KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 357/KMK.07/2003
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003TENTANG RENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN,DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH. Pasal I Mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 36 Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang prosesnya : Menteri Keuangan dapat memberikan dispensasi penyelesaian prosesnya dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. Pasal 37 (1) Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (2) Terhadap proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan c penyelesaian prosesnya sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang telah disepakati antara Pemerintah dengan pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri.” Pasal IIKeputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2003Menteri Keuanga Republik Indonesia, ttd. Boediono
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/KMK.03/2004
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHANUNTUK PEGAWAI KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DANDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :tanggal 1 Januari 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003;diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dimaksud. KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Terhadap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar yang pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini telah memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 akan diberikan kekurangan tunjangan berdasarkan selisih antara Tunjangan Kegiatan Tambahan yang sudah diterima dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Kegiatan Kepada Pegawai Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2004Menteri Keuangan Republik Indonesia, ttd.Boediono
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 507/KMK.03/2004
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHANUNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 1. PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :Tanggal 1 Nopember 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004;Diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 pada Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I. KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Oktober 2004Menteri Keuangan Republik Indonesia, ttd.Boediono
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 537/KMK.03/2006
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI,DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. PERTAMA : Memberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai:Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali,Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,Kantor Pelayanan Pajak Madya, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, danKantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan tetap memberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak:Tanggal 1 Januari 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam; danTanggal 1 Juli 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. KEEMPAT : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik, besaran prosentase Tunjangan Kegiatan Tambahan yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di bidang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.03/2006 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2006Menteri Keuangan ttd.Sri Mulyani Indrawati
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75/PMK.04/2006
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUKPENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. (3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC. Pasal 3Lokasi/bangunan Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Untuk Pabrik Hasil Tembakau :dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;memiliki luas bangunan paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi. 2. Untuk tempat usaha Importir Hasil Tembakau :dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Barang Kena Cukai;harus berbatasan langsung dengan jalan umum. Pasal 4Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci : Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan PMCK-6 sesuai contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilampiri dengan :a.Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.b.Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah setempat.2.Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat atau izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Daerah setempat.3.Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian.4.Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.5.Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja.6.Nomor Pokok Wajib Pajak.7.Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.8.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.9.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.c.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanyad.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama pabrik yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan pengusaha pabrik lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama pabrik yang disengketakan merupakan hak pemohon. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan :a.Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.b.Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :1.Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.2.Nomor Pokok Wajib Pajak.3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.4.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.5.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.6.Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen basil tembakau yang diimpor.c.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.d.Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama Importir yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Importir yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan Importir lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama Importir yang disengketakan merupakan hak pemohon. Pasal 6 Permohonan NPPBKC ditolak, dalam hal nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu. Pasal 7 (1) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, mengeluarkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat atasan penolakan. (3) Keputusan Pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon. Pasal 8 Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau pemilik NPPBKC yang diizinkan untuk memproduksi hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin, dilarang memproduksi Sigaret Kretek Tangan dengan filter. Pasal 9NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal : Pasal 10 (1) Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa :a.Surat Bukti Penindakan yang dibuat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.04/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODALDALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA KERJA LISTRIK OLEH SWASTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Pasal 3 Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan bahwa perusahaan tersebut harus mempunyai kontrak/perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang seluruh hasil listriknya dibeli oleh PT PLN (Persero), serta melampirkan daftar barang modal yang diimpor. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan usulan pembebasan Bea Masuk kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI