PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 34 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut: VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/M-DAG/PER/10/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4 HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 9 November 2006. Pasal 6 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/9/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Oktober 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 44 TAHUN 2006
TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN :Kepada : untuk : KESATU : Agar melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2006. KEDUA : Hal-hal berkaitan dengan tata cara pemungutan tetap berpedoman kepada Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, sambil menunggu perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 1999 tersebut. KETIGA : Para Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah agar membuat dan memasang papan pengumuman di setiap loket pelayanan, hal tarif Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. KEEMPAT : Mengingat keterbatasan anggaran dan untuk efisiensi, maka sarana pemungutan Retribusi Daerah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 1999 yang masih ada untuk sementara dapat dipergunakan dengan membubuhkan stempel perubahan tarif dan Nomor Perda Retribusi Daerah. KELIMA : Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, yang berhubungan dengan sarana dan administrasi pemungutannya agar berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Instansi terkait.Instruksi ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 27 April 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, ttd. SUTIYOSO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 27/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI, PENGEMBALIAN BERKAS PBCK-3DAN PENGISIAN FORMULIR CK-2 DAN CK-3 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Dimusnahkan Atau Diolah Kembali dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai, serta dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan penatausahaan penerimaan keuangan negara, dipandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Terhadap berkas PBCK-3 yang telah diterima di Kantor Pusat DJBC atau di Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang masih dalam proses atau dalam tahap persetujuan tetapi belum dilaksanakan pemusnahan, maka berkas PBCK-3 dikembalikan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk diproses kembali berdasarkan peraturan yang baru. Pengisian formulir CK-2 dan CK-3 untuk baris rincian pengganti pita cukai yang harus dilunasi tetap diisi untuk dijadikan dasar bagi pengusaha dalam melunasi biaya pengganti, sedangkan untuk baris pita cukai diisi dengan jumlah cukai yang dikembalikan tanpa dikurangi biaya pengganti (contoh pengisian terlampir).Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP. 120050332 Tembusan Yth. :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 13/BC/2006
TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAIYANG DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya, yang dimasukan kembali dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik. Pasal 3 (1) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang telah dilunasi kembali cukainya dari peredaran bebas dengan mendapatkan pengembalian cukai hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik di bawah pengawasan Tim Pengawas. (2) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :a.yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya diizinkan apabila pemesanan pita cukainya dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; ataub.yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran hanya diizinkan apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada tahun anggaran sebelumnya. Pasal 4 (1) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling banyak (dua) kali dalam satu tahun anggaran. (2) Dalam hal pemusnahan Barang Kena Cukai dilakukan dibeberapa tempat pemusnahan secara bersamaan, yang dibuktikan dengan pengajuan beberapa pemberitahuan PBCK-3 dengan tanggal yang sama, dihitung sama dengan satu kali. (3) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal. Pasal 5 Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, dapat dilakukan dengan cara : Pasal 6 (1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari peredaran bebas kedalam Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali dengan mendapatkan pengembalian cukai menggunakan CK-13. (2) Tata cara pemasukan Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali dari peredaran bebas ke Pabrik diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIPEMUSNAHAN ATAU PENGOLAHAN KEMBALIBARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYADENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI Pasal 7 (1) Persetujuan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai diberikan oleh :a.Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik dalam hal jumlah nilai cukai tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); ataub.Kepala Kantor Wilayah dalam hal jumlah nilai cukai melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapat persetujuan. Pasal 8Pengawasan pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditunjuk : Pasal 9 Atas pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dengan mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang biaya pengganti. Pasal 10 (1) Pengembalian cukai atas pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/ atau denda administrasi. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak memiliki utang cukai dan/atau denda administrasi pengembalian cukai atas permintaannya, dapat :a.diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya; ataub.dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik sesuai dengan tata cara pengembalian cukai yang berlaku. Pasal 11 Tata cara pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAIYANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PEMBAYARAN Pasal 12 (1) Persetujuan pemusnahan Barang Kena Cukai diberikan oleh :a.Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik dalam hal jumlah nilai cukai tidak melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); ataub.Kepala Kantor Wilayah dalam hal jumlah nilai cukai melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak mendapat persetujuan. Pasal 13Pengawasan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditunjuk : Pasal 14 (1) Pengembalian cukai atas pemusnahan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, tidak memiliki utang cukai dan/atau denda administrasi pengembalian cukai atas permintaannya dapat dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik sesuai dengan tata cara pengembalian cukai yang berlaku. Pasal 15 Tata cara pemusnahan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1) Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau dengan cara pembayaran yang dimusnahkan atau diolah kembali, yang Pemberitahuan PBCK-3 telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan pemusnahan atau pengolahan kembali telah dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-62/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya dari Peredaran Bebas untuk Mendapatkan Pengembalian Cukai. (2) Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau dengan cara pembayaran yang dimusnahkan atau diolah kembali, yang Pemberitahuan PBCK-3 telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan pemusnahan atau pengolahan kembali belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VPENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-62/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pemusnahan atau Pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya dari Peredaran Bebas untuk Mendapatkan Pengembalian Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 12/BC/2006
TENTANG PENYELENGGARAAN JASA LAYANAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) KEPABEANANDALAM RANGKA PENYERAHAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP),INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYELENGGARAAN JASA LAYANAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) KEPABEANAN DALAM RANGKA PENYERAHAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP), INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPDE SERVICE CENTER Pasal 2 Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan (PDE Service Center) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan melalui penetapan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center. Pasal 3 Penetapan perusahaan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center dilakukan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal. Pasal 4 Tatacara untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diubah lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIKEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN LARANGAN Pasal 5 (1) Penyedia Jasa PDE Service Center wajib :a.Menyediakan ruangan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan jasa layanan PDE Kepabeanan.b.Menyediakan Perangkat PDE Kepabeanan yang dapat digunakan dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.c.Melakukan penelitian atas pemenuhan pembayaran PNBP sebagai persyaratan dalam penyerahan Customs Declaration (CUSDEC).d.Mengirimkan data Customs Declaration (CUSDEC) yang berasal dari Pengangkut atau kuasanya melalui sistem PDE Kepabeanan.e.Menyampaikan data Customs Response (CUSRES) atas pengiriman data sebagaimana dimaksud pada Butir d kepada Pengangkut atau kuasanya secara cepat dan tepat waktu. (2) Penyedia Jasa PDE Service Center dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik wajib memiliki nomor identitas berupa EDI Number sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center. Pasal 6 (1) Penyedia Jasa PDE Service Center bertanggung jawab atas keberhasilan data dan/atau informasi yang diterima dari pihak Pengangkut atau kuasanya, yang dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabenanan. (2) Penyedia Jasa PDE Service Center dilarang :a.Menyebarluaskan, mempublikasikan, melakukan penyaluran (transfer) data atau menyerahkan kepada pihak lain, atas data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan.b.Melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan.c.Memiliki atau menyimpan data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan tanpa persetujuan dari Pengangkut atau kuasanya.d.Memindahtangankan Perangkat PDE Kepabeanan kepada pihak lain tanpa ijin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Penyedia Jasa PDE Service Center bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman dan penerimaan data secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan. (2) Pengangkut atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan atas data dan/atau informasi pada setiap elemen data yang diberitahukan dalam Customs Decleration (CUSDEC) yang dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan. Pasal 8 Pengusaha PDE Service Center wajib menyelenggarakan pembukuan dan penyimpanan catatan yang berkaitan dengan jasa layanan yang telah diberikan kepada pihak Pengguna Jasa PDE Kepabeanan untuk jangka waktu10 (sepuluh) tahun. BAB IVJANGKA WAKTU DAN PENCABUTAN PERSETUJUAN Pasal 9 (1) Penetapan perusahaan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center untuk melakukan Penyelenggaraan Jasa Layanan PDE Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan adanya pencabutan yang dilakukan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal :a.Penyedia Jasa PDE Service Center tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya di bidang Kepabeanan;b.Penyedia Jasa PDE Service Center tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1(satu) tahun secara terus menerus;c.Berdasarkan rekomendasi dan Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa PDE Service Center;d.Dinyatakan pailit tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;e.Atas permohonan Penyedia Jasa PDE Service Center sendiri. BAB VLAIN-LAIN Pasal 10 Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa PDE Service Center yang melakukan Penyelenggaraan Jasa Layanan PDE Kepabeanan dalam rangka penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest dan Outward Manifest, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi, bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 11Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2006DIREKTUR JENDERAL ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332