KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 35/BC/2000

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATACARA PENGANGKUTAN LANJUT KARGO UDARAMELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATACARA PENGANGKUTAN LANJUT KARGO UDARA MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.  Gudang Kargo Pengangkutan Lanjut (GKPL) adalah bagian dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di dalam Kawasan Pabean dan berhubungan dengan sisi udara (Airside), yang khusus digunakan untuk penimbunan sementara barang impor yang datang dari luar Daerah Pabean untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean. 2. Unit Load Devices (ULDs) adalah alat kemas berupa kontainer, igloo, atau pallet yang sesuai dengan ketentuan pengangkutan barang secara internasional (IATA) digunakan untuk pengangkutan barang. 3. Pegawai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Inward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh pesawat udara dari bandar udara asal/transit ke dalam DaerahPabean. 5. Outward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh pesawat udara dari bandar udara asal/transit ke luar Daerah Pabean. 6.  Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri. 7.  Pengangkutan Lanjut adalah pengangkutan barang dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 8.  Staging Area adalah lokasi penempatan sementara barang di tempat tertentu pada sisi udara (Airside)/apron sebelum ditimbun di TPS/GKPL atau dimuat ke sarana pengangkut. 9.  Barang Overcarried adalah barang dari luar Daerah Pabean yang terangkut oleh pengangkut tanpa dilindungi dokumen dan tidak tercantum dalam manifest. Pasal 2 (1)  Sebelum memuat barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut lanjut dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa outward manifest. (2)  Sebelum memuat barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut dengan menggunakan formulir BC 1.2. (3)  Sebelum memuat barang ekspor yang akan di angkut lanjut ke luar Daerah Pabean melalui pelabuhan terakhir di dalam Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut. Pasal 3 (1)  Tatacara pengangkutan lanjut barang impor dari luar Daerah Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran I Keputusan ini. (2)  Tatacara pengangkutan lanjut barang impor dari luar Daerah Pabean dengan tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran II Keputusan ini. (3)  Tatacara pengangkutan lanjut barang ekspor ke luar Daerah Pabean melalui pelabuhan terakhir dalam Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran III Keputusan ini. Pasal 4 Ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini hanya berlaku di bandar udara internasional. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan atas Keputusan ini sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Sekretaris Direktorat Jenderal;5. Para Direktur/Kepala Pusat;6. Para Kepala Kantor Wilayah;7. Para Kepala Kantor Pelayanan.4 s.d. 7 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juni 2000DIREKTUR JENDERAL, ttd. R.B. Permana Agung D.NIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 27/BC/2000

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 17/BC/2000TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 17/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal I Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-17/BC/2000 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 (1)  Perhitungan HJE Minimum ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah). (2)  Perhitungan hasil kenaikan HJE sebesar 10% sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :89/KMK.05/2000 ditetapkan dengan cara pembulatan keatas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) (3)  Dalam hal hasil pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) HJE atas suatu merek hasil tembakau menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan merek yang sama dengan spesifikasi dan kualitas yang sama tetapi dengan isi pembungkus yang lebih sedikit, maka HJE atas merek dengan isi pembungkus yang lebih banyak dapat dibulatkan ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00″. Pasal II Keputusan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2000. Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Kepada Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan5. Sekretaris Dit.jen Bea dan Cukai6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia8. para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2000Direktur Jenderal ttd DR. Permana Agung D., MscNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 26/BC/2000

TENTANG PERPANJANGAN MASA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DARI TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERPANJANGAN MASA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DARI TAHUN ANGGARAN 1999/2000. Pasal 1Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau diberikan perpanjangan izin melekatkan pita cukai hasil tembakau dari Tahun Anggaran 1999/2000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :KEP-20/BC/1999, menjadi paling lama sampai dengan tanggal 10 Mei 2000. Pasal 2 (1)  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masa peredaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 10 Agustus 2000. (2)  Batas waktu penarikan hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 25 Agustus 2000 Pasal 3Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 2000Direktur Jenderal ttd. DR. Permana Agung D., MSc.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 20/BC/2000

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANGPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 1Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang adalah kegiatan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya, yang dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Pasal 2Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang bertujuan :a. Mengoptimalkan penerimaan negara pada sector Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya;b. Menjamin pemenuhan ketentuan yang berlaku di bidang impor;c. Menilai kinerja Importir;d. Menilai kinerja system pelayanan pabean di bidang impor;e. Menilai kinerja sumber daya manusia yang terlibat pada system pelayanan pabean di bidang impor. Pasal 3Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang, baik secara individu per-dokumen maupun secara kolektif per-importir Pasal 4Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi Pemberitahuan Impor Barang, selambat-lambatnya satu bulan setelah dikeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bertanggung jawab atas tertib pelaksanaan pengiriman Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkapnya serta kebenaran jumlah Pemberitahuan Impor Barang yang seharusnya dikirim ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Bidang Verifikasi, dilakukan melalui 3 (tiga) tahap secara berurutan yaitu :a. Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A;b. Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B;c. Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C; Pasal 7Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara individu dengan sasaran penelitian meliputi :a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Impor Barang.b. Kelengkapan dan validitas dokumen pelengkap Pemberitahuan Impor Barang;c. Kelengkapan uraian jumlah dan jenis barang;d. Kebenaran klasifikasi harmonized System dan pembebanan taripe. Kebenaran penggunaan kurs dan perhitungan pungutan impor;f. Pemenuhan Peraturan Tata Niaga Impor (PTNI);g. Kewajaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;h. Penetapan jalur dan alasannya;i. Pelaksanaan dan Hasil Pemeriksaan Fisik;j. Daya dan hasil guna Random Jalur Hijau untuk Hi-Co Scan;k. Daya dan hasil guna NI/NHI/Random Jalur Merah;l. Daya dan hasil guna Nota Pemeriksaan Fisik;m. Daya dan hasil guna Lembar Keputusan Pejabat Analis Hi-Co Scan;n. Daya dan hasil guna Hi-Co Scan. Pasal 8Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara individu dengan sasaran penelitian meliputi :a. Daya dan hasil guna serta validitas invoice;b. Daya dan hasil guna data Base Harga;c. Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean;d. Kebenaran alasan permintaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP);e. Ketepatan waktu penerimaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP);f. Daya dan hasil guna permintaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP);g. Kebenaran penetapan Nilai Pabean;h. Metode penetapan Nilai Pabean:i. Penggolongan Jenis Komoditi;j. Penggolongan Negara/Pelabuah Muat. Pasal 9 (1)  Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C, merupakan analisis hasil verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B yang dilakukan per Importir untuk periode minimal 1 (satu) bulan. (2)  Khusus untuk Kantor Wilayah IV dan V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelaksanaan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C dapat dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria selektif yang ditetapkan setiap 3 (tiga) bulan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi dan Audit (3)  Proses selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan media komputer. Pasal 10 (1)  Hasil verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dituangkan pada halaman 1 (satu) Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B (NTVPIB A/B) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran I. (2)  Hasil verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dituangkan pada halaman 2 (dua) Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B (NTVPIB A/B) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran I. (3)  Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dan Tahap B (NTVPIB A/B) disematkan pada Pemberitahuan Impor Barang. (4) Dalam hal Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya, dibuatkan Nota Temuan Verifikasi Tambah Bayar/Restitusi (NTVTBR) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II. (5) NTVTBR disematkan pada Pemberitahuan Impor Barang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NTVPIB A/B Pasal 11 (1)  Atas Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang dari Importir yang dianalisa pada Tahap C, dibuatkan Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NTVPIB C) dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran III, dilampiri dengan :a. Data Kinerja Importir dan Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran IV;b. Data Kinerja Pegawai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran V. (2)  Hasil Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C dapat berupa :a. Rekomendasi tambah bayar/restitusi;b. Rekomendasi Audit;c. Rekomendasi pencabutan fasilitas;d. Rekomendasi penyelidikan/penyidikan;e. Rekomendasi pembinaan pegawai;f. Rekomendasi Updating Profile dan Data Base Harga;g. Rekomendasi Operasi Intelijen;h. Rekomendasi Penyempurnaan Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor. (3)  Hasil Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C segera diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk ditindak lanjuti. Pasal 12Pemberitahuan Impor Barang yang telah selesai diverifikasi, ditatusahakan dan disimpan per Importir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. bidang Verifikasi. Pasal 13 (1)  Setiap awal bulan April, Juli, Oktober dan Januari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Laporan Triwulan Hasil Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran VI kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p direktur Verifikasi dan Audit. (2)  Laporan Triwulan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :a.Daftar Kinerja Importir dan Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran VII;b.Daftar rekomendasi Updating Data Base harga dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran VIII;c.Daftar Pemberitahuan Impor Barang Tambah Bayar dengan menggunakan formulir sesuaiLampiran IX;d.Daftar Pemberitahuan Impor Barang Restitusi dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran X;e.Daftar Kinerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang dengan menggunakan formulir sesuaiLampiran XIf.Daftar Kinerja Pejabat Fungsional Pemeeiksa dokumen II Jalur dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran XII;g. Daftar Kinerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Jalur Merah dengan menggunakanformulir sesuai Lampiran XIII; Pasal 14Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 15Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-32/BC/1997 tanggal 1 April 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 16Keputusan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 12/BC/2000

TENTANG TATA LAKSANA AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATALAKSANA AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI . BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.  Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta sediaan barang Perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah pegawai yang telah mendapatkan sertifikat sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep-49/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Sertifikasi Auditor, Pengendali Teknis Audit dan Pengawas Mutu Audit. 3. Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) adalah daftar yang berisi nama -nama Perusahaan yang akan diaudit beserta alasan dan rencana waktu pelaksanaan audit. 4.  Daftar Temuan Sementara (DTS) adalah daftar yang memuat kesimpulan sementara pelaksanaan audit. 5. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan akhir yang dilakukan oleh Tim Audit dengan Perusahaan untuk membahas tanggapan perusahaan atas DTS. 6. Laporan Hasil Audit (LHA) adalah laporan tentang hasil audit yang disusun oleh Tim Audit. 7. Perusahaan adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha. BAB IITUJUAN DAN OBYEK AUDIT Pasal 2Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara serta untuk mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan Perusahaan dimaksud dalam Pasal 3 terhadap peraturan perundang-undangan Kepabeanan, Cukai, peraturan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Standar Akuntansi Keuangan. Pasal 3Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan terhadap Perusahaan di bidang :1. Impor;2. Ekspor;3. Pengurusan Jasa Kepabeanan;4. Tempat Penimbunan Sementara;5. Tempat Penimbunan Berikat;6. Pengangkutan;7. Pabrik Barang Kena Cukai;8. Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;9. Tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai. BAB IIIORGANISASI Pasal 4Audit di bidang Kepabenan dan Cukai dilaksanakan oleh Direktorat Verifikasi dan Audit atau Kantor Wilayah. Pasal 5(1) Tim Audit terdiri dari satu orang PMA, satu orang PTA dan tiga orang Auditor.(2) Salah satu dari tiga orang Auditor dalam Tim Audit ditunjuk sebagai Ketua Auditor. Pasal 6(1) Tim Audit dapat diganti dalam hal Auditor, PTA atau PMA dialih tugaskan, dianggap tidak mampu atau atas permintaan yang bersangkutan.(2) Jumlah Auditor dapat ditambah dalam hal volume pekerjaan dan tingkat kesulitan tinggi. BAB IVPELAKSANAAN AUDIT Pasal 7 (1)  Pelaksanaan audit di bidang Kepabenan dan Cukai dilakukan secara terencana dan insidentil. (2)  Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai secara terencana dilakukan sesuai DROA. (3)  Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai secara insidentil dilakukan berdasarkan perintah, permintaan atau informasi yang bersifat mendesak dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Verifikasi dan Audit, Direktorat lain, Kepala Kantor Wilayah, masyarakat, Perusahaan atau instansi lain. Pasal 8 (1)  DROA wajib disusun oleh Direktorat Verifikasi dan Audit dan Kantor Wilayah setiap semester, dengan  menggunakan formulir sesuai lampiran I; (2)  Dalam menyusun DROA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memprioritaskan :a. Perusahaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang berdasarkan sifatnya tidak mendesak.b. Rekomendasi Sub Direktorat Verifikasi atau Bidang Verifikasi.c. Rekomendasi Direktorat P2 atau Bidang P2. (3)  Kepala Kantor Wilayah wajib mengirim DROA kepada Direktur Verifikasi dan Audit selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode DROA; (4) Direktur Verifikasi dan Audit melakukan penilaian terhadap DROA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memberikan persetujuan serta melakukan koreksi bila diperlukan. Pasal 9 (1)  Pelaksanaan audit wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tugas diterbitkan. (2)  Apabila pelaksanaan audit diperkirakan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penyelesaian pemeriksaan berakhir PMA wajib mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit kepada Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sesuai lampiran II. (3)  Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit dengan menggunakan formulir sesuai lampiran III. (4) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit diajukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PMA wajib memberikan penjelasan tertulis tentang alasan atas keterlambatan tersebut kepada Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah. Pasal 10 (1)  Pelaksanaan audit di lapangan wajib diselesaikan dalam jangka waktu penugasan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2)  Apabila pelaksanaan audit di lapangan diperkirakan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penugasan berakhir PMA wajib mengajukan permohonan perpanjangan Surat Tugas kepada Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sesuai lampiran IV. (3)  Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan perpanjangan Surat Tugas dengan menggunakan formulir sesuai lampiran V. (4) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit diajukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PMA wa jib memberikan penjelasan tertulis tentang alasan atas keterlambatan tersebut kepada Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah. Pasal 11Perubahan periode audit maupun perluasan obyek audit terhadap Perusahaan lain yang terkait dengan Perusahaan yang sedang diaudit hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah. Pasal 12 (1)  Setiap pelaksanaan audit dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sesuai lampiran VI. (2)  Apabila terdapat penggantian atau penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Verifikasi dan Audit atau Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Surat Tugas dengan menggunakan formulir sesuai lampiran VII. (3)  Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat Berita Acara. (4) Pelaksanaan audit terhadap Perusahaan yang sama, pada periode audit berikutnya harus dilakukan oleh Tim Audit yang berbeda. Pasal 13 (1)  Setiap penerbitan Surat Tugas harus diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Audit kepada Perusahaan dengan menggunakan formulir sesuai lampiran VIII. (2)  Apabila audit dilaksanakan oleh Direktorat Verifikasi dan Audit maka Direktur Verifikasi dan Audit

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 03/BC/2000

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI GUDANG BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan pengeluaran barang dari Gudang Berikat dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT Pasal IMenyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 sebagai berikut : “Menambah Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 27A (1)  Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat yang rusak dan atau reject dapat dikembalikan lagi ke Gudang Berikat dengan menggunakan dokumen BC.2.3 dilampiri dengan dokumen BC.2.3 asal barang yaitu dokumen BC.2.3 pada waktu pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat; (2)  Dokumen BC.2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 2 (dua) fotokopi lembar ke-1 dengan peruntukan :a. Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;b. Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat;c. Lembar ke-3 untuk PPGB;d. Fotokopi lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat;e. Fotokopi lembar ke-1 untuk PDKB (3)  Dokumen BC.2.3 diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Gudang Berikat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk ditandasahkan dengan dilampiri :a. Dokumen BC.2.3 asal barang;b. Invoice dan Packing list asal barang;c. Kontrak antara PPGB dan PDKB; (4) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi cap “Barang Reject eks Gudang Berikat PT………” pada dokumen BC.2.3; (5) Terhadap pemasukan kembali barang rusak dan atau reject dari Kawasan Berikat ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat dan hasil pemeriksaannya dituangkan pada dokumen BC.2.3; (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan sesuai, barang rusak dan atau reject tersebut dapat dimasukan ke Gudang Berikat dan selanjutnya dicatat dalam buku bambu khusus untuk itu; (7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan tidak sesuai, PPGB bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal IIKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Februari 2000Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. Dr. R.B. Permana Agung, MSc.NIP 060044475