiriman contoh tandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir. Pasal 8 (1) SPMK ditunaikan pada Bank Operasional I KPKN. (2) Bank Operasional I KPKN sebelum melakukan penunaian SPMK, wajib mencocokkan tanda tangan pejabat yang tertera pada SPMK lembar ke-1 dengan contoh tandatangan pejabat yang diterimanya. (3) Bank Operasional I KPKN sebelum menunaikan SPMK, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada KPKN melalui faksimili untuk penyediaan dana. (4) Penunaian dimaksud dalam ayat (1) oleh Bank Operasional I KPKN hanya dapat dilakukan dengan cara memindahbukukan ke rekening perusahaan yang bersangkutan sebagaimana tercantum pada SPMK. (5) Bank Operasional I KPKN setelah menunaikan SPMK, wajib menyampaikan SPMK lembar ke 1 disertai Nota Debet ke KPKN pada hari yang sama. Pasal 9 (1) Apabila dalam SKPFP BM-C terjadi kesalahan administrasi sehingga perlu diralat/diperbaiki, maka Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Ralat SKPFP BM-C. (2) Apabila dalam SPMK terjadi kesalahan administrasi sehingga perlu diralat/diperbaiki, maka Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai penerbit SPMK menerbitkan Ralat SPMK. (3) Ralat SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini. (4) Ralat SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai contoh dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. Pasal 10 (1) SPMK hanya berlaku satu tahun anggaran. (2) SPMK yang belum diuangkan/ditunaikan hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan Berita Acara dan disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN, selanjutnya dibuat SPMK pengganti. (3) SPMK dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) 5742 sebagai Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian. Pasal 11 (1) KPKN setelah menerima copy SKPFP BM-C dan SPMK lembar ke-2 wajib mencocokkan tanda tangan pejabat yang tertera pada SKPFP Bea Masuk dan/atau Cukai dan SPMK lembar ke-2 dengan contoh tandatangan pejabat yang diterimanya. (2) Dalam hal ada keraguan tentang kebenaran SPMK, maka KPKN melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit SPMK. Pasal 12 (1) KPKN membubuhkan cap/stempel tanggal dan nomor pelunasan pada SPMK lembar kesatu dan kedua berdasarkan Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN. (2) KPKN mengirimkan SPMK lembar ke-1 disertai Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN kepada Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA) sebagai lampiran Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Harian Bendaharawan Umum (Bendum) KPKN. Pasal 13 Ketentuan lain yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 34/A/2003 dan Nomor 172/BC/2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.04/2003 tentang Tatacara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2004 Direktur Jenderal Anggaran ttd, Achmad RochjadiNIP 060047192 Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd, Eddy AbdurrachmanNIP. 060044459
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.010/2005
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP)UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah. Pasal 3 Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 66/BC/2004
TENTANG TATALAKSANA EKSPOR GAS BUMI MELALUI PIPA PENYALUR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA EKSPOR GAS BUMI MELALUI PIPA PENYALUR. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan ekspor gas bumi adalah ekspor gas bumi melalui pipa penyalur dari Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Pabean. Pasal 2 Ekspor gas bumi melalui pipa penyalur wajib diberitahukan dan didaftarkan oleh eksportir dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat pemuatan gas bumi bersangkutan. Pasal 3 (1) Eksportir wajib mencantumkan data dalam PEB dengan lengkap dan benar termasuk mencantumkan masing-masing elemen data nilai ekspor gas bumi sesuai cara pembayaran barang yang diberitahukannya. (2) Besaran yang digunakan sebagai satuan ukur gas bumi yang dicantumkan dalam PEB adalah BBTU (Billion British Thermal Unit). (3) Saat pemuatan ekspor gas bumi adalah pada saat gas bumi melewati alat ukur disetiap titik terakhir pengukuran gas bumi sebelum diekspor. Pasal 4 (1) Data jumlah dan nilai ekspor gas bumi yang dicantumkan dalam PEB adalah data perkiraan ekspor selama periode 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB. (2) Kebenaran jumlah dan nilai ekspor gas bumi yang diberitahukan dalam PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembetulan berdasarkan hasil pengukuran realisasi ekspor dari alat ukur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3). (3) Pembetulan data realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan dokumen BCF 3.05 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Data realisasi ekspor gas bumi yang digunakan sebagai dasar pengisian dokumen BCF 3.05 wajib dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen BCF 3.05 tersebut. (5) Terhadap terjadinya selisih jumlah dan nilai ekspor gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dikenakan sanksi administrasi. Pasal 5Untuk keperluan pemantauan dan pengawasan dan/atau apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu-waktu dapat melakukan : Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-49/BC/2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Tatalaksana Ekspor Gas Bumi Melalui Pipa Penyalur dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2004Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
KEPUTUSAN BERSAMA INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-30/IJ/2006 DAN KEP-35/PJ/2006
TENTANG KERJASAMA PELAKSANAAN INVESTIGASI, PEMERIKSAANDAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN INSPEKTUR JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan dibawah ini: Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan ketentuan sebagai berikut: Bab IDasar Hukum Bab IIMaksud dan Tujuan Maksud Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak menjadi efektif dengan cara meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka mengungkapkan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TujuanTujuan kesepakatan bersama ini adalah: Bab IIIRuang Lingkup Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi: Bab IV Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.Dalam upaya mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka; Bab VKoordinasi, Pelimpahan dan Tindak Lanjut Hasil Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan Bab VIData dan Informasi Bab VIISosialisasi Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat bekerjasama dalam melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk pelanggaran kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bab VIIIPendidikan dan Pelatihan. Bab IXHal Lain Bab XPenutup. Jakarta, 29 Maret 2006 Pihak KeduaDIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttdHADI POERNOMO Pihak PertamaINSPEKTUR JENDERAL,ttdAGUS MUHAMMAD Mengetahui ,MENTERI KEUANGAN RI,ttdSRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.1/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANGTENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukanpenambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor :3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK. PERTAMA : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 dinyatakan tetap berlaku. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2000. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2000a.n. Menteri KeuanganSekretaris Jenderal ttd. Noor FuadNIP 060035183