PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 24/BC/2006
TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 14/BC/2006TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAUDAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan kesalahan penulisan tahun pada angka 2 huruf k, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan Pelayanan Pemesanaan Pita Cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juli 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP. 120050332 Tembusan :Yth. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 14/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAUDAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Hasil Tembakau Nomor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual dan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-03/BC/2006 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Untuk Bulan Maret 2006, dipandang perlu menyampaikan petunjuk pelaksanaan penetapan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau dan pelayanan pemesanan pita cukai sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Maret 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. EDDY ABDURRACHMAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE Pasal 1 Atas impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (pos tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2 Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB)-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/M-DAG/PER/9/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Batubara, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4 HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 September 2006 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2006. Pasal 6 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/8/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 467/KMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISIUNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). PERTAMA : Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Keputusan Menteri Keuangan ini untuk memenuhi keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). KEDUA : Importasi bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh PT PINDAD (Persero) selaku industri pembuat senjata dan amunisi di dalam negeri. KETIGA : Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama. KEEMPAT : Apabila terdapat penyalahgunaan atas bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka fasilitas pembebasan Bea Masuk itu dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI