KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 01/BC/2001
TENTANG PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Akohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemberitahuan harga jual eceran minuman mengandung etil alkohol dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol wajib memberitahukan Harga Jual Eceran dari minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi atau diimpor untuk setiap jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menggunakan formulir CK-18 sesuai lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 dan surat pengantar sesuai contoh Lampiran I keputusan ini. (2) Pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri:a. Kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi atau diimpor;b. Etiket/label untuk masing-masing jenis dan merek;c. Contoh barang , khusus untuk jenis dan merek baru; (3) Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran II dan Lampiran III keputusan ini dan harus mencakup semua komponen yang meliputi:a.Untuk produksi dalam negeri: seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Pokok, keuntungan Pengusaha, Cukai, PPN, PPnBM, keuntungan penyalur dan pengecer);b.Untuk impor : Nilai Pabean, Bea Masuk, Cukai, PPN Impor, PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur dan pengecer. Pasal 3Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang diberitahukan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris atas biaya pengusaha pabrik atau importir bersangkutan. Pasal 4Terhadap seluruh minuman mengandung etil alkohol yang telah diproduksi atau diimpor sebelum berlakunya keputusan ini, diwajibkan untuk diberitahukan kembali Harga Jual Ecerannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan tembusan Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mencatat/membukukan Harga Jual Eceran yang diberitahukan dalam Buku Pengawasan khusus untuk itu dalam bentuk lajur sesuai contoh Lampiran IV keputusan ini. Pasal 6Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia wajib melakukan pemantauan harga penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol yang terjadi di daerah pengawasannya dan membuat Laporan Monitoring Harga Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap triwulan dalam tahun anggaran dengan menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran V keputusan ini dan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan April, Juli, Oktober dan Januari sudah dikirim ke Direktur Cukai. Pasal 7Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-97/BC/1997 tanggal 23 Desember 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 02 Januari 2001DIREKTUR JENDERAL, ttd. R.B. PERMANA AGUNG D.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 92/BC/2000
TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 (1) Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diimpor pada bulan Januari 2001 berlaku tarif cukai baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000. (2) Pita Cukai yang digunakan sebagai tanda pelunasan cukai untuk minuman mengandung etil alkohol yang diimpor pada bulan Januari 2001 adalah pita cukai dengan desain dan warna sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.05/1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-24/BC/1997. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 92 /BC/2000 Tanggal : 26 Desember 2000. (3) Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol yang diimpor pada bulan Januari 2001, ditetapkan sebagai berikut:a. untuk golongan A1 menggunakan pita cukai golongan I;b. untuk golongan A2 menggunakan pita cukai golongan II;c. untuk golongan B1 menggunakan pita cukai golongan III;d. untuk golongan B2 menggunakan pita cukai golongan IV;e. untuk golongan C menggunakan pita cukai golongan V. Pasal 2Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2000DIREKTUR JENDERAL, ttd. R.B. PERMANA AGUNG D.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 89/BC/2000
TENTANG POLIS ASURANSI (INSURANCE CERTIFICATE) YANG DAPAT DITERIMAUNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONALSEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG POLIS ASURANSI (INSURANCE CERTIFICATE) YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal 1Polis asuransi (Insurance Certificate) yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional, adalah polis asuransi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriter-nya (perusahaan yang menjamin perusahaan asuransi bersangkutan); b. memuat saat berlakunya pertanggungan; dan c. ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau ke tempat penyimpanan pengangkut. Pasal 2Polis asuransi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, dianggap tidak menjamin pengamanan pengangkutan dimaksud. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2000Direktur Jenderal ttd. R.B. Permana Agung D.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 79/BC/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000 sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal :a.bila telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Penetapan HJE Hasil tembakau atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau untuk merek hasil tembakau buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor) yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri tidak pernah direalisasikan pemesanan pita cukainya;b.bila telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau merek hasil tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan khusus untuk pemasaran di luar negeri (ekspor) tidak pernah direalisasikan ekspornya;c.terbukti bahwa merek/desain merek hasil tembakau yang bersangkutan ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataud.atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek/desain merek yang bersangkutan memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain merek miliknya yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang”. 2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7(1) Tata cara pembulatan hasil perhitungan perkalian HJE Minimum untuk setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau ditetapkan berdasarkan pola perhitungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000.(2) Tata cara pembulatan hasil perhitungan perkalian HJE yang diwajibkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah).(3) Dalam hal hasil pembulatan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melebihi Batasan HJE Minimum dan Maksimum yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, sehingga berakibat kenaikan tarif cukai bagi merek hasil tembakau yang bersangkutan, maka atas merek hasil tembakau tersebut dilakukan pembulatan ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00 (lima pulu rupiah)”. 3. Mengubah ketentuan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal IIKeputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2000, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep.Keuangan;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Nopember 2000DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. DR. PERMANA AGUNG D., M.scNIP. 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 71/BC/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal IMengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1) Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap :a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.b.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Oktober ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2000.c.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya. (3) Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) detetapkan selambatlambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap :a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan ketiga setelah bulan pengjuan CK-1 yang bersangkutan.b.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Oktober dalam bulan September, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember.c.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam bulan Nopember, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya”. Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Oktober 2000Direktur Jenderal, ttd. DR. Permana Agung D.,M.Sc.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 67/BC/2000
TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI Pasal 1 (1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, yang belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pita cukai yang bersangkutan dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Khusus untuk pita cukai hasil tembakau, yang dapat dikembalikan adalah pita cukai hasil tembakau yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan. Pasal 2 (1) Yang dimaksud dengan pita cukai yang rusak adalah :a.Pita cukai yang diterima oleh Pengusaha Barang Kena Cukai tidak atau kurang sempurna cetakannya;b.Pita cukai yang rusak pada proses penyimpanannya dan/atau pengirimananya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;c.Pita cukai yang rusak pada saat proses pemotongannya;d.Pita cukai yang rusak pada saat dilepaskan dari lembarannya; dan/ataue.Pita cukai yang rusak pada saat proses pelekatannya pada Barang Kena Cukai. (2) Yang dimaksud dengan pita cukai yang tidak dipakai adalah sisa pita cukai yang belum sempat dilekatkan pada Barang Kena Cukai karena:a.Adanya perubahan Kalkulasi Harga Jual Eceran, tarif dan/atau desain pita cukai;b.Batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku; dan/atauc.Pengusaha Pabrik tidak berproduksi lagi atau importir tidak lagi mengimpor Barang Kena Cukai Pasal 3Pita cukai yang tidak dipakai dan/atau pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, yang dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diberikan pengembalian cukainya setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Pita cukai masih utuh dalam lembaran dan disertai dengan label kontrol Perum Peruri, serta masih terdapat tanda-tanda yang membuktikan bahwa pita cukai tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. Pita cukai masih utuh dalam paking kemasan asli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiatau Perum Peruri. Pasal 4 (1) Dalam hal pita cukai yang rusak atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah terlanjur dipotong menjadi kepingan pita cukai, maka pita cukai tersebut dapat dikembalikan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.Hal-hal yang seharusnya tertera pada pita cukai hasil tembakau berupa Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran masih dapat dibaca dengan jelas.b.Sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepingan pita cukai terlebih dahulu dilekatkan pada lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah untuk masing-masing seri dan jenis pita cukai.c.Kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembaran terakhir yang menampung pelekatan sisa kepingan pita cukai. (2) Dalam hal pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor yang rusak atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah terlanjur dilepaskan dari lembarannya, maka pita cukai tersebut dapat dikembalikan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.Hal-hal yang seharusnya tertera pada pita cukai minuman mengandung etil alcohol (MMEA) eks impor berupa Golongan, Tarif Cukai, Harga Jual Eceran, Isi Kemasan, Kadar, dan/atau cetakan khusus pengaman pita cukai masih dapat dibaca dengan jelas.b.Sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepingan pita cukai terlebih dahulu dilekatkan kembali pada lembarannya atau lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah untuk masing-masing seri dan jenis pita cukai.c.Kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembaran terakhir yang menampung pelekatan sisa kepingan pita cukai. Pasal 5 (1) Bila Pengusaha Pabrik atau Importir memiliki utang cukai dan/atau Sanksi administrasi berupa denda, maka jumlah nilai cukai dari pita cukai yang rusak atau tidak dipakai tidak dikembalikan, melainkan wajib diperhitungkan dengan sisa utang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ada. (2) Bila Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memiliki utang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau bila jumlah nilai cukai dari pita cukai lebih besar dari sisa utang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ada, maka dalam hal yang bersangkutan tidak menggunakannya untuk pembayaran pemesanan pita cukai berikutnya, atas nilai cukai atau kelebihan nilai cukai dari pita cukai dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir, sesuai dengan tata cara pengembalian cukai yang berlaku. Pasal 6Dalam hal pengembalian pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c , d dan e atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan biaya pengganti pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku, yang dapat diperhitungkan dengan nilai cukai yang dikembalikan. Pasal 7 Tata cara pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran keputusan ini. Pasal 8Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diseluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 September 2000Direktur Jenderal ttd. DR. R.B. Permana Agung D., MScNIP. 060044475