SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.75/2006

TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-07/PJ.75/2006 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2006TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tsb telah dibetulkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.DARMIN NASUTIONNIP 130605098 Tembusan Yth :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.75/2006

TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan tunggakan pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2006 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Insentif diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang.berwenang. 2. Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Jurusita Pajak yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif membantu kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005. 3. a.Besarnya insentif yang diberikan ditetapkan sama dengan dua kali Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan Desember 2005.b.Untuk KPP/KPPBB yang pencairan tunggakan tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran ini, besaran insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. ditambah dengan dua kali TKPKN bulan Desember 2005.c.Untuk KPP/KPPBB yang pencairan tunggakan tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini, besaran insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. ditambah dengan satu kali TKPKN bulan Desember 2005. 4. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KMK.01/UR06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan persentase yang ditetapkan. 5. Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15 bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 6. Insentif bagi Jurusita Pajak yang telah dimutasikan diusulkan dan dibayar oleh unit sebelum adanya mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaraan dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer segera dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4. 7. Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 :a.diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri;b.dilepas jabatannya sebagai Jurusita Pajak karena suatu sebab, selain karena mutasi;c.telah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2005;d.sedang cuti di luar tanggungan negara; sedang menjalankan skorsing (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966);e.tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. 8. Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPKN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera :a.menghitung dana insentif Jurusita Pajak secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan pembayaran kepada pegawai yang tidak berhak.b.menghitung besarnya PPH Pasal 21 atas insentif Jurusita Pajak, dan atas dasar perhitungan tsb PPh Pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPKN (Kas Negara) oleh KPDJP.c.mengirimkan surat permintaan dropping dana insentif Jurusita Pajak sesuai dengan keperluannya, melampirkan, SPJ dan daftar pembayaran insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) ke Kanwil DJP masing-masing. 9. Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006. 10. Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006. 11. Dalam hal KPP/KPPBB telah dibubarkan, maka yang melakukan kegiatan sebagaimana tersebut dalam angka 9 dan membayarkan insentif adalah pejabat eselon III pada KPP/KPPBB yang baru dibentuk untuk menggantikan KPP/KPPBB yang telah dibubarkan tsb. 12. Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan KP DJP (bukan pengirim melalui faksimili). 13. Insentif Jurusita Pajak direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai yang berhak pada bulan Oktober 2006 melalui transfer dan biaya transfer ditanggung oleh kantor/unit kerja yang bersangkutan. 14. Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tsb di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4. 15. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. 16. Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Dropping, Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak dan SPJ Insentif. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.DARMIN NASUTIONNIP 130605098

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perhubungan Nomor : HK.102/2/1 Phb-2006 tanggal 27 Juli 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 09/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN(SAFEGUARD) TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Keramik TableWare, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BM TP) tersebut sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459 Tembusan Yth :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAANBERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. (3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor Independen. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;Tabel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor.Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor.Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri.Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir.Jaminan dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. (2) Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang. (3) Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya harus diekspor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir. (4) Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat atau Kawasan Berikat Pulau Batam. Pasal 6 (1) Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Pemohon wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Pasal 8 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan. Pasal 9 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.010/2006

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPINGTERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Nomor : 173/M-DAG/2/2006 tanggal 23 Februari 2006 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Pisang Cavendish Impor Dari Filipina; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Pisang Cavendish (Pos Tarif 0803.00.00.00) dari Filipina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Nama Produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut: No.Nama Produsen/EksportirBesarnya Bea MasukAnti Dumping1.Fresh Asia Produce Company International Corp.49,352.Produsen/Eksportir lainnya49,35 Pasal 2 (1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI