PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUKKEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006 diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/KMK.03/2006
TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDEPARTEMEN KEUANGAN BAGI PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH MAUPUN KANTOR PELAYANAN PAJAKMADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dan untuk meningkatkan standar perilaku pegawai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai Pada Kantor Wilayah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN BAGI PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH MAUPUN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada Pegawai pada Kantor Wilayah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali terhitung sejak : Pasal 3 Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 367/KMK.01/2006
TENTANG PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJADI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Prakarsa perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Kegiatan Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja di Bidang Pajak dan Bidang Bea Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA). PERTAMA: Dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Prakarsa, ditetapkan pembiayaan kegiatan Tim Prakarsa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Pembiayaan kegiatan Tim Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberikan untuk masa 7 (tujuh) bulan untuk Tahun Anggaran 2006. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 28/BC/2006
TENTANG PUNGUTAN EKSPOR BATUBARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-396/MK.10/2006 tanggal 13 September 2006 hal Pungutan Ekspor Batubara, disampaikan bahwa sementara menunggu proses pencabutan terhadap kedua Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Pungutan Ekspor Batubara yaitu PMK Nomor 95/PMK.02/2005, maka terhitung sejak tanggal 13 September 2006 terhadap ekspor batubara tidak dilakukan pemungutan Pungutan Ekspor.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332 Tembusan :Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/PMK.012/2006
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEGIATAN USAHA Pasal 2 Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan usaha: Pasal 3 (1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, bail: dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. (3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan. Pasal 4 (1) Kegiatan Pajak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse). (3) Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang. (4) Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang di mana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan. (5) Piutang dagang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang dagang yang jatuh tempo selama-lamanya 1 (satu) tahun. Pasal 5 (1) Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa. (2) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Usaha Kartu Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang berkaitan dengan sistem pembayaran wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Pasal 6 (1) Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. (2) Kebutuhan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: Pembiayaan kendaraan bermotor;Pembiayaan alat-alat rumah tangga;Pembiayaan barang-barang elektronik;Pembiayaan perumahan. BAB IIITATA CARA PENDIRIAN Bagian PertamaIzin Usaha Pasal 7 (1) Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh: warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; ataubadan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan). Pasal 8 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya. Pasal 9 Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan: Pasal 10 (1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pasal 11 Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki piutang pembiayaan sekurang-kurangnya sebesar 40 (empat puluh perseratus) dari total Aktiva. Pasal 12 (1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. Bagian KeduaModal Pasal 13 Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan Wajib dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut : (1) perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). BAB IVKEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 14 Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. Pasal 15 (1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 50 (lima puluh perseratus) dari modal sendiri. (2) Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan pada perusahaan pembiayaan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. (3) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba/rugi. (4) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. (5) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari Aktiva Bersih terikat secara permanen, Aktiva Bersih terikat secara temporer, dan Aktiva Bersih tidak terikat. Pasal 16 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak berlaku bagi Dana Pensiun. (2) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi Dana Pensiun. Pasal 17 (1) Setiap Direksi, Komisaris dan Kepala Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan yang diperlukan mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 18 (1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan: tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dantidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham dan direksi dan Perseroan Terbatas tersebut. (3) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 63/BC/1997
TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKANDAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat dipandang perlu untuk menetapkan tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan Bea Masuk (BM), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. (2) Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. (3) Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. (4) Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut atau mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. (5) Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. (6) Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM. (7) Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. (8) Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. (9) Atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai. (10) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor; (11) Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai, dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan atau penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. Pasal 3 Pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari KB hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 4 Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di PDKB dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diganti tersebut : Pasal 5 Barang-barang asal impor berupa makanan dan/atau minuman yang dimaksudkan untuk dikonsumsi di dalam KB atau barang impor lainnya selain dimaksud pasal 2 wajib dilunasi BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan cukai di Kantor Pabean sebelum dimasukkan ke dalam KB. Pasal 6Barang yang dikeluarkan dari KB untuk diekspor diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. Pasal 7 (1) Perusahaan yang dapat diberikan persetujuan sebagai PKB adalah perusahaan:a.dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);b.dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing;c.non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT);d.koperasi yang berbentuk badan hukum; ataue.yayasan; (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai :a.PKB;b.PKB merangkap PDKB di sebagian wilayah KB; atauc.PKB merangkap PDKB di seluruh wilayah KB Pasal 8 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang bertindak sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB harus berlokasi di Kawasan Industri. (2) Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka kawasan tersebut termasuk di dalam kawasan peruntukan industri yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang berlokasi di luar kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang telah melaksanakan kegiatan industri sebelum ditetapkannya Keputusan ini dapat ditetapkan sebagai PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c. BAB IIPERSETUJUAN SEBAGAI PKB ATAU PDKB Bagian KesatuPersetujuan sebagai PKB Pasal 9 Penetapan suatu bangunan, tempat atau kawasan sebagai KB serta pemberian persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB dilakukan dengan Keputusan Presiden. Pasal 10 (1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pasal 9 diajukan oleh pengusaha kepada Presiden RI melalui Menteri setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan contoh dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dengan melampirkan :a.Fotokopi Surat Persetujuan Usaha Industri, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;b.Fotokopi Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;c.Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau Kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);d.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;e.Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat;f.Peta lokasi/tempat yang akan diusahakan sendiri sebagai PDKB;g.Daftar isian sebagaimana contoh lampiran I A Keputusan ini;h.Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yangditunjuknya sebagaimana contoh lampiran I B Keputusan ini. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kei.lengkapan dan kebenaran dokumen. (3) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan berkas permohonan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Presiden RI. (4) Permohonan yang kurang lengkap dibuatkan pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh lampiran I C Keputusan ini. (5) Tatacara permohonan pemberian persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 11 (1) Pengusaha yang akan menyelenggarakan KB dapat mengajukan permohonan persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB