KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR PER-24/MEN/VI/2006
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJABAGI TENAGA KERJA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai dasar penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja. KETIGA : Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juni 2006MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd. ERMAN SUPARNO
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIAMENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA(NOMOR KEP.481/2006; NOMOR KEP.281/MEN/VII/2006; NOMOR SKB/03/M.PAN/7/2006
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007 MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIDAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007; KESATU : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijah 1428 H, 1 Ramadhan 1428 H dan 1 Syawal 1428 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/ puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juli 2006 MENTERI AGAMA ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI MENTERI TENAGA KERJA ttd.ERMAN SUPARNO MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAANDAN TRANSMIGRASI APARATUR NEGARAttd.TAUFIQ EFENDI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 90/PJ/2005
TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 90/PJ/2005TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai berikut : Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,Pada tanggal 14 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL ttd.DARMIN NASUTIONNIP 130605098
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 370/KMK.06/2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor Tahun 2002, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana/ dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: KEDUA : Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah: KETIGA : Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah: KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengarah bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan KELIMA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah. KEENAM : Untuk membantu kelancaran tugas Tim Pelaksana/ dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana. KETUJUH : Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan atau Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah. KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan. KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002.SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 540/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.105,60 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.949,03 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.178,34 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.561,26 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.170,89 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.476,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.810,28 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.450,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.226,88 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.782,88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.266,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.395,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.836,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.418,32 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 196,20 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.484,93 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 177,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.427,90 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,65 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 242,14 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.784,10 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.680,66 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 536/KMK.02/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Agustus 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.095,67 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.940,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.092,47 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.551,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.169,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.471,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.755,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.443,59 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 17.206,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.759,67 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.255,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.342,12 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.821,54 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.416,77 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 195,94 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.449,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 151,04 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 177,06 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.425,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 243,31 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.749,85 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.608,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI