KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 24/BC/1997

TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR Pasal 1 (1)  Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam 5 (lima) jenis warna. (2)  Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya berdasarkan golongan tarif cukai. Pasal 2Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut :a. Warna hijau muda, untu tarif cukai golongan I;b. Warna biru muda, untuk tarif cukai golongan II;c. Warna kuning muda, untuk tarif cukai golongan III;d. Warna jingga muda, untuk tarif cukai golongan IV;e. Warna merah muda, untuk tarif cukai golongan V. Pasal 3Untuk melayani pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor, pita cukai disediakan dan diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Subdirektorat Pita Cukai pada Direktorat Cukai. Pasal 4 (1)  Minuman mengandung etil alkohol yang pengimporannya sebelum tanggal 1 April 1997, diperbolehkan beredar di peredaran bebas tanpa dilekati pita cukai dengan ketentuan sebagai berikut :a. Dengan kadar etil alkohol sampai dengan 10% selama-lamnya 3 bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1997;b. Dengan kadar etil alkohol di atas 10% selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1997. (2)  Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilampaui, terhadap minuman mengandung etil alkohol tersebut harus ditarik dari peredaran bebas oleh importirnya untuk dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3)  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, terhadap minuman mengandung etil alkohol tersebut disita/dirampas untuk dimusnahkan. Pasal 5Pada perusakan atau pengembalian pita cukai, harus dibayar biaya pengganti yang jumlahnya ditetapkan untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II, atau Seri III sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah). Pasal 6Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1997. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 22/BC/1997

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPORSEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1 (1)  Setiap orang atau badan usaha yang akan mengimpor barang dapat mengajukan permohonan penetapan tarif sebelum menyerahka pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini dan memperhatikan petunjuk pengisian permohonan penetapan tarif pemberitahuan pabean sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini. (3)  Penyampaian formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau faksimile. (4) Setiap formulur permohonan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) nomor pos tarif dengan 1 (satu) atau lebih jenis barang yang dapat diklasifikasikan dalam nomor pos tarif tersebut. Pasal 2Setelah diterima permohonan dimaksud dalam Pasal 1 dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean, dengan atau tanpa perubahan terhadap permohonan yang diajukan. Pasal 3 (1)  Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang barang yang dimpor mempunyai jenis dan spesifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan. (2)  Berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan ayat (1), Nomor Referensi Tarif yang tercantum dalam penetapan tarif dimaksud Pasal 2 dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersangkutan. Pasal 4Penetapan tarif dimaksud dalam Pasal 2 menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam hal : (1)  Terdapat perubahan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan klasifikasi, besarnya tarif bea masuk dan atau pembebanan impor lainnya. (2)  Jenis/spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan. (3)  Adanya pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembatalan penetapan tarif bersangkutan. Pasal 5Dalam hal pemohon tidak sependapat dengan penetapan tarif dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal diterbitkannya, pemohon dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penetapan tarif bersangkutan dengan dilengkapi data dan bukti yang mendukung pengajuan peninjauan kembali tersebut. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Maret 1997Direktur Jenderal ttd, SoehardjoNIP.060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia ;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan RI;7. Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di Seluruh Indonesia;8. Kepala Kantor Inspeksi DJBC di Seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 21/BC/1997

TENTANG PERSETUJUAN PEMBERITAHUAN NILAI PABEAN SEBELUM PENGAJUAN PIB DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor perlu diatur ketentuan tentang persetujuan pemberitahuan nilai pabean sebelum pengajuan PIB. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN PEMBERITAHUAN NILAI PABEAN SEBELUM PENGAJUAN PIB. Pasal 1Persetujuan pemberitahuan nilai pabean sebelum pengajuan PIB adalah persetujuan yang diberikan terhadap cara penghitungan nilai pabean barang impor berdasarkan nilai transaksi barang impor berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) yang diajukan importir sebelum mengajukan PIB. Pasal 2Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada importir dalam hal pengimporan barang dilakukan beberapa kali dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai berikut :a. jenis barang yang diimpor sama;b. persyaratan transaksi jual-beli sama;c. nilai transaksi untuk per satuan barang sama; dand. penjual/eksportir sama. Pasal 3 (1)  Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir mengajukan permohonan kepada direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini dengan cara disampaikan langsung, melalui pos atau faksimile. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi sesuai dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini serta dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual-beli dan pengimporan barang yang bersangkutan, antara lain:a.dokumen negosiasi pembelian barang;b.dokumen konfirmasi pembelian barang (purchase order);c.kontrak pembelian pembelian (sale’s contract);d.letter of credit (apabila impor dengan letter of credit);e. invoice;f.dokumen tentang perjanjian pembayaran biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya aau seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, misalnya kontrak penunjukan keagenan, perjanjian pembayaran royalti atau proceeds;g. B/L atau AWB; danh.Polis asuransi. (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap satu untuk setiap jenis barang yang akan diimpor. Pasal 4 (1)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk memutuskan disetujui atau tidak disetujui cara penghitungan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam Surat Permohonan Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean Sebelum Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini. (2)  Dalam hal permohonan disetujui, diberikan Nomor Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean yang harus dicantumkan oleh importir dalam setiap PIB barang impor yang bersangkutan. (3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selamalamanya untuk 1 (satu) tahun sejak ditandatangani. (4) Dalam hal tidak disetujui, permohonan dikembalikan disertai dengan penjelasan setentangnya. Pasal 5Atas jenis barang dalam PIB yang disertai persetujuan aebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak dilakukan penelitian dan pengujian kewajaran nilai pabean oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pabean pelabuhan pemasukan atau tempat impor. Pasal 6Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan atas kondisi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 Pasal 7Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Ditetapkan JakartaPada tanggal 20 Maret 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan RI;7. Kepala Kantor Wilayah I s/d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 19/BC/1997

TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jula eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1)  Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran. (2)  Permohonan penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil tembakau Kecil Sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Kantor inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan :a.Kalkulasi Harga Jual Eceran dengan memperinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir.b.Contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akaj diproduksi.c.Daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembaku yang telah dimiliki. (4) Dalam kalkukasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai. (5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (7) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur JenderalCukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (8) Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh :a.Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukaib.Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik golongan Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak) Apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain dan terbukti bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak lain tersebut. (9) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untukjenis hasil tembakau yang sama dan tidak boleh lebih rendah dar Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapakan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan. Pasal 2 (1)  Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menyesuaikan Harga Jual Eceran berdasarkan ketentuan Harga Jual Eceran minimum Keputusan ini atau akan menaikkan Harga jual eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya & (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (3)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat penetapan penyesuaian atau kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (2)  Jumlah hasil tembakau yang akan diberika secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan. (3)  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dar Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (4) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi meksimum 0,01% daritotal produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya. (5) Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik bersangkutan. Pasal 4 (1)  Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan :a.Ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran kurang dari Rp 25,00 (dua puluh rupiah);b.Ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran lebih dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). (2)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut : —————————————————————————————————————–Golongan PabrikProduksi Total Dalam Satu TahunHJE Minimum setiap batang——————————————————————————————————————- Besar– Menengah– Menengah Kecil– Kecil- Lebih dari 5 milyar batang– Lebih dari 2,5 milyar s.d 5 milyar batang– Lebih dari 1 milyar s.d 2,5 milyar batang – s.d 1 milyar batangRp 85,00Rp 60,00Rp 50,00Rp 40,00——————————————————————————————————————- (3)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT),

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 18/BC/1997

TENTANG PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAUYANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Memperhatikan : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 1988 tanggal 14 Oktober 1988 Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUIT DANA CADANGAN UMUM Pasal 1Dana cadangan umum dikenakan terhadap Perusahaan-perusahaan dan Imprtir Hasil Tembakau sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini, sebesar Rp 1,- (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan dengan CK-1. Pasal 2Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1995 tanggal 8 Maret 1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pesanan CK-1 yang diajukan sejak tanggal 1 April 1997, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;9. Arsip DJBC. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 17/BC/1997

TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERIDENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI Pasal 1 (1)  Besarnya tarif cukai yang dibebankan masing-masing Perusahaan hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I sampai dengan lanjutan Lampiran V Keputusan ini. (2)  Bagi perusahaan hasil tembakau dalam negeri yang tidak disebut langsung dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan beban tarif cukainya sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. Pasal 2Pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1), dinyatakan tanggal dan nomor Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta nomor dan tanggal Keputusan ini Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/BC/1996 tanggal 8 April 1996 dan KEP-01/BC/1997 tanggal 10 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988