KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 61/BC/2000
TENTANG TATACARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAANPEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR DAN PEMBERITAHUAN KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR DAN PEMBERITAHUAN KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 2. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang. 3. Pengangkut Tidak Langsung adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang walaupun tidak nyata-nyata mengangkut barang yang bersangkutan. 4. Inward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan asal/transit ke dalam Daerah Pabean. 5. Outward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan asal/transit ke luar Daerah Pabean. 6. Daftar Pemberitahuan Barang Impor adalah daftar muatan kargo barang impor yang digunakan untuk memberitahukan barang impor yang diangkut lanjut tujuan dalam Daerah Pabean dan/atau barang impor yang diangkut terus tujuan dalam Daerah Pabean atau tujuan luar Daerah Pabean. 7. Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor adalah adalah daftar muatan kargo barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau barang ekspor yang diangkut terus. 8. Electronic Data Interchange (EDI) adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antar organisasi secara elektronik yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama. 9. United Nation/Elctronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport (UN/EDIFACT) adalah standar penulisan dokumen elektronik yang disusun oleh suatu working party di bawah naungan PBB dan direkomendasikan penggunaannya untuk berbagai bidang bisnis meliputi administrasi, perdagangan, dan transportasi di seluruh dunia. 10. Customs Conveyance Report Message (CUSREP) adalah Dokumen UN/EDIFACT untuk memberitahukan informasi tentang data Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut. 11. Customs Cargo Report Message (CUSCAR) adalah Dokumen UN/EDIFACT untuk memberitahukan informasi tentang data Manifest. 12. Customs Response (CUSRES) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Kantor Pabean sebagai respon terhadap dokumen EDI yang telah diterima sebelumnya. 13. Komputerisasi adalah kegiatan pelayanan kepabeanan yang menggunakan sarana komputer. 14. Penyerahan Pemberitahuan secara Elektronik adalah penyerahan Data Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui sistem EDI. 15 Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, melalui udara, atau melalui darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang. Pasal 2 (1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan ke Kantor Pabean Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Jadual Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) bagi sarana pengangkut yang mempunyai jadual kedatanga n secara teratur dalam suatu periode tertentu. (2) Pada waktu kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan ke Kantor Pabean pemberitahuan barang impor dan/atau barang ekspor yang diangkutnya. (3) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. (4) Pada Kantor Pabean yang telah menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan melalui sistem EDI. (5) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, daftar bekal, daftar senjata api, dan daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut secara manual. Pasal 3 (1) Penyerahan Pemberitahuan RKSP/ JKSP dilakukan dalam hal sarana pengangkut :a. datang dari luar Daerah Pabean;b. datang dari dalam Daerah Pabean mengangkut barang impor dan/atau barang ekspor;c. datang dari dalam Daerah Pabean yang akan ke luar Daerah Pabean. (2) Penyerahan Pemberitahuan RKSP selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. (3) Dalam hal sarana pengangkut mempunyai jadual kedatangan secara teratur, Pengangkut dapat menyerahkan Pemberitahuan JKSP untuk periode maksimum 1 (satu) bulan, selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan pertama sarana pengangkut dalam jadual yang bersangkutan. (4) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara manual diatur lebih lanjut pada Lampiran I Keputusan ini (5) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui media disket diatur lebih lanjut pada Lampiran II Keputusan ini (6) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui sistem EDI diatur lebih lanjut pada Lampiran III Keputusan ini. Pasal 4 (1) Pada waktu kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor dan/atau barang ekspor, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan meliputi :a.inward manifest (BC 1.1) secara rinci pos per pos berdasarkan BL/AWB; dan/ataub.daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean yang dilampiri BC 1.2; dan/atauc.daftar pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau daftar pemberitahuan barang ekspor yang diangkut terus, yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pemuatan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :a.inward manifest barang impor yang dibongkar dan yang kewajiban pabeannya akan diselesaikan di Kantor Pabean yang bersangkutan; dan/ataub.inward manifest barang impor yang akan diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean; dan/atauc.inward manifest barang impor yang akan diangkut terus tujuan dalam Daerah Pabean yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pembongkaran; dan/ataud. inward manifest barang impor yang akan diangkut terus tujuan luar Daerah Pabean. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi :a.daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut yang kewajiban pabeannya akan diselesaikan di Kantor Pabean yang bersangkutan, dan/ataub.daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut yang kewajiban pabeannya akan diselesaikan di Kantor Pabean lainnya dan dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pemuatan. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diserahkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu :a. 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut;b. 4 (empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara;c. 12 (dua belas) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui darat. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dibuat secara terpisah dan diserahkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu :a. 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut;b. 4 (empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara;c. 2 (dua) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui darat. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 47/BC/2000
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTUUNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTUUNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000. Pasal 1Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri alat-alat besar diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI. Pasal 2Jenis barang yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri alat besar mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh lampiran I keputusan ini, dengan dilampiri :a.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.b.Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Alat Besar yang telah dilegalisir oleh Departemen / Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.c.Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk atas bahan baku, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini, dengan dilampiri daftar bahan baku dan bagian tertentu serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4Industri alat besar yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk : (1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar untuk keperluan audit dibidang kepabeanan; (2) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk; (3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit. Pasal 5 (1) Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 aya t (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya dan tidak dikenakan denda; (2) Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan; (3) Penyalahgunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan, sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar ; (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah Pasal 8Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.1. Menteri Keuangan;2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.10. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);12. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GP EI);13. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);14. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor khusus Indonesia (GAIKINDO);15. Ketua Asosiasi Industri Alat Besar Indonesia (HINABI). Ditetapkan di Jakartapada tanggalDIREKTUR JENDERAL, ttd. Permana Agung D.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 46/BC/2000
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUSBERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 100/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705. b. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk berfungsinya kendaraan bermotor. c. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan. d. Industri kendaraan bermotor khusus adalah kegiatan membuat dan/atau memasang peralatan khusus pada kendaraan hingga menjadi kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pos HS 8705. e. Perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor khusus adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki Izin Usaha Industri untuk memproduksi kendaraan bermotor khusus. Pasal 2Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri Kendaraan bermotor khusus diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Atas impor Barang dan Bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI. Pasal 3Jenis barang dan bahan yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000. Pasal 4 (1) Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya di berikan kepada industri kendaraan bermotor khusus. (2) Perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang bermaksud mendapatkan fasilitas Keringanan bea masuk dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.Memiliki Izin Usaha Industri;b.Sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri kendaraan bermotor khusus mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi :a.Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.b.Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisir oleh Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.c.Konversi kebutuhan Barang dan Bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus barang sebagaimana contoh A dalam Lampiran Keputusan ini.d.Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh B dalam Lampiran Keputusan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan , atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk atas barang dan bahan, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan dilampiri daftar Barang dan Bahan serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 6Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk : (1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas Barang dan Bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; (2) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1999 tanggal 6 Oktober 1999; (3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas Barang dan Bahan yang mendapat keringanan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999. Pasal 7 (1) Atas barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak dikenakan denda. (2) Atas barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan (3) Penyalahgunaan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 8 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 9Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri kendaraan bermotor khusus berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean erdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 10Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.1. Menteri Keuangan;2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;8.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 45/BC/2000
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKUUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTORBERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 97/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705. b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif HS 8711 dan HS 8703. c. Komponen Kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk berfungsinya kendaraan bermotor. d. Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan/atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan/atau ukuran yang telah disesuaikan dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat. e. Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki surat izin usaha industri untuk memproduksi komponen kendaraan bermotor. Pasal 2Atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri Komponen Kendaraan Bermotor diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI. Pasal 3Jenis bahan baku yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000. Pasal 4 (1) Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya di berikan kepada industri Komponen kendaraan Bermotor. (2) Perusahaan industri Komponen yang bermaksud mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Memiliki Izin Usaha Industri;b. Memiliki peralatan yang memadai untuk membuat Komponen sesuai dengan jenis Komponen yang akan dipakai. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri Komponen Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi :a.Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.b.Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisir oleh Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.c.Konversi kebutuhan Bahan Baku untuk pembuatan Komponen kendaraan Bermotor bahan baku sebagaimana contoh A dalam Lampiran Keputusan inid.Daftar bahan baku yang meliputi jenis bahan baku, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis, jumlah dan nilai bahan baku sebagaimana contoh B dalam Lampiran Keputusan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk atas bahan baku, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan dilampiri daftar Bahan Baku serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 6Industri Komponen kendaraan Bermotor yang me ndapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk : (1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas Bahan Baku untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; (2) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1999 tanggal 6 Oktober 1999; (3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas Bahan Baku yang mendapat keringanan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999. Pasal 7 (1) Atas bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi bahan baku yang tercantum dalam daftar bahan baku dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak dikenakan denda. (2) Atas bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Penyalahgunaan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas bahan baku tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 8 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan bahan baku. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 9Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Bahan Baku untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 10Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.1. Menteri Keuangan;2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.10. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN );11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);12. Ketua Gabungan Pengusaha
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 44/BC/2000
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUKATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKABERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000. Pasal 1Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika oleh Perusahaan Industri Komponen Elektronika diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen). (2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI. Pasal 2Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri komponen elektronika mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh Lampiran I Keputusan ini, dengan dilampiri :a.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.b.Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Komponen Elektronika yang telah dilegalisir oleh Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitasi Kepabeanan.c.Surat asli hasil verifikasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan terhadap kebutuhan bahan baku/sub komponen/bahan penolong selama 1 (satu) tahun produksi.d.Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini dengan dilampiri daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4Perusahaan industri komponen elektronika yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkanuntuk : (1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; (2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk untuk sekurangn-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya; (3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang mendapat keringanan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 Agustus 1999. Pasal 5 (1) Atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis dan spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak dikenakan denda. (2) Atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (3) Penyalahgunaan bahan baku/sub komponen/bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pengusaha Industri Komponen Elektronika bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7Perusahaan industri komponen elektronika yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 8Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2000DIREKTUR JENDERAL, ttd. R.B. PERMANA AGUNG D.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 37/BC/2000
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANOLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA YANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN BERDASARKANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI / INDUSTRI JASA YANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN / PENGEMBANGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TANGGAL 1 MEI 2000. Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :a.Pembangunan adalah pendirian baru industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.b.Pengembangan adalah perluasan (diversifikasi) hasil produksi dan restrukturisasi (modernisasi dan rehabilitasi) mesin, peralatan pabrik dan peralatan lainnya beserta komponen-komponennya, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi, mutu, jenis produksi, efisiensi, dari industri/industri jasa yang telah ada.c.Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri/industri jasa, tidak termasuk suku cadang dan komponen.d.Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.e.Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi, menjadi barang yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.f.Industri Jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya dibidang jasa sebagaimana tersebut di bawah ini :– Pariwisata, kecuali golf;– Agribisnis/ Pertanian;– Transportasi/ Perhubungan;– Pelayanan Kesehatan;– Telekomunikasi;– Pusat Pertokoan, Supermarket, Department Store, terbatas untuk perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN;– Pertambangan;– Pekerjaan Umum;– Informasi;– Pendidikan / Penelitian dan Pengembangan (Litbang);– Kehutanan; dan– Konstruksi. Pasal 2 (1) Atas impor mesin dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima persen). (2) Dalam hal tarif Bea Masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% atau kurang maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI. (3) Keringanan Bea Masuk tersebut ayat 1 diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan Bea Masuk, yang dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 3 (1) Terhadap industri yang telah mendapat keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali industri jasa, dalam rangka pembangunan dapat diberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima persen) dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan; (2) Terhadap industri yang telah mendapat keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali industri jasa, dalam rangka pengembangan dapat diberikan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 2 (dua) tahun sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen), apabila pengembangan menambah kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan; (3) Terhadap industri yang melakukan pembangunan/pengembangan dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri dapat diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi 4 (empat) tahun, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan. (4) Dalam hal tarif Bea Masuk yang tecantum dalam BTBMI 5% (lima persen) atau kurang maka yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI. Pasal 4 (1) Kebutuhan mesin, barang dan bahan dalam rangka pembangunan industri, dan tambahan kebutuhan barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri,diverifikasi oleh departemen/instansi terkait yaitu :a) Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN bagi perusahaan PMA/PMDN;b) Depperindag atau instansi terkait lainnya bagi perusahaan Non PMA/PMDN; (2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, khusus dalam rangka pembangunan, departemen / instansi terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah yaitu PT (Persero) SUCOFINDO. Pasal 5 Terhadap impor mesin dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua. Pasal 6 (1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk industri perakitan kendaraan bermotor, kecuali industri komponen kendaraan bermotor; (2) Industri/industri jasa yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan Bea Masuk berdasarkan ketentuan lain, tidak dapat menggunakan fasilitas keringanan berdasarkan keputusan ini. Pasal 7 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 diajukan kepada :a)Untuk Pembangunan Industri dalam rangka PMA/PMDN kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN atau pejabat yang ditunjuknya;b)Untuk Pengembangan Industri PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN serta Pembangunan Industri Non PMA/PMDN kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat. (2) Tata cara pengajuan permohonan tersebut pada ayat 1 huruf b) dijelaskan pada Lampiran I (Pembangunan Industri) dan Lampiran II (Pengembangan Industri) Surat Keputusan ini. Pasal 8 Pemberian fasilitas keringanan Bea Masuk dimaksud dalam pasal 2 dan 3, sepanjang yang menyangkut pasal 7 ayat (1) huruh b) dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dalam pasal 8 berlaku untuk :a)Impor mesin atau barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan Bea Masuk atas mesin atau barang dan bahanb)Impor barang dan bahan atas pembelian mesin produksi/buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan; (2) Jangka waktu pengimporan tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan batas waktu sebagaimana tersebut pada pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Pasal 10Industri/industri jasa yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk : a. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin dan atau barang dan bahan untuk