PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.04/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRATYANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT’ YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Minumam dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.04/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/PMK.04/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL. Pasal 1 Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.34/2006
TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT BANGLADESH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd.DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 15/BC/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. Pasal IKetentuan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 (1) Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap yaitu:Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui laut di :1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusu Tanjung Priok I, II, dan III mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006;2) Kantor Pabean Lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2006.Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana Pengangkut melalui udara mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2006. (2) Ketentuan mengenai Outward manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap yaitu:Ketentuan mengenai Outward Manifest sarana pengangkut melalui laut di :1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, II dan III, mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2006;2) Kantor Pabean Lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006.Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana Pengangkut melalui udara mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Juni 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/M-DAG/PER/10/2006
TENTANG TANDA TERA TAHUN 2007 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA TERA TAHUN 2007. Pasal 1Tanda Tera Tahun 2007 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau ulang. Pasal 2 (1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubukan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubukan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang. (3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. (4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan Pegawai yang melakukan peneraan. Pasal 3 (1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan, didalamnya terdapat angka arab 07, terdiri dari 3 (tiga) ukuran di masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut : 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007; (3) Masa berlaku Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangan sampai dengan :saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak;tanggal 30 November 2017 untuk Meter KWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;tanggal 30 November 2013 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap;tanggal 30 November 2012 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;tanggal 30 November 2012 untuk Meter Air Rumah Tangga;tanggal 30 November 2009 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover, dantanggal 30 November 2008 untuk UTTP, selain UTTP pada hurufa, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. Pasal 4 (1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi, di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah : 6 mm, 4mm, dan 2 mm. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tsb dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah. Pasal 5Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm. Pasal 6Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk ellips, di dalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Meterologi Legal di Indonesia, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masingdengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm. Pasal 7Tanda pegawai yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm. Pasal 8Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/ atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut. Pasal 9Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.75/2006
TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-07/PJ.75/2006 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2006TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tsb telah dibetulkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.DARMIN NASUTIONNIP 130605098 Tembusan Yth :