KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 37/BC/1997

TENTANG PEMERIKSAAN BARANG, BANGUNAN ATAU TEMPAT LAIN DAN SURAT ATAU DOKUMENYANG BERKAITAN DENGAN BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN BARANG, BANGUNAN ATAU TEMPAT LAIN DAN SURAT ATAU DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN BARANG. BAB IPEMERIKSAAN BARANG, BANGUNAN ATAU TEMPAT LAIN DAN SURAT ATAUDOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN BARANG Pasal 1 (1)  Memasuki bangunan atau tempat lain yang bukan merupakan tempat tinggal yang berdasarkan undang-undang penyelenggaraannya tidak berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang dan surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang dalam rangka penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. (2)  Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup. Pasal 2 (1)  Memasuki bangunan atau tempat lain dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa Surat Perintah hanya dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa barang yang ditimbun/disimpan dalam bangunan atau tempat lain belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, tersangkut pelanggaran Kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor atau cukai. (2)  Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak pemeriksaan dilakukan. (3)  Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 X 24 jam sejak menerima laporan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan bangunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menghentikan pemeriksaan. Pasal 3 (1)  Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah suatu keadaan dimana penegahan harus seketika itu dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu Surat Perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi ditegah sehingga penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan. (2)  Petunjuk yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1), adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain:a. laporan pegawai;b. laporan hasil pemeriksaan biasa;c. keterangan saksi dan/atau informan;d. hasil intelijen; ataue. hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Pasal 4Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ialah:1. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;2. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;3. Kepala Kantor Wilayah;4. Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;5. Kepala Kantor Pabean; atau6. Pejabat Eselon IV dan V pada Kantor Pabean yang menangani Pencegahan dan Investigasi. Pasal 5Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. Pasal 6 (1)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai. (2)  Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Tugas/Komandan Patroli Bea dan Cukai dan dapat menggunakan:a. kapal patroli; ataub. sarana pengangkut lainnya; danc. senjata api dalam hal diperlukan. Pasal 7 (1)  Memasuki bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib:a. menunjukkan Surat Perintah kepada pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain, danb. memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan. (2)  Sebelum pemeriksaan, pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain wajib menunjukkan semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan barang yang ditimbun/disimpan didalamnya serta denah bangunan atau tempat lain kepada Satuan Tugas Bea dan Cukai. (3)  Dalam hal pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang mencari semua surat dan dokumen dan memeriksa tempat-tempat dimana disimpan surat atau dokumen yang diperlukan. (4) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat laporan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini. Pasal 8 (1)  Untuk keperluan pemeriksaan barang yang ditimbun/disimpan didalam bangunan atau tempat lain, pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain wajib:a. menunjukan bagian-bagian/tempat-tempat dimana disimpan barang;b. menyerahkan barang dan membuka peti kemas/kemasan barang; danc. menyaksikan pemeriksaan. (2)  Dalam hal pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan. (3)  Setiap tindakan pemeriksaan karena jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan berdasarkan Pasal 22 Keputusan ini. Pasal 9Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Bea dan Cukai segera menghentikan pemeriksaan. Pasal 10Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, barang yang ditimbun/disimpan di dalam bangunan atau tempat lain:a. ditegah dan dapat ditimbun/disimpan didalam bangunan atau tempat lain yang diperiksa; ataub. ditegah dan dibawa ke Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean tempat kedudukan pejabat penerbit Surat Perintah. Pasal 11 (1)  Pemeriksaan bangunan atau tempat lain dan barang yang ditimbun di dalamnya serta surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau penegahan barang, Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib membuat Surat Bukti Penindakan dengan menyebut alasan pemeriksaan/penegahan atau jenis pelanggaran berdasarkan Pasal 23 Keputusan ini (2)  Hasil pemeriksaan atas barang yang ditimbun/disimpan di dalam bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Pasal 24 Keputusan ini. Pasal 12Barang yang ditegah sebagaimana dimaksud Pasal 11 diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negari Sipil Bea dan Cukai dibuatkan Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 25 Keputusan ini. Pasal 13 (1)  Dalam hal barang yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a karena alasan pengamanan hak-hak negara tidak memungkinkan untuk ditimbun/disimpan di dalam bangunan atau tempat lain yang diperiksa, Satuan Tugas Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada pemilik/yang mengusai bangunan atau tempat lain untuk membawa barang yang ditegah ke:a. Kantor Pabean

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 35/BC/1997

TENTANG TATA LAKSANA AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAIPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA LAKSANA AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 1Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan pemeriksaan dokumen, buku dan laporan lainnya serta pemeriksaan fisik barang yang bertalian dengan impor, ekspor, dan cukai. Pasal 2Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan terhadap pengusaha-pengusaha sebagai berikut:1. Importir;2. Eksportir;3. Pengurusan Jasa Kepabeanan;4. Tempat Penimbunan Sementara;5. Tempat Penimbunan Berikat;6. Pengangkutan;7. Pabrik Barang Kena Cukai;8. Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;9. Tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai. Pasal 3Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara serta untuk mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha-pengusaha dimaksud pada Pasal 2 terhadap peraturan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai serta Standar Akuntansi Keuangan. Pasal 4 (1)  Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan secara terencana dan insidentil. (2)  Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai secara terencana dilakukan sesuai Audit Plan. (3)  Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai secara insidentil dilakukan berdasarkan:a. perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi, dan/ataub. rekomendasi Bidang Verifikasi, dan/atauc. rekomendasi Bidang P2P. Pasal 5 (1)  Audit Plan dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) wajib dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap semester sesuai contoh Lampiran I dan dikirimkan kepada Direktur Verifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode Audit Plan. (2)  Di dalam membuat Audit Plan dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memperhatikan faktor- faktor antara lain sebagai berikut:a. keputusan pemberian kemudahan;b. frekwensi kegiatan;c. profil pengusaha;d. bobot risiko pelanggaran. (3)  Direktur Verifikasi melakukan penilaian terhadap Audit Plan dimaksud pada ayat (1) dan melakukan koreksi jika diperlukan. Pasal 6 (1)  Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Tim Audit berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Verifikasi dan Kepala Kantor Pabean dan Cukai sesuai contoh Lampiran II. (2)  Tim Audit terdiri dari satu orang ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota untuk setiap perusahaan yang diaudit. (3)  Setiap Tim Audit dibimbing dan diawasi oleh satu orang Pengendali Teknis Audit dan/atau satu orang Pengawas Mutu Audit yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Lamanya pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai tergantung pada sasaran dan luasnya ruang lingkup audit, yakni minimal 6 (enam) hari kerja dan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Waktu pelaksanaan audit dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai rekomendasi Pengendali Teknis Audit, dan/atau Pengawas Mutu Audit. (6) Untuk perusahaan yang sama, pada periode berikutnya harus dilakukan oleh Tim Audit yang berbeda. Pasal 7Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai wajib mengikuti Standar Prosedur Audit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi. Pasal 8Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah memanggil pimpinan perusahaan yang di audit atau yang mewakilinya untuk memberikan penjelasan perihal audit yang akan dilaksanakan, kecuali audit yang bersifat investigasi. Pasal 9 (1)  Pada hari pertama pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai, Ketua Tim Audit berkewajiban melaksanakan hal- hal sebagai berikut:a.memperlihatkan Surat Tugas kepada pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili.b.menyerahkan surat pemberitahuan pelaksanaan audit sesuai contoh Lampiran III yang di dalamnya terlampir daftar kuesioner sesuai contoh Lampiran IV kepada pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili.c.menjelaskan tujuan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili.d. meminta pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili untuk memberikan penjelasan tentang sistem pengendalian intern perusahaan. (2)  Berdasarkan sistem pengendalian perusahaan dimaksud pada ayat (1), Ketua Tim Audit membuat dan menyerahkan surat permintaan data sesuai contoh Lampiran V kepada pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili. (3)  Daftar kuesioner dimaksud pada ayat (1) wajib diisi ole h pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili dan mengirimkan kepada Direktur Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi dalam amplop tertutup yang disegel perusahaan. (4) Daftar kuesioner dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Direktur Verifikasi untuk menilai kinerja auditor dan sistem audit. Pasal 10 (1)  Dokumen, buku, dan laporan lainnya yang dipergunakan untuk membuat Kertas Kerja Audit (Kka) harus ditandasahkan oleh pihak perusahaan yang diaudit. (2)  Dokumen, buku, dan laporan lainnya yan telah selesai dip ergunakan untuk membuat Kertas Kerja Audit (KKA ) wajib segera dikembalikan kepada pihak perusahaan dengan menerima tanda bukti penerimaan dari pihak perusahaan yang diaudit. (3)  Kertas Kerja Audit (KKA) yang dibuat oleh Tim Audit diperiksa oleh Pengendali Teknis Audit dan /atau Pengawas Mutu Audit. Pasal 11 (1)  Sebelum melakukan pemeriksaan fisik barang, Ketua Tim Audit membuat surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan yang diaudit sesuai contoh Lampiran VI. (2)  Hasil Pemeriksaan fisik barang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita Acara Pemerikasaan Fisik Barang sesuai contoh Lampiran VII dan ditandatangani oleh Tim Audit dan perusahaan yang diaudit Pasal 12Sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) hari selama periode pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai ,Ketua Tim Audit melaksanakan diskusi hasil audit dengan Pengendali Teknis Audit dan pada setiap akhir minggu melaporkan perkembangan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Pengawas Mutu Audit guna mendapatkan pengarahan lebih lanjut. Pasal 13 (1)  Berdasarkan temuan yang tertuang pada Kertas Kerja Audit (KKA), Tim Audit membuat Daftar Temuan Sementara (DTS) sesuai contoh Lampiran VIII> (2)  Daftar Temuan Sementara (DTS) dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakilinya dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3)  Pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakilinya wajib memberikan tanggapan atas Daftar Temuan Sementara (DTS) dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:a.Untuk audit di bidang Kepabeanan dan Cukai , pihak perusahaan yang diaudit diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima Daftar Temuan Sementara (DTS) untuk menrima tanggapan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pihak yang diaudit menerima Daftar Temuan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 34/BC/1997

TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT Pasal 1Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan oleh Auditor yang tergabung di dalam satu Tim Audit yang terdiri dari satu orang Ketua Tim dan sekurang-kurangnya dua orang anggota. Pasal 2Setiap Tim Audit dikendalikan dan diawasi oleh seorang Pengendali Teknis Audit dan/atau seorang Pengawas Mutu Audit. Pasal 3 (1)  Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperoleh sertifikat sebagai Auditor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi. (2)  Pengendali Teknis Audit adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi. (3)  Pengawas Mutu Audit adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi. Pasal 4 (1)  Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Auditor adalah:a.pegawai / calon pegawai lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara baik Prodip III maupun Sarjana yang telah lulus Diklat ‘GATT Valuation Code’ dan telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi, ataub.pegawai / calon pegawai lulusan Prodip III Bea dan Cukai yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara (PKN), lulusan Diklat ‘GATT Valuation Code’ dan telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi, atauc.pegawai eks DPT II atau DPT III yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara (PKN), lulus Diklat ‘GATT Valuation Code’ dan telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi. (2)  Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit adalah pegawai dengan pangkat minimal Penata Muda Tk. I / Golongan IIIb yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuanga n Negara (PKN), lulus Diklat ‘GATT Valuation Code’ dan telah mengikuti program pemantapan Pengendali Teknis Audit pada Direktorat Verifikasi. (3)  Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit adalah pegawai dengan pangkat minimal Pembina / Golongan IVa, Sarjana Akuntansi dan telah mengikuti program pemantapan Pengawas Mutu Audit pada Direktorat Verifikasi. Pasal 5Setiap Auditor wajib memiliki buku auditor yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan wajib diisi setelah selesai melaksanakan audit. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 April 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 33/BC/1997

TENTANG STANDAR AUDITING DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDITING DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI BAB ISTANDAR UMUM Pasal 1Auditor yang ditugaskan untuk melaksanakan audit, baik secara individu maupunsecara kolektif harus memiliki keahlian, kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan, serta telah mengikuti pelatihan teknis yang diperlukan dalam tugasnya. Pasal 2Dalam melaksanakan audit baik secara individu maupun kolektif, Auditor harus bertindak dengan obyektif dan penuh integritas, serta menggunakan keahliah dan kemampuan teknis secara cermat dan seksama. BAB IISTANDAR PEKERJAAN LAPANGAN Pasal 3Pelaksanaan audit herus direncanaka dengan sebaik-baiknya dan para Auditor harus diawasi dan dibimbing dengan seksama oleh Pengendali Teknis Audit dan atau Pengawas Mutu Audit. Pasal 4Sistem Pengendalian Intern perusahaan harus dipelajari dan dinilai untuk menentukan sejauh mana sistem tersebut dapat diandalkan kemampuannya guna menjamin ketelitian data dan informasi yang dihasilkan, serta untuk menentukan jenis, saat, dan ruang lingkup pengujian yang harus dilakukan. Pasal 5 (1)  Bukti yang cukup, kompetem dan relevan harus diperoleh berdasarkan prosedur audit yang telah ditentukan. (2)  Bukti yang dimaksud pada ayat (1) dipakai sebagai dasar didalam membuat pertimbangan, kesimpulan dan pendapat tentang ketaatan terhadap kriteria yang telah ditentukan. Pasal 6Atas pelaksanaan prosedur audit harus dibuatkan Kertas Kerja Audit yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Audit. BAB IIISTANDAR PELAPORAN Pasal 7Laporan Hasil Audit harus segera dibuat tertulis setelah selesai pelaksanaan audit, dengan diberi nomor dan tanggal serta disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tepat pada waktunya. Pasal 8Laporan Hasil Audit harus memuat :1. Ruang lingkup dan tujuan audit;2. Pernyataan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan Standar Auditing di Bidang Kepabeanan dan Cukai;3. Pernyataan mengenai tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditentukan;4. Rekomendasi. Pasal 9Apabila Laporan Hasil Audit tidak dapat memuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 angka 2 dan 3, maka harus dijelaskan di dalam Laporan Hasil Audit. Pasal 10Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan , dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 01 April 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 32/BC/1997

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANGPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dipandang perlu diberikan petunjuk pelaksanaan verifikasi pemberitahuan impor barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 1Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang adalah kegiatan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya yang dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean. Pasal 2Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang bertujiuan :a. Mengoptimalkan penerimaan negara pada sektor bea masuk dan pungutan impor lainnyab. Menjamin pemenuhan ketentuan yang berlaku dibidang imporc. Menilai kinerja importird. Menilai kinerja sistem pelayanan pabean dibidang impore. Menilai kinerja sumber daya manusia yang terlibat pada sistem pelayanan pabean dibidang impor Pasal 3Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang baik secara individu dokumen maupun secara kolektif per importir Pasal 4Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi Pemberitahuan Impor Barang selambat-lambatnya : a. Satu bulan setelah kedatangan kapal, kantor pabean mengirinkam 1 (satu) copy PU/Manifest ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verfikasi b. Satu bulan setelah tanggal dikeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kantor pabean mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang beserta dokumen pelengkapnya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verifikasi. Pasal 5Guna menjamin kebenaran jumlah Pemberitahuan Impor Barang yang seharusnya dikirimkan oleh kantor pabean Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verifikasi melakukan rekonsiliasi Pemberitahuan Impor Barang dengan PU/Manifest. Pasal 6Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidang verifikasi dilakukan melalui melalui 3 (tiga) tahap secara berurutan yakni :a. Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap Ab. Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap Bc. Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C Pasal 7Pelaksanaan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A, B dan C berpedoman pada standar prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi. Pasal 8Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dilakukan terhadap seriap Pemberitahuan Impor Barang secara individu denagn sasaran penelitian meliputi :a. Kelengkapan Dan Kebenaran Pengisian Pemberitahuan Impor Barangb. Kelengkapan Dan Validitas Dokumen Pelengkap Pemberitahuan Impor Barangc. Kelengkapan Uraian Jumlah dan Jenis Barangd. Kebenaran Klasifikasi Harmonized System Dan Pembebanan Taripe. Kebenaran penggunaan kurs dan penghitungan beaf. Pemenuhan Peraturan Tata Niaga impor (PTNI) dan larangna imporg. Penetapan jalur dan alasannyah. Daya dan hasil guna Nota Pemeriksaan Pisiki. Kewajaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang Pasal 9Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dilakukan terhaadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara individu denagan sasaran penelitian meliputi :a. Daya dan Hasil Guna Serta Validitas Invoiceb. Daya dan Hasil Guna Data Base Hargac. Kewajaran Pemberitahuan Nilai Pabeand. Daya Dana Hasil Guna Permintaan Deklarasi Nilai Pabean (DNP)e. Kebenaran Penetapan Nilai Pabeanf. Metode Nilai Pabean Pasal 10Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C merupakan analisa hasil verifikasi Tahap A dan Tahap B yang dilakukan terhadap setiap Pemberitahuan Impor Barang secara kolektif per importir selama periode sekurang-kurangnya 1 (Satu) bulan dengan tujuan :a. Menilai kinerja importirb. Menilai kinerja sistem pelayanan pabean dibidang imporc. Menilai kinerja pegawai yang terlibat dalam sistem pelayanan pabean dibidang impor Pasal 11Atas Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A dibuat Nota Temuan Verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap A (NTVPIBA) sesuai contoh satu terlampir. NTVPIBA desematkan pada Pemberitahuan Impor Barang sebelum diteruskan untuk verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B. Pasal 12Atas Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B dibuatkan Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap B (NTVPIBB) sesuai contoh dua terlampir. NTVPIBB disematkan pada Pemberitahuan Impor Barang sebelum diteruskan untuk verifikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C. Pasal 13 (1)  Atas Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C dibuatkan Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NTVPIBC) sesuai contoh tiga terlampir yang dilampiri dengan :a. Data kinerja importir sesuai contoh IV terlampirb. Data kinerja sistem pelayanan pabean dibidang impor sesuai contoh V terlampirc. Data kinerja pegawai sesuai contoh VI terlampir (2)  Pada dasarnya Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NPVPIBC) merupakan hasil verifikasi yang dapat berubpa antara lain :a. Tambah Bayar/Restitusib. Rekomendasi Auditc. Rekomendasi Pencabutan Fasilitasd. Rekomendasi Penyelidikan/Penyidikane. Rekomendasi Pembinaan Pegawaif. Rekomendasi Penyempurnaan Sistemg. Rekomendasi Updating Profile dan Data Base Hargah. Rekomendasi Operasi Intelejen (3)  Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NTVPIBC) segera diteruskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 14 (1)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempelajari dan membuat serta mengirimkan nota pendapatnya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi dengan dilampiri Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang Tahap C (NPVPIBC) (2)  Dalam hal pada Nota Temuan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang (NPVPIBC) terdapat hasil verifikasi berupa salah bayar atau restitusi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat nota dinas tindak lanjut kepada Kepala Kantor Pabean. Pasal 15Kepala Kantor Pabean melaporkan pelaksanaan tindak lanjut termaksud pada pasal 14 ayat 2 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan Direktur Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi Pasal 16Pemberitahuan Impor Barang yang telah selesai diverifikasi ditatausahakan dan disimpan oleh importir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. bidangVerifikasi Pasal 17 (1)  Setiap awal bulan April, Juli ,Oktober dan Januari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Laporan Triwulan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang sesuai contoh VII kepada Direktur Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi (2)  Laporan Triwulan Verfikasi Pemberitahuan Impor Barang dimaksud pada ayat 1 dilampiri dengan :a. Daftar Kinerja Importir sesuai contoh VIII terlampirb. Daftar Kinerja Sistem Pelayanan PABEAN Dibidang Impor sesuai contoh IX terlampirc. Daftar Rekomendasi Updating data Base Harga sesuai contoh X terlampird. Daftar Pemberitahuan Impor Barang Tambah Bayar sesuai contoh XI terlampire. Daftar Pemberitahuan Impor Barang Restirusi sesuai contoh XII terlampir Pasal 18Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengna ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaTanggal 01 April 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988 Salinan keputusan ini disampaikan pada:1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 25/BC/1997

TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2Importir minuman mengandung etil alkohol yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai mengajukan pemesanan pita cukai kepada Direktur Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan. Pasal 3Tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor ditetapkan sesuai Lampiran Keputusan ini. Pasal 4Penyebutan jabatan dan unit organisasi pada Lampiran Keputusan ini disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada masingmasing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988