KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 30/BC/2002
TENTANG PELAYANAN, PELEKATAN, DAN PENARIKAN DARI PEREDARAN BEBAS PITA CUKAI HASIL TEMBAKAUTAHUN ANGGARAN 2002 DESAIN LAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAYANAN, PELEKATAN, DAN PENARIKAN DARI PEREDARAN BEBAS PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2002 DESAIN LAMA. Pasal 1 (1) Pelayanan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang pita cukainya disediakan oleh Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk dokumen pemesanan pita cukai yang didaffar pada atau setelah tanggal 01 Mei 2002 dilaksanakan dengan menggunakan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain baru. (2) Pelayanan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang pita cukainya disediakan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dokumen pemesanan pita cukai yang didaftar sampai dengan tanggal 31 Mei 2002 masih dapat monggunakan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama. (3) Pelayanan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang pita cukainya disediakan olah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dokumen pemesanan pita cukai yang didaftar pada atau setelah tanggal 01 Juni 2002 dilaksanakan dengan menggunakan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desainbaru. Pasal 2 (1) Pelekatan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama yang pita cukainya disediakan oleh Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya diizinkan sampai dengan tanggal 10 Juni 2002. (2) Pelekatan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama yang pita cukainya disediakan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya diizinkan sampai dengan tanggal 10 Juli 2002. Pasal 3 (1) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002. (2) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran sampai dengan tanggal 30 September 2002. Pasal 4 (1) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya tanggal 15 September 2002, dapat dilakukan pemusnahan. (2) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2002, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang bedaku. (3) Dalam hal pemasukan kembali baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau ayat (3) melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan, tidak mendapatkan fasilitas pengembalian cukai. Pasal 5 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas hasil tembakau bersangkutan untuk dimusnahkan. (2) Beban biaya dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat penegahan sebagalmana dimaksud dalam ayat (1) menjadl tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau bersangkutan. Pasal 6Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Mei 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0 (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi, PT. Pertamina (Persero), dan PT. Geo Dipa Energi. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasa11 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (R113) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuknya. (3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut : Nomor dan tanggal RIB;Nama Perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Wilayah Kerja;Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;Pos Tarif;Uraian Barang;Jumlah/Satuan Barang;Perkiraan Harga/Nilai Impor;Pimpinan Perusahaan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 119/PMK.05/2006
TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIDANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR Pasal 2 (1) Alokasi Dana Dukungan Infrastruktur ditetapkan dalam APBN pada tahun anggaran bersangkutan. (2) Dalam rangka pengelolaan alokasi anggaran Dana Dukungan Infrastruktur, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membuka Rekening Induk Dana Investasi pada Bank Umum Pemerintah. Pasal 3 Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah ditunjuk sebagai pengelola Dana Dukungan Infrastruktur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IIPENYEDIAAN Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola Dana Dukungan Infrastruktur. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa daftar rincian rencana penggunaan dana. (3) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. (5) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran. BAB IIIPENCAIRAN Pasal 5 (1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menunjuk: Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; danPejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM. (2) Tembusan Surat Keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. Pasal 6 (1) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri dokumen: Daftar rincian rencana penggunaan dana; danKuitansi. (2) Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening BUN untuk untung Rekening Induk Dana Investasi pada Bank Umum Pemerintah yang ditunjuk. BAB IVPENGELOLAAN Pasal 7 (1) Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pencairan Dana Dukungan Infrastruktur dari Rekening BUN ke Rekening Induk Dana Investasi dilakukan sekaligus sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN;Dana pada Rekening Induk Dana lnvestasi dapat disalurkan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada BLU Teknis atau Badan Usaha setelah ditandatanganinya Perjanjian Dukungan Infrastruktur; danPenyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan riil pembiayaan. (2) Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: Nilai Dana Dukungan Infrastruktur yang diperjanjikan;Jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan;Jangka waktu pembayaran kembali Dana Dukungan Infrastruktur;Proyeksi Nilai Tambah dan prosentase bagi basil keuntungan Dana Dukungan Infrastruktur;Tujuan pemberian Dana Dukungan Infrastruktur;Tata cara pencairan Dana Dukungan Infrastruktur;Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Dukungan Infrastruktur;Hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima Dana Dukungan Infrastruktur; danSanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya. (3) Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Komite Investasi Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur dengan pola kerjasama dilakukan dengan cara: Penyaluran secara langsung, yaitu penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur dilakukan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada Badan Usaha; atauPenyaluran secara tidak langsung, yaitu penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur dilakukan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada BLU Teknis. (2) Permintaan penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur diajukan oleh BLU Teknis atau Badan Usaha kepada Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya dilampiri dengan: Perjanjian Kerjasama Infrastruktur;Proposal dan Rincian Penggunaan Dana;Hasil pra studi kelayakan dan konsultasi publik; danSurat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana. Pasal 9 Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur yang berasal dari penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan tanggung jawab BLU Teknis atau Badan Usaha. Pasal 10 (1) Pengembalian Dana Dukungan infrastruktur berupa pokok beserta nilai tambah dari dana yang diterima Badan Usaha dilakukan secara bertahap dan proporsional dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Induk Dana Investasi. (2) Tata cara pengembalian Dana Dukungan Infrastruktur berupa pokok dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur. (3) Proyeksi Nilai Tambah dan Prosentase Bagi Hasil keuntungan atas nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 11 Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1) Dana Dukungan Infrastruktur dapat disalurkan untuk keperluan penjaminan infrastruktur. (2) Tata cara penyediaan, pencairan dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur untuk keperluan penjaminan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 13 (1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2006. (2) Dalam hal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan tahun anggaran selanjutnya terdapat alokasi Dana Dukungan Infrastruktur atau dana yang serupa dengan itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dipergunakan sebagai dasar penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur atau dana yang dimaksudkan untuk itu pada Tahun Anggaran 2007 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.04/2006
TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 (1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemesanan pita cukai MMEA asal impor hanya boleh dilakukan oleh importir minuman mengandung etil alkohol. (3) Pemesanan pita cukai MMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat pemasukan. Pasal 2 Pita cukai untuk MMEA asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III. Pasal 3 Pita cukai MMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap keping sekurang-kurangnya mencantumkan unsur-unsur MMEA yang terdapat dalam kemasan, yaitu : kadar etil alkohol, volume/isi per kemasan, besarnya tarif cukai, golongan dan Tahun Anggaran. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan desain pita cukai MMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan dan unsur pengaman dalam pita cukai MMEA asal impor untuk masing-masing seri pita cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Desember 2006 sampai dengan tanggal 9 Januari 2007. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006, diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI