KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 383/KMK.04/2001

TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.0412001, dinaikkan untuk : Pasal 2 Hasil akhir perhitungan perkalian HIE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah); Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya datam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.RIZAL RAMLI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/PMK.01/2006

TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI,DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANYANG MENGATUR JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI. Pasal 1 (1) Penyebutan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003; danKeputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas; diubah masing-masing menjadi sebagai berikut : Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; danDirektur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; (2) Penyebutan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dan Direktur Pembinaan Akuntan dan Masa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah masing-masing menjadi sebagai berikut : Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai; danDirektur pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 secara mutatis mutandis menjadi Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 415/KMK.01/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/KM.1/2005TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINASDI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/KM.1/2005 TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KM. 1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 414/KMK.01/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKALDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran I dan VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/KMK.01/2006

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALIDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1087/M.PAN/5/2006 tanggal 4 Mei 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. BAB IKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI Bagian PertamaKedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: Bagian KeduaSusunan Organisasi Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari: Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7 Bagian Umum terdiri dari: Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. (4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas. Pasal 9 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 11 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari: Pasal 12 (1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ektensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. Pasal 13 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi; Pasal 15 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari: Pasal 16 (1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar. (2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah. (3) Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasal 17 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 19 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari: Pasal 20 (1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan. (2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. (3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 21 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi: Pasal 23 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari: Pasal 24 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 413/KMK.02/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 sampai dengan 23 Juli 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.103,6   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6.840,99 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.056,14 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.548,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.170,94 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.489,77 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5.602,17 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.459,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 16.759,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5.759,95 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.255,69 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 7.403,23 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7.926,10 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.418,00 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 197,39 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.478,56 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 150,97 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 174,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.427,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 87,59 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 240,12 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5.741,8 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.580,14 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2006MENTERI KEUANGAN  ttd.SRI MULYANI INDRAWATI