KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 48/BC/1997
TENTANG PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Pasal 1 (1) Penetapan Kawasan Pabean dan Kawasan Pabean tertentu beserta batas-batasnya ditetapkan dalam bentuk surat Keputusan Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atas Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Penetepan Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu sebagai berikut :a.selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 untuk pelabuhan laut, bandar udara dan tempat lain yang telah melayani kegiatan impor dan/atau ekspor sebelum ditetapkannya keputusan tersebut;b.selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan suatu tempat sebagai pelabuhan laut, bandar uadara dan tempat lain yang dikeluarkan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997. (3) Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara serta tempat penimbunan sementara di tempat lain berikut batas-batasnya ditetapkan dalam bentuk surat Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) Penerbitan surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu sebagai berikut :a.selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Pengusaha tentang Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbuanan Petikemas, Gudang Penimbuanan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah digunakan untuk kegiatan impor dan/atau ekspor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor147/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997.b.selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan pendirian Tempat Penimbunan Sementara dengan lengkap dan benar untuk Tempat Penimbunan Sementara di pelabuhan laut dan bandar udara, atau 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan penunjukan Tempat Penimbunan Sementara di tempat lain dengan lengkap dan benar, yang pendirian maupun permohonannya dilaksanakan sesudah diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 atau yang tidak memenuhi syarat jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 2Penetapan atau penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setelah Kepala Kantor Wilayah memperhatikan pendapat instansi yang terkait dengan pelayanan kegiatan Kepabeanan di bidang impor dan/atau ekspor di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lain. Pasal 3Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai segera setelah dilakukannya penetapan Kawasan Pabean atau penunjukan Tempat Penimbuanan Sementara. Pasal 4Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor dan/atau ekspor di Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan kerjanya. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 April 1997. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Mei 1997Direktur Jenderal, ttd. SoehardjoNIP 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 45/BC/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP -76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Pasal IKetentuan pasal 1 ditambahkan dengan angka 14 dan 15 baru, yang berbunyi sebagai berikut : 14 Pembatalan ekspor adalah suatu kegiatan membatalkan/mengurungkan/tidak jadi melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, baik yang disebabkan karena disengaja oleh eksportir, maupun yang disebabkan karena barang tidak termuat secara keseluruhan ke sarana pengangkut yang disebut pada PEB/PEBT, di luar kemampuan/kehendak eksportir. 15. Ekspor Langsung (Outright Exportation) adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean, baik melalui maupun tidak melalui pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut. Pasal IIKetentuan Pasal 2 ayat (1), diubah dan ditambah dengan kata-kata “langsung (Outright exportation)”, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi :(1) Barang yang akan diekspor langsung (outright exportation) wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bdapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. Pasal IIIKetentuan Pasal 3 ayat (2),diubah dan ditambah dengan angka 4 baru, yang berbunyi sebagai berikut:4) Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN 23). Pasal IVPenyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996. Pasal VUntuk pelaksanaan pajak ekspor di Bank Devisa, penyebutan atas semua istilah Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE), dan untuk pelunasan pajak ekspor di kantor pabean, istilah bukti pembayaran agar dibaca sebagai Surat Tanda Bukti Setor (STBS), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996. Pasal VIKetentuan-ketentuan tentang pendistribusian PEB/PEBT/PEB Berkala diubah sebagai berikut : Lembar untuk BPS dan BI bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter :1. tidak perlu direkonsiliasikan dengan outward manifest terlebih dahulu ;2. segera dikirm oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Seksi Verifikasi setelah diberi persetujuan muat;3. dikirim oleh Seksi Verifikasi ke alamat tujuan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali; Pasal VIIKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Mei 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP.060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 44/BC/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR. Pasal 1Mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-75/BC/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor, sebagai berikut : Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:689/Keputusan Menteri Keuangan.05/1996 tanggal 18 Desember 1996. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Mei 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;7. Yth. Para Kepala KantorWilayah DJBC di Seluruh Indonesia ;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di Seluruh Indonesia.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 40/BC/1997
TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYEGELAN. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan penyegelan adalah mengunci, menyegel, dan atau meletakkan tanda pengaman untuk menjamin pengawasan dalam rangka pengamanan keuangan negara. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap:a.barang impor yang belum dipenuhi atau diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang kena cukai;b.barang ekspor dan barang kena cukai yang harus diawasi yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain;c.saranan pengangkut dan/atau barang di atasnya yang ditegah;d.bangunan atau tempat lain yang didalamnya ditimbun barang impor dan/atau ekspor yang ditegah;e.bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai; danf.bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang. (3) Penyegelan terhadap barang, sarana pengangkut atau bangunan/tempat lain yang di dalamnya ditimbun barang impor, ekspor dan/atau barang kena cukai berdasarkan petunjuk yang cukup belum diselesaikan kewajiban pabeannya/cukainya atau tersangkut pelanggaran ketentuan kepabeananan dan/atau peraturan larangan dan pembatasan impor atau ekspor atau cukai dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. Pasal 2 (1) Untuk melakukan penyegelan Pejabat Bea dan Cukai mempergunakan kunci, segel, dan/atau tanda pengaman lainnya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor: Kep-39/BC/1997 tanggal 08 April 1997 tentang Segel Bea dan Cukai. (2) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel. Pasal 3 (1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) diterbitkan berdasarkan petunjuk yang cukup. (2) Petunjuk yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain:a. laporan pegawai;b. laporan hasil pemeriksaan biasa;c. keterangan saksi dan/atau informan;d. hasil intelijen; ataue. hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ialah:a.Direktur Jenderal;b.Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;c.Kepala Kantor Wilayah;d.Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk; ataue.Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. Pasal 4 (1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa Surat Perintah dalam hal:a.sebagai tindak lanjut atas penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut;b.penangguhan pengeluaran barang hasil pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual;c.pengeluaran barang dari suatu Tempat Penimbunan Sementara/Berikat ke:1. Tempat Penimbunan Berikat;2. Tempat Penimbuanan Sementara; atau3. Tempat Penimbunan lain yang diizinkan oleh Kepala Kantor Pabean;d.pengeluaran barang untuk dikirim dari suatu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean;e.barang ekspor yang menyinggahi (transit) suatu tempat di dalam atau di luar Daerah Pabean;f.penjagaan, pengawasan atau pengawalan terhadap barang atau sarana pengangkut yang harus dilakukan secara terus menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak dimungkinkan; ataug.dalam keadaan mendesak dan berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa barang dan sarana pengangkut belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya/cukainya, tersangkut pelanggaran kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor atau cukai. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah suatu keadaan dimana penyegelan harus seketika iti dilakukan dan apabila tidak dilakukan dalam arti harus menunggu Surat Perintah terlebih dahulu, barang dan sarana pengangkut tidak dapat lagi disegel sehingga penegakkan hukum tidak dapat lagi dilakukan. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g segera melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak penegahan dilakukan. (4) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan segera menghentikan penyegelan/membuka segel Bea dan Cukai. Pasal 5 (1) Penyegelan barang dan sarana pengangkut yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dilakukan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Tugas/Komandan Patroli Bea dan Cukai.(3). Dalam melakukan penyegelan, Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan:a. kapal patroli; ataub. sarana pengangkut lainnya; danc. senjata api dalam hal diperlukan. Pasal 6 (1) Penempatan/pelekatan segel Bea dan Cukai harus dilakukan sedemikian rupa sehingga:a. sarana pengangkut yang disegel tidak dapat dipindahkan/digerakkan;b. peti kemas/kemasan barang tidak dapat dibuka;c. barang curah tidak dapat dimuat atau dibongkar; ataud. tempat/ruang yang disegel tidak dapat dibuka. (2) Pemindahan sarana pengangkut, peti kemas barang, dan barang curah yang disegel hanya dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pasal 7 (1) Segel Bea dan Cukai yang dipasang/dilekatkan pada sarana pengangkut, barang atau bangunan/tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut, barang atau bangunan/tempat lain yang disegel oleh Pejabat/Satuan Tugas Bea dan Cukai wajib menjaga agar semua segel Bea dan Cukai tidak rusak atau hilang. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan segel Bea dan Cukai yang dibuka, dilepas, atau dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat Laporan Kejadian untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Pasal 8 (1) Dalam keadaan membahayakan sehingga dapat menimbulkan resiko rusaknya sarana pengangkut atau barang yang disegel dan/atau hilangnya hak-hak negara, pemilik dan/atau yang menguasai barang, sarana pengangkut atau bangunan/tempat lain wajib segera memberitahukan kepada Pejabat/Satuan Tugas Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan. (2) Apabila yang bersangkutan tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap merusak atau menghilangkan segel Bea dan Cukai. Pasal 9Terhadap seseorang yang merusak atau menghilangkan segel Bea dan Cukai dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 57 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 39/BC/1997
TENTANG SEGEL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SEGEL BEA DAN CUKAI Pasal 1Yang dimaksud dengan segel Bea dan Cukai adalah kunci, segel, dan tanda pengaman yang dipergunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penyegelan. Pasal 2 (1) Kunci yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai adalah kunc i atau gembok dan anak kunci dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dengan nomor pengawas seperti pada lampiran 1 Keputusan ini. (2) Kertas segel yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai adalah kertas berperekat atau tidak yang ukuran, bentuk, dan isinya seperti pada lampiran 2 , 3, dan 4 Keputusan ini. (3) Segel Kancing yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai adalah segel Kancing dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dengan nomor pengawas seperti pada lampiran 5 Keputusan ini. (4) Segel Kawat dan Timah yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai dengan menggunakan nomor pengawasan seperti pada lampiran 6 Keputusan ini. (5) Segel lak dan stempel yang dipergunakan segel Bea dan Cukai dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai seperti pada lampiran 7 Keputusan ini. Pasal 3 (1) Nomor pengawas untuk segel Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) merupakan nomor urut pembuatan. (2) Nomor pengawas untuk segel Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. (3) Nomor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) adalah nomor kode tetap yang tercetak pada tang segel dan stempel yang dipergunakan dalam penyegelan. Pasal 4 (1) Pengadaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Penggunaan/pemakaian dan pertanggung jawaban segel Bea dan Cukai dilakukan oleh:a.Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;b.Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk; danc.Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila segel Bea dan Cukai berdasarkan keputusan ini belum tersedia, segel yang digunakan selama ini masih berlaku. (2) Penggunaan jenis segel sebelum keputusan ini berakhir pada tanggal 31 Maret 1998 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 April 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 38/BC/1997
TENTANG PEMERIKSAAN BADAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN BADAN. Pasal 1Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa seseorang membawa barang yang tersangkut pelanggaran kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan impor dan ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang yang :a. berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;b. berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;c. sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; ataud. sadang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean. Pasal 2Petunjuk yang cukup sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu adalah bukti permulaan ditambah dengan keterangan dan data yang diperoleh antara lain :1. Laporan pegawai;2. Laporan hasil pemeriksaan biasa;3. Keterangan saksi dan/atau informan;4. Hasil intelijen; atau5. Hasil pengembangan penyelidikan. Pasal 3Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan badan. Pasal 4 (1) Pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan ditempat tertutup oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai yang sama jenis kelaminnya dengan yang diperiksa dan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan ini. (2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Tempat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ruangan yang dapat dikunci dan bagian dalam ruangan tidak dapat dilihat dari luar yang luasnya memadai untuk pemeriksaan badan. (4) Dalam hal diperlukan pemeriksaan badan yang lebih teliti. berdasarkan petunjuk yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta orang yang diperiksa melepaskan pakaiannya dan/atau dilakukan pengujian medis. Pasal 5 (1) Pemeriksaan badan di tempat lain selain dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d yang diperlukan dalam rangka pengejaran atau penyerahan yang diawasi (Controlled Delivery) dilakukan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :a.Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;b.Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;c.Kepala Kantor Wilayah;d.Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;e.Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 6Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. Pasal 7 (1) Dalam hal orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menolak untuk dilakukan pemeriksaan badan, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), menyerahkan yang bersangkutan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk pemeriksaan badan dan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. (2) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima berdasarkan Pasal 15 dalam Keputusan ini. Pasal 8Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menerima penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan : a. wawancara dengan menanyakan alasan-alasan yang bersangkutan menolak untuk diperiksa badannya; b. melakukan upaya paksa pemeriksaan badan setelah wawancara dilaksanakan; c. membuat Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan ini dan melampirkan hasil wawancara pada Berita Acara Pemeriksaan Badan. Pasal 9Dalam hal hasil pemeriksaan badan tidak ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan badan membuat Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan ini dan orang yang diperiksa dapat segera meninggalkan tempat pemeriksaan atau meneruskan perjalanannya. Pasal 10Dalam hal hasil pemeriksaan badan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan badan: a. melakukan pencacahan barang; b. membuat Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan ini; c. menyerahkan barang yang ditemukan dalam pemeriksaan badan dan orang yang diperiksa kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai; dan d. membuat Berita Acara Serah Terima barang dan orang berdasarkan Pasal 15 Keputusan ini. Pasal 11Atas barang yang ditegah dari hasil pemeriksaan badan:1. tidak dapat diajukan keberatan; dan2. menjadi barang bukti. Pasal 12Atas barang yang ditegah dari hasil pemeriksaan badan dilakukan penyegelan di depan yang bersangkutan; dan Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Penyegelan berdasarkan Pasal 16 Keputusan ini. Pasal 13 (1) Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan dalam hal:a. orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;b. setiap pemeriksaan badan dengan pengujian medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);c. setiap pemeriksaan badan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);d. setiap pemeriksaan dengan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Laporan Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti yang diatur dalam Pasal 24 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. Pasal 14 (1) Berita Acara Pemeriksaan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf a seperti pada lampiran 1 Keputusan ini. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a. dibukukan dalam Buku Berita Acara Pemeriksaan Badan seperti pada lampiran 2 Keputusan ini dan diberi nomor urut; danb. ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pasal 15Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 huruf d seperti yang diatur dalam Pasal 26 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. Pasal 16Atas barang yang ditegah dilakukan penyegelan berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 33 Keputusan