KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 45/BC/2004

TENTANG PENUNJUKAN PT NIKOMAS GEMILANG NPWP : 01.386.230.5-401.000SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Membaca : Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas jalur prioritas : Nomor dan tanggal : 05/NG-Imp/III/2004 tanggal 3 Maret 2004 Nama Importir : PT NIKOMAS GEMILANG NPWP : 01.386.230.5-401.000 Alamat :  Jl. Raya Serang KM. 71 Tambak Cikande Serang Banten Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 32 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, dipandang perlu untuk menunjuk importir penerima fasilitas jalur prioritas dengan keputusan Direktur Jenderal; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PT NIKOMAS GEMILANG NPWP : 01.386.230.5-401.000 SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS. PERTAMA : Menunjuk PT NIKOMAS GEMILANG NPWP : 01.386.230.5-401.000 yang beralamat di Jl. Raya Serang KM. 71 Tambak Cikande Serang Banten, sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas. KEDUA : Tempat Pemenuhan Kewajiban Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok II, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok III, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Purwakarta. KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 01 April 2003. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:1. Sdr. Direktur Verifikasi dan Audit;2. Sdr. Direktur Pencegahan dan Penyidikan;3. Sdr. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;4. Sdr. Direktur Fasilitas Kepabeanan;5. Sdr. Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta;6. Sdr. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;7. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tg. Priok I;8. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tg. Priok II;9. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tg. Priok III;10. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta;11. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta; Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : PT NIKOMAS GEMILANG Jl. Raya Serang KM. 71 Tambak Cikande Serang Banten. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 2004A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, ttd. IBRAHIM A. KARIM

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105/PMK.010/2006

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP)UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Nomor 657/M-DAG/7/2006 tanggal 26 Juli 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah. Pasal 3 Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 100/PMK.02/2006

TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANATELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/M-DAG/PER/11/2006

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 November 2006 sampai dengan tanggal 9 Desember 2006. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/10/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 November 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 754/KMK.02/2006

TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 untuk masing- masing Satuan Kerja, yang berada di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yaitu : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan bidang-bidang : KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan cq. Direktur Penerimaan Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.06/2001 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.07/2006

TENTANG PENGURUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005. Pasal 2 Pengurusan, Pengelolaan, dan penyelesaian piutang Perusahaan Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah diserahkan kepada Diektorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara c.q. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI