KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 16/BC/1997
TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat dilindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya. Pasal 2Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas.b. Nama dan lokasi pabrik.c. Peringatan pemerintah ” Merokok Dapat Merugikan Kesehatan “.d. Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pasal 3 (1) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :——————————————————————————-Jenis HasilTembakauGolongan PabrikJumlah isi kemasan (batang)——————————————————————————-SKM- Besar dan menengah– Menengah Kecil– Kecil12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, dan 5010, 12, dan 16SKT- Besar– Menengah– Kecil– Kecil Sekali12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, dan 5010, 12, dan 16KLB/KLM- Besar, Menengah, dan Kecil– Kecil Sekali3, 6, 10, 12, 16, dan 503, 6, 10, dan 16—————————————————————————— (2) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap kemasannya. (3) Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tambakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :a.Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannya.b.Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap kemasannya.c.Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap kemasannya. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 14/BC/1997
TENTANG BENTUK DAN TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk secara efektif dan efisien perlu diatur ketentuan tentang bentuk dan tata cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN. Pasal 1Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang dibuat oleh importir atau kuasanya yang berisi pernyataan tentang fakta berkaitan dengan transaksi jual beli barang yang diimpornya. Pasal 2 (1) Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 1 dibuat dan diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. (2) Deklarasi Nilai Pabean diserahkan paling lambat dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan untuk penyerahan Deklarasi Nilai Pabean. (3) Dalam hal Deklarasi Nilai Pabean tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean dapat ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan Pasal 3Penyerahan Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diwajibkan terhadap barangimpor yang:a. tidak ada nilai transaksinya;b. pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai tidak menggunakan PIB. Pasal 4Bentuk dan tatacara pengisian Deklarasi Nilai Pabean ditetapkan sesuai lampiran I dan II Keputusan ini. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Februari 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP.060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;6. Yth. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII DJBC di seluruh Indonesia.8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Pelayanan Pabean DJBC di seluruh Indonesia.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 10/BC/1997
TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana Kepabeanan dibidang Impor Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. 2. Bukti Pembayaran adalah Surat yang menunjukkan bahwa suatu pembayaran atas suatu pungutan negara telah dilakukan, seperti Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Pembayaran bea cukai (BPBC) dan bukti pemungutan pajak dalam rangka impor (KPU22) 3. Identitas Importir adalah data tentang importir antara lain nama, alamat, NPWP dan status importir 4. Identitas Kemasan atau Peti Kemas adalah merek, jenis, ukuran dan nomor kemasan atau peti kemas 5. Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor 6. Nota Pembetulan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. 7. Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 8. Pemberitahuan Impor barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang untuk diimpor untuk dipakai dan diimpor sementara. 9. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah PIB untuk barang impor tertentu antara lain barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, sarana angkutan laut dan udara, dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BAB IIKEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DANPENIMBUNAN BARANG IMPOR Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 2 (1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC.1.0) dalam 2 (dua) lembar kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, Pengangkut tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan jadwal kedatangan Sarana Pengangkut. (3) Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (4) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (20 tidak diwajibkan bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. (5) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik Pasal 3Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima, membukukan serta memberikan tanda bukti penerimaan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut Pasal 4Sarana pengangkut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat apabila berdasarkan analisa profil dan/atau informasi yang diterima mengenai sarana pengangkut, perlu dilakukan pemeriksaan. Pasal 5 (1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor :a.Manifest (BC 1.1),b.Daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut,c.Daftar Bekal Kapald. Daftar Senjata Api, dane. Daftar Obat-obatan termasuk Narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatandalam 3 (tiga) lembar, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut dalam bentuk tertulis atau melalui media elektronik dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan huruf latin kepada Pejabat. (2) Pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya. (3) Pejabat menerima dan membukukan serta memberikan tanda bukti penerimaan (BCF 1.1) dan mengembalikan 1 (satu) lembar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberi catatan kepada Pengangkut. (4) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :a.Untuk sarana pengangkut melalui laut,”kedatangan sarana pengangk ut” adalah saat sarana pengangkut tersebut membuang jangkar di perairan pelabuhan.b.Untuk sarana pengangkut melalui udara,”kedatangan sarana pengangkut” adalah saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.c.Untuk sarana pengangkut melalui darat,”kedatangan sarana pengangkut” adalah selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangannya di Kantor Pabean setempat. Pasal 6Untuk barang impor yang akan diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean dan/atau diangkut terus, Pengangkut wajib membuat Manifest secara terpisah dan menyerahkannya bersama-sama dengan manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pasal 7 (1) Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, dan dalam waktu selambat- lambatnya 72 jam setelah pembongkaran wajib menyerahkan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke Kantor Pabean terdekat (2) Dalam hal sarana Pengangkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil ke Kantor Pabean. Pasal 8Kewajiban penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan terhadap Sarana Pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat Bagian KeduaPembongkaran dan Penimbunan Pasal 9Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang telah diterima oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. Pasal 10 (1) Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Gudang atau lapangan penimbunan tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi yang harus dibayar (2) Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Gudang atau lapangan penimbunan tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, dikenakan sanksi administrasi Pasal 11 (1) Pembongkaran barang impor dilaksanakan di :a. Kawasan Pabean; ataub. Tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasinya (2) Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean. Pasal 12 (1) Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di :a. Tempat Penimbunan Sementara; ataub. Gudang atau lapangan penimbunan milik Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasinya. (2) Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean. BAB IIIPENGELUARAN BARANG IMPOR Bagian PertamaPengeluaran Barang dari Kawasan Pabean Pasal 13Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan untuk :a. diimpor untuk dipakai;b. diimpor sementara;c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 09/BC/1997
TENTANG TATA CARA PENDIRIAN DAN TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI GUDANG BERIKAT IREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pendirian dan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENDIRIAN DAN TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi gudang berikat yang bersangkutan; 4. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu; 5. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu; 6. Gudang Berikat (GB) adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau direekspor tanpa adanya pengolahan; 7. Penyelenggaran Gudang Berikat (PGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasi, mengelola, dan meyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Gudang berikat; 8. Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang aal impor di Gudang Berikat; 9. Barang atau Peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang berikat dalam rangka pembangunan/konstruksi dan kegiatan GB serta peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti generating set, air conditioner, atau alat listrik lainnya. Pasal 2 (1) Barang atau bahan asal impor yang dimasukan oleh PPGB ke GB diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk (BM), pembebaan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Impor. (2) Barang atau peralatan asal impor yang dipergunakan oleh PGB dalam rangka pembangunan/konstruksi dan kegiatan GB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor. (3) Barang dan bahan asal impor yang dimasukan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB, dikenakan BM, Cukai, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor. Pasal 3 (1) PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang yang ditimbun di dalam GB yang dikelolanya. (2) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan Invoice dan Packing List atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi. (3) Invoice sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat sekurang-kurangnya data:a. Jumlah barang/jenis barang dan spesifikasi barang;b. Rincian harga barang yang setara dengan harga transaksi;c. Nomor dan tanggal Invoice Induk;d. Nomor dan tanggal BC.2.3.;e. Negara asal;f. Nama dan NPWP pembeli di DPIL. Pasal 4(1) Pada GB hanya dapat ditimbun barang yang diimpor oleh PPGB dan belum dilunasi BM, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor.(2) Pengeluaran barang impor dari GB dapat dilakukan secara sekaligus atau sebagian-sebagian. Pasal 5 (1) PGB dapat mengusahakan sendiri kegiatan operasi GB atau diberikan kepada satu atau lebih perusahaan jasa pergudangan yang masing-masing berfungsi sebagai PPGB. (2) PGB yang lokasinya ditempati oleh lebih dari satu PPGB wajib:a. membuat batas-batas yang jelas bagi masing-masing PPGB;b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Keputusan ini; Pasal 6 (1) Barang impor yang dikeluarkan dari GB dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk, Cukai, atau penangguhan PPN, PPn BM dalam rangka ekspor, dipungut Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor. (2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan tata laksana kepabeanan dibidang impor dan cukai. Pasal 7Barang yang dikeluarkan dari GB dengan tujuan untuk diekspor kembali diberlakukan ketentuan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. Pasal 8Pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari GB hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 9 (1) PPGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terhutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari GB. (2) PPGB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaan:a. musnah tanpa sengaja;b. dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi GB;c. telah diekspor kembali;d. diimpor untuk dipakai;e. dimasukkan ke KB, dipindahkan ke GB lainnya, atau Tempat Penimbunan Pabean. Pasal 10 (1) PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB wajib mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai. (2) Besarnya jaminanan didasarkan pada perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN , PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor dari importasi yang akan dilakukan oleh PPGB selama tiga bulan. Pasal 11 (1) Barangimpor yang dimasukkan oleh PPGB ke GB tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali:a. segel yang diberikan oleh Bea dan Cukai pelabuhan bongkar/TPS dalam keadaan rusak atau keadaan segel, petikemas/kemasan berbeda; dan/ataub. adanya nota intelejen karena kecurigaan akan atau telah terjadi pelanggaran. (2) Barang impor yang dimasukkan ke GB harus tercantum jelas nama GB tujuan pada LC/RIB, Invoice, BL/AWB. (3) Barang yang dilarang untuk diimpor tidak diperbolehkan dimasukan ke GB. Pasal 12 (1) Dalam hal barang impor yang berada dalam GB rudak atau busuk, PPGB wajib:a. mengekspor kembali; dan/ataub. memusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor; dan/atauc. dimasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dibuatkan Berita Acara dan dikreditkan pada pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari PPGB yang bersangkutan sebagai barang yang telah dikeluarkan dari GB. BAB IIPERSETUJUAN PGB DAN PPGB Bagian PertamaPersetujuan PGB Pasal 13 (1) Persetujuan penyelenggaraan GB kepada PGB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal setelah dipenuhiPersyaratan Administrasi:a.memiliki izin
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 08/BC/1997
TENTANG PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENEGAHAN SARANA PENGANGKUT DAN BARANG DI ATASNYASERTA PENGHENTIAN PEMBONGKARAN DAN PENEGAHAN BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENEGAHAN SARANA PENGANGKUT DAN BARANG DI ATASNYA SERTA PENGHENTIAN PEMBONGKARAN DAN PENEGAHAN BARANG. BAB IPENGHENTIAN SARANA PENGANGKUT Pasal 1 (1) Penghentian sarana pengangkut untuk pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dalam rangka penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup. Pasal 2 (1) Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa Surat Perintah hanya dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, tersangkut pelanggaran Kepabeanan, Cukai atau peraturan larangan/ pembatasan impor atau ekspor. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaporkan penghentian sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak penghentian dilakukan. (3) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam sejak menerima laporan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penghentian, pengangkut/sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dapat segera meneruskan perjalanannya. Pasal 3 (1) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah suatu keadaan dimana penegahan harus seketika itu dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu surat perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi ditegah sehingga penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan. (2) Petunjuk yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1), adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain:1. laporan pegawai;2. laporan hasil pemeriksaan biasa;3. keterangan saksi dan/atau informan;4. hasil intelijen; atau5. hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Pasal 4Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ialah:1. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;2. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;3. Kepala Kantor Wilayah;4. Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;5. Kepala Kantor Pabean; atau6. Pejabat Eselon IV dan V pada Kantor Pabean yang menangani Pencegahan dan Investigasi. Pasal 5 (1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat tentang :a. nomor Surat Perintah;b. dasar dan pertimbangan pemberian perintah;c. nama, pangkat, dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;d. perintah penindakan yang harus dilaksanakan;e. uraian/identitas obyek penindakan;f. tempat dimana tugas dilaksanakan;g. jangka waktu penugasan;h. sarana yang digunakan termasuk senjata api;i. pakaian yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;j. kewajiban pelaporan hasil penindakan;k. tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah;l. jabatan, tanda tangan, nama, dan NIP pejabat pemberi perintah serta cap dinas; danm. tembusan kepada pihak terkait apabila dianggap perlu. (2) Bentuk Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pada lampiran 1 dalam Keputusan ini. (3) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor urut dari Buku Surat Perintah yang bentuk dan isinya seperti pada lampiran 2 dalam Keputusan ini. Pasal 6 (1) Penghentian sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Tugas/Komandan Patroli Bea dan Cukai. (3) Dalam menghentikan sarana pengangkut, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan:a. kapal patroli; ataub. sarana pengangkut lainnya; danc. senjata api dalam hal diperlukan. (4) Setiap penghentian sarana pengangkut dengan menggunakan kapal patroli, Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib mencatat dalam jurnal kapal patroli. Pasal 7 (1) Penghentian sarana pengangkut di laut dan di perairan lainnya terlebih dahulu harus diberi isyarat yang lazim bagi pengangkut di laut dan di perairan lainnya. (2) Penghentian sarana pengangkut di darat terlebih dahulu harus diberi isyarat yang lazim bagi pengangkut di darat. (3) Isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pengangkut wajib mematuhi (4) a.Dalam hal isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipatuhi dilanjutkan dengan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali.b.Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, tembakan peringatan diarahkan ke bagian yang menghambat/melumpuhkan sarana pengangkut. (5). Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini. BAB IIPEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAN/ATAU BARANG DI ATASNYASERTA PENGHENTIAN PEMBONGKARAN DAN PENEGAHAN BARANG Bagian PertamaPEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAN/ATAU BARANG DI ATASNYA DI TEMPATPENGHENTIAN ATAU TEMPAT YANG SESUAI UNTUK PEMERIKSAAN Pasal 8 (1) Dalam hal di tempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena alasan:a.mengganggu ketertiban umum; danb.membahayakan keselamatan pengangkut, sarana pengangkut atau Pejabat Bea dan Cukai, Satuan Tugas Bea dan Cukai memerintahkan pengangkut untuk membawa sarana pengangkut ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan, Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah. (2) Dalam hal pengangkut tidak mematuhi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai dapat melakukan upaya paksa untuk membawa sarana pengangkut ke:a. Tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan;b. Kantor Pabean terdekat; atauc. Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah. (3) Setiap upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini. Pasal 9Satuan Tugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan sarana pengangkut wajib:a. menunjukkan Surat Perintah kepada pengangkut; danb. memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pasal 10 (1) Dalam pemeriksaan, pengangkut wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya serta denah situasi bagi sarana pengangkut di laut kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Dalam hal pengangkut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang mencari semua surat dan dokumen dan memeriksa tempat-tempat dimana disimpan surat atau dokumen yang diperlukan. (3) Setiap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 03/BC/1997
TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI,DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti penerimaan jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1Bentuk dan isi Bukti Penerimaan Jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pasal 2Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan sebagai berikut :– lembar ke-1 untuk pengeluaran barang impor– lembar ke -2 untuk yang bersangkutan– lembar ke -3 untuk Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai Pasal 3Warna dan ukuran formulir bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :– Warna : Putih– Ukuran : 280 mm X 215 mm Pasal 4Pengadaan dan pendistribusian formulir Bukti Penerimaan Jaminan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua ketentuan yang mengatur bukti penerimaan jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 1997Direktur Jenderal, ttd. SoehardjoNIP. 060013988