KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 27/BC/2001
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-22/BC/2001TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-22/BC/2001 TENTANG KEMASAN. Pasal IMengubah ketentuan dalam Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1) Hasil tembakau dengan kemasan penjualan ecerran yang masih mencantumkan kalimat peringatan dari Pemerintah yang lama, yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, masih dapat diedarkan di pasar dalam negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2001. (2) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002, setiap kemasan hasil tembakau yang beredar di pasar dalam negeri, wajib mencantumkan pilihan peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenai sanksi ketentuan yang berlaku”. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Mei 2001DIREKTUR JENDERAL ttd. DR. Permana Agung D., M.ScNIP. 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 22/BC/2001
TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat antar sesama Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Indonesia Nomor 3906) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, di pandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah : kemasan hasil tembakau dengan isi dalam jumlah tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan serta dapat meningkatkan pemasarannya di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik, atau kepada pihak ketiga seperti Istana Presiden, Istana wakil Presiden, dan tamu atau relasi Pabrik. Pasal 2Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, kecuali untuk hasil tembakau yang diimpor dapat dicantumkan cetakan tulisan yang dilekatkan secara jelas dan mudah terbaca, antara lain : a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas; b. Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama; c. Kalimat peringatan dari pemerintah tentang bahaya merokok; dan d. Ketentuan – ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pasal 3Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di luar negeri (tujuan ekspor) wajib di cantumkan cetakan tulisan permanen secara jelas dan mudah terbaca, antara lain: a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas; b. Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama; c. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari pemilik merek dan/atau prinsipal di luar negeri yang bersangkutan; Pasal 4 (1) Kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk diberikan secara cuma- cuma kepada karyawan Pabrik hanya boleh dibuat dari bahan warna polos dan dilarang menggunakan merek. (2) Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, secara jelas dan mudah terbaca, antara lain:a.Nama dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama;b.Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok;c.Kalimat “Khusus Karyawan” atau “Untuk Karyawan” dand.Kalimat “Tidak Untuk Dijual” atau “Tidak Dijual” Pasal 5 (1) Untuk dapat menggunakan kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang khusus dibuat untuk Istana Presiden atau Istana Wakil Presiden dengan mencantumkan lambing kepresidenan, Pengusaha Pabrik wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Istana yang berwenang. (2) Sebelum persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, Pengusaha Pabrik tidak diizinkan melakukan pemesanan pita cukai atas hasil tembakau yang bersangkutan. (3) Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, ecara jelas dan mudah dibaca, kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok. Pasal 6 (1) Atas hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada tamu Pabrik, Pengusaha pabrik dapat menggunakan kemasan atau penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri atau menggunakan merek tersendiri. (2) Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, secara jelas dan mudah terbaca , antara lain :a.Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;b.Nama dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama;c.Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok;d. Kalimat “Khusus Tamu” atau “Untuk Tamu” dane.Kalimat “Tidak Untuk Dijual” atau “Tidak Dijual”; danf. Ketentuan -ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pasal 7 (1) Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4,5, dan 6 dapat dipilih salah satu dari kelima kalimat berikut ini:a. “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER DAN IMPOTENSI”b. “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG DAN IMPOTENSI”c. “MEROKOK DAPAT MEMPERCEPAT PENUAAN DAN MENYEBABKAN IMPOTENSI”d. “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”e. “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” (2) Untuk salah satu jenis hasil tembakau produksi dari suatu Pabrik berlaku satu pilihan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (3) Tulisan dan penempatan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut:a. dicantumkan pada sisi lebar kemasan;b. dalam kotak dengan garis hitam 1 mm (satu millimeter) dengan dasar kotak berwarna putih; danc. tulisan berwarna hitam dengan ukuran huruf 3 mm ( tiga millimeter). Pasal 8 (1) Kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicantumkan dalam contoh kemasan hasil tembakau yang diajukan Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil Tembakau -nya. (2) Khusus untuk hasil tembakau yang telah diberikan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil Tembakau atau Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nya diberi kesempatan untuk menyesuaikan pencantuman pilihan kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selambat-lambatnya untuk produksi hasil tembakau berdasarkan dokumen CK-4 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001. (3) Sebelum melakukan penyesuaian pencantuman pilihan kalimat peringatan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pengusaha Pabrik mencantumkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan mengggunakan surat bermeterai. (4) Sebelum mengubah pilihan kalimat peringatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan menggunakan surat bermeterai. Pasal 9Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau dan golongan Pengusaha Pabrik, termasuk hasil tembakau yang diimpor, yang ditujukan untuk pemasaran didalam negeri atau diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan maupun pihak ketiga, ditetapkan sebagai berikut: Jenis Hasil Tembakau GolonganPabrik Pengusaha Jumlah Isi kemasan (batang/gram) ——————————————————— Besar 12, 16, 20, dan 50 batang SKM Menengah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 20/BC/2001
TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Untuk melekatkan pita cukai harus menggunakan bahan perekat yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dengan mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh. (2) Pelekatan pita cukai pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi nama dan lokasi Pabrik serta peringatan pemerintah yang wajib dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 3 (1) Dalam hal perubahan tahun anggaran, pelekatan pita cukai dari tahun anggaran yang lama hanya diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan pertama dari tahun anggaran yang baru. (2) Dalam hal terdapat perubahan desain pita cukai, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, maka pelekatan pita cukai dengan desain , pita cukai, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran lama yang dipesan sebelum berlakunya perubahan tersebut hanya diizinkan sampai dengan hari kesepuluh dalam bulan setelah bulan diberlakukannya perubahan tersebut. (3) Terhadap Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai :a.Sanksi administrasi berdasarkan pelanggaran ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;b.Sanksi pidana berdasarkan pasal 51, pasal 53, dan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;c.Sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun; dan /ataud. Sanksi tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai atas merek hasil tembakau yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun. Pasal 4 (1) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari tahun anggaran lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1). (2) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dengan desain , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran yang lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan diberlakukannya pita cukai dengan desain, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, yang baru. (3) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya pada hari kelima belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atau bulan diberlakukannya pita cukai dengan desain, , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Dalam hal pemasukan kembali baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dilakukan setelah melampaui hari kelima belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. Pasal 5 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan untuk dimusnahkan. (2) Beban biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan. Pasal 6Atas perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :Pita Seri I : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)Pita Seri II : Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)Pita Seri III : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) Pasal 7 (1) Paling lama pada hari kelima setelah berakhirnya batas waktu pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib melakukan pencacahan sisa persediaan pita cukai yang tidak diizinkan pelekatannya, yang berada di Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan Berita Acara Pencacahan BACK-1. (2) Paling lama pada hari kesepuluh setelah berakhirnya batas waktu pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan tembusan atau foto kopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 8Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Maret 2001Direktur Jenderal ttd. DR. R. B. Permana Agung, Msc.NIP. 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 17/BC/2001
TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan pita cukai tanpa mengabaikan aspek Pengamanan penerimaan Negara di bidang cukai hasil tembakau, dipandang perlu untuk melakukan penyederhanaan jumlah penggunaan pita cukai hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 6(enam) warna, dengan penggunaan masing-masing warna sebagai berikut : Pasal 2Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/2000 tentang Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 2001Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. PERMANA AGUNG D.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 14/BC/2001
TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAN DI BIDANG KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Pemblokiran adalah tindakan pejabat Bea dan Cukai untuk tidak melayani kegiatan yang berkaitan dengan impor, ekspor, maupun pengurusan barang yang dilakukan oleh suatu perusahaan. (2) Perusahaan adalah badan hukum atau perorangan yang menjalankan usaha sebagai Importir, Eksportir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). (3) Alamat Perusahaan adalah alamat perusahaan sebagaimana tercantum dalam PIB, PEB, NPWP, SIUP, APE, dan API/APIT. (4) Instansi terkait adalah Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Kejaksanaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak dan Instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan adanya kegiatan Impor dan Ekspor. BAB IIPEJABAT YANG BERWENANG MELAKUKAN DAN MENCABUT PEMBLOKIRAN Pasal 2Pejabat yang berwenang melakukan dan mencabut pemblokiran adalah :a. Direktur Jenderal, terhadap perusahaan yang beroperasi di seluruh Indonesiab. Direktur Pencegahan dan Penyidikan, terhadap perusahaan yang beroperasi di seluruh Indonesiac. Kepala Kantor Wilayah, terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanyad. Kepala Kantor Pelayanan, terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya. BAB IIIKRITERIA PEMBLOKIRAN Pasal 3Perusahaan diblokir apabila : a. tidak diketemukan pada alamat yang diberitahukan dalam dokumen pabean, dan/atau dokumen pelengkap pabean, dan/atau dokumen perusahaan, dan/atau tidak melaporkan alamat yang sebenarnya /menggunakan alamat fiktif berdasarkan hasil survey lapangan; dan/atau b. tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor/ekspor dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan/atau c. tidak menyerahkan hard copy PIB dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan/atau d. tidak melakukan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1999 tanggal 6 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan, Catatan dan Dokumen di Bidang Kepabeanan; dan/atau e. nomor pokok PPJK dicabut; dan/atau f. dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan pelanggaran ketentuan pidana; dan/atau g. atas permintaan instansi terkait sebagai hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap suatu perusahaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap perusahaan tersebut diketahui telah terjadi pelanggaran; dan/atau h. atas rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap suatu perusahaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap perusahaan tersebut diketahui telah terjadi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai; dan atau i. perusahaan dinyatakan pailit; dan/atau j. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak dipenuhi; dan/atau k. dipandang perlu untuk kepentingan penerimaan Negara. BAB IVTATALAKSANA PEMBLOKIRAN Pasal 4 (1) Perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat langsung diblokir oleh pejabat yang berwenang dengan menerbitkan surat sesuai contoh dalam lampiran I atau II atau III atau IV Keputusan ini. (2) Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan, maka Kepala Kantor Pelayanan menginformasikan perihal pemblokiran tersebut dan data-data perusahaan yang diblokir beserta alasannya kepada para Kelapa Seksi dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen untuk menindaklanjuti pemblokiran tersebut dan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahinya dengan tembusan Pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menginformasikan ke seluruh Kepala Kantor Pelayanan lainnya di wilayahnya untuk dilakukanpemblokiran dan ke Kantor Pusat cq. Direktur Pencegahan dan Penyidikan untuk dilakukan pemblokiran secara nasional. (3) Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, maka Kepala Kantor Wilayah menginformasikan perihal pemblokiran tersebut dan data-data perusahaan yang diblokir beserta alasannya keseluruh Kepala Kantor Pelayanan di bawahnya dan ke Kantor Pusat cq. Direktur Pencegahan dan Penyidikan untuk dilakukan pemblokiran secara nasional serta tembusannya dikirim ke Pimpinan perusahaan yang bersangkutan. (4) Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Jenderal/Direktur Pencegahan dan Penyidikan, maka Direktur Pencegahan dan Penyidikan menginformasikan perihal pemblokiran tersebut dan data-data perusahaan yang diblokir beserta alasannya keseluruh Kepala Kantor Wilayah dan tembusannya dikirim kepada Pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menginformasikan keseluruh Kepala Kantor Pelayanan di wilayahnya untuk dilakukan pemblokiran. Pasal 5Pemblokiran terhadap perusahaan karena pasal 3 huruf b dan/atau huruf c dapat dilakukan secara otomatis oleh komputer pada Kantor Pelayanan setempat, dan bila dipandang perlu, dapat dimintakan blokir secara nasional kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan. BAB VPERSYARATAN PENCABUTAN PEMBLOKIRAN Pasal 6Pemblokiran terhadap perusahaan dicabut apabila : a. dalam hal alamat fiktif; perusahaan dapat membuktikan kebenaran dan keberadaan perusahaannya yang didukung dengan dokumen-dokumen antara lain NPWP, SIUP, APE, API/APIT, Keterangan Domisili dan dokumen lainnya yang dianggap perlu. b. dalam hal tidak melunasi pembayaran, perusahaan dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut telah dilunasi atau pertaruhkan jaminan. c. dalam perusahaan tidak menyerahkan hard copy PIB, perusahaan telah membuktikan bahwa hard copy PIB telah diserahkan. d. dalam hal tidak menyelenggarakan pembukuan; perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan pembukuan sesuai dengan standard yang ditetapkan dan ada rekomendasi dari unit yang melakukan audit. e. dalam hal Nomor Pokok PPJK dicabut, perusahaan telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK yang baru. f. dalam hal melakukan pelanggaran pidana; setelah keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dilaksanakan/dipenuhi. g. dalam hal atas permintaan instansi terkait; setelah ada keputusan dari instansi terkait yang meminta pemblokiran. h. dalam hal atas rekomendasi dari salah satu Unit Kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; setelah ada permintaan dari Unit Kerja yang memberikan rekomendasi tersebut. i. dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); perusahaan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). j. dalam hal karena sebab lainnya yang dipandang perlu untuk kepentingan penerimaan Negara, telah ada keputusan dari Direktur Jenderal. BAB VITATALAKSANA PENCABUTAN PEMBLOKIRAN Pasal 7 (1) Perusahaan yang diblokir dapat mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran kepada pejabat yang melakukan pemblokiran dengan mengajukan bukti yang dapat menggugurkan alasan yang dipakai sebagai dasar pemblokiran. (2) Apabila hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang dapat menggugurkan alasan pemblokiran, maka pemblokiran dicabut. (3) Dalam hal pencabutan pemblokiran dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan, maka Kepala Kantor Pelayanan menginformasikan perihal pencabutan pemblokiran tersebut dan data-data perusahaan yang dicabut blokirnya beserta alasannya kepada para Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen untuk menindaklanjuti pencabutan pemblokiran dan Kepala Kantor Wilayah yang membahwahinya serta Pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 09/BC/2001
TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR Pasal 1 (1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam 5 (lima) jenis warna. (2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguanaannya berdasarkan golongan tarif cukai. Pasal 2Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut: :a. Warna hijau muda, untuk tarif cukai golongan A1.b. Warna biru muda, untuk tarif cukai golongan A2.c. Warna kuning muda, untuk tarif cukai golongan B1.d. Warna jingga muda, untuk tarif cukai golongan B2.e. Warna merah muda, untuk tarif cukai golongan C. Pasal 3Untuk melayani pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor, pita cukai disediakan dan diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Subdirektorat Pita Cukai pada Direktorat Cukai. Pasal 4Pada perusakan atau pengembalian pita cukai, harus dibayar biaya pengganti yang jumlahnya ditetapkan untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II atau Seri III sebesar Rp 150, – (seratus rupiah) Pasal 5Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-24/BC/1997 tanggal 31 Maret 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikankepada Yth:1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diseluruh Indonesia8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2001Drektur Jenderal ttd. DR. Permana Agung D., MSc.