KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 74/BC/1997

TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM)PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) nomor 120/GAPRI/VII/1997 tanggal 28 Juli 1997. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL Pasal 1Jumlah isi kemasan penjualan eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 ditambah dengan isi 20 batang per kemasan. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 September 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 69/BC/1997

TENTANG PENGATURAN KEMBALI KETENTUAN JAMINAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-23/BC/1997 TANGGAL 21 MARET 1997 JO.NOMOR KEP-59/BC/1997 TANGGAL 4 JUNI 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa untuk meningkatkan pengamanan penerimaan negara, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagai salah satu syarat beroperasinya di suatu Kantor Pabean sehingga ketentuan tentang jaminan yang berlaku perlu diatur kembali. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGATURAN KEMBALI KETENTUAN JAMINAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-23/BC/1997 TANGGAL 21 MARET 1997 JO.NOMOR KEP-59/BC/1997 TANGGAL 4 JUNI 1997. Pasal 1(1) PPJK hanya dapat melakukan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Pabean yang memberikan nomor pokok PPJK.(2) PPJK baru dapat melakukan kegiatan setelah menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Pasal 2 (1)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), kecuali jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Umum GAFEKSI untuk masing-masing PPJK yang telah menjadi anggota GAFEKSI, yang bentuk dan isinya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. (2)  Jaminan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap tagihan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terjadi kesalahan pemberitahuan pabean, yang meliputi bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor termasuk bunga dan sanksi administrasi, apabila ada. (3)  Besarnya jaminan sebagaimana tersebut pada ayat (2) adalah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang akan ditinjau kembali setiap 6(enam) bulan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(3) tidak menc ukupi untuk memenuhi tagihan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab PPJK yang bersangkutan. (2)  Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(3) melebihi tagihan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas kelebihan tersebut dikembalikan kepada GAFEKSI. Pasal 4 (1)  PPJK wajib memenuhi ketentuan penagihan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Dalam hal PPJK tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) didefinitifkan sebagai penerimaan negara. Pasal 5 (1)  PPJK yang tidak menjadi anggota GAFEKSI dapat melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, jika telah menyerahkan jaminan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :a.di pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah);b.di pelabuhan Belawan, bandara Soekarno Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);c.di bandara Polonia, pelabuhan darat Bandung, dan bandara Juanda minimal Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);d. di pelabuhan dan/atau bandara lainnya minimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah). (2)  Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean setempat dengan memperhatikan volume kegiatan dan atau nilai kegiatan dan atau nilai kegiatan dan atau jumlah/nilai nota pembetulan masing-masing PPJK. (3)  Besarnya jaminan dimaksud pada ayat (1) akan ditinjau kembali setiap 6(enam) bulan oleh Kepala Kantor Pabean. Pasal 6PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melakukan kegiatan di/pada lebih dari satu pelabuhan dan/atau bandara, wajib mendapatkan nomor pokok PPJK dari Kantor Pabean yang baru dan melampirkan keterangan penerimaan jaminan dari Kantor Pabean asal serta memenuhi ketentuan tentang jumlah jaminan yang berlaku di Kantor Pabean yang baru. Pasal 7 (1)  Jaminan yang diserahkan oleh GAFEKSI sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan oleh PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditatausahakan dalam buku catatan pabean yang dibuat khusus untuk itu. (2)  Kepala Kantor pabean wajib mengawasi penatausahaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 dan Nomor  Kep-59/BC/1997 tanggal 4 Juni 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 1997 dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulanseperlunya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Agustus 1997Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP.060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 68/BC/1997

TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAIYANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA. Pasal 1 (1) Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib dilekati label tanda pengawasan cukai ” Indonesia Duty and Excise Not Paid “ (2) Label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minuman mengandung etil alkohol berjumlah 105 keping setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm X 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut :a.Pada bagian kiri terdapat tulisan : ” REPUBLIK INDONESIA ” di dalam blok warna;b.Pada bagian tengah terdapat tulisan : “INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”, di atas cetakan dasar berbentuk garis- garis bergelombang, di atas dan di bawahnya terdapat hiasan garis- garis guilloche dan teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”;c.Pada bagian kanan terdapat teks “BCBC” yang berulang dan blok segi empat;d.Warna dasar kuning dengan bingkai warna hijau. (3) Label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil tembakau berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan tiap keping berukuran 2,1 cm x 4,5 cm terdiri dari :a.Cetakan pantogram kata : “REPUBLIK INDONESIA” dalam kapital mikro yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI, hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi, dan garis- garis relief;b.Pada bagian tengah terdapat tulisan : “INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”;c.Foil hologram dengan ukuran 0,5 cm x 2,3 cm di sebelah bawah gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI;d.Warna dasar kuning dengan bingkai warna hijau. Pasal 2Label tanda pengawasan cukai untuk Barang Kena Cukai yang di jual di Toko Bebas Bea disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq Direktorat Cukai. Pasal 3Pengusaha yang ingin mendapatkan label tanda pengawasan cukai mengajukan pemesanan kepada Direktur Cukai cq Subdirektorat Pita Cukai dengan mempergunakan formulir CK1B sesuai contoh Lampiran I. Pasal 4Tata cara untuk memperoleh label tanda pengawasan cukai sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 5Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai ditetapkan :a. Biaya minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 10.500,00 per lembar.b. Untuk hasil tembakau sebesar Rp 1.500,00 per lembar. Pasal 6Label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilekatkan pada setiap kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai dan pelekatannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :a. Untuk minuman mengandung etil alkohol pada etiketnya.b. Untuk hasil tembakau pada karton kemasannya. Pasal 7Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 66/BC/1997

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPORSEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-45/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-45/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997. Pasal IMengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut : 1.  Barang dagangan/kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu didalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa angkutan atau perusahaan jasa titipan yang nilainya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang. Pasal IIMengubah pasal 3 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :a. barang dagangan/kiriman yang nilainya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang; Pasal IIIMengubah pasal 3 ayat (4) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :b. nilai masing-masing barang dagangan/kiriman untuk setiap alamat penerima di luar negeri tidak melebihi Rp 300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah). Pasal IVMengubah serta menambah pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut : (6) Formulir PEBT dibuat oleh masing-masing Kantor Pabean yang melayani kegiatan ekspor dan diberikan dengan cuma-cuma kepada eksportir menurut kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut :a.Bentuk dan isi PEBT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 berukuran A4 (210x297mm);b.Formulir PEBT suatu Kantor Pabean hanya berlaku di Kantor Pabean tersebut;c.Nomor PEBT dicetak dalam 6 digit (pre numbered), dimulai dari nomor 000001 pada tanggal 4 Agustus 1997 dan mulai penomoran baru pada tanggal 1 April setiap tahun anggaran;d.Tatacara pengisian PEBT dicantumkan/dicetak pada halaman belakang lembar PEBT;e.Penyerahan formulir PEBT kepada eksportir oleh Kantor Pabean dicatat pada buku catatan yang khusus dibuat untuk itu;f.Setiap formulir PEBT yang rusak, hilang, atau dibatalkan harus dilaporkan dan dikembalikan ke Kantor Pabean;g. Formulir PEBT yang belum terpakai harus dikembalikan ke Kantor Pabean pada setiap akhir tahun anggaran. (7) Tatacara ekspor barang menggunakan PEBT diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 tanggal 25 November 1996. Pasal V 1.  Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.1.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :1.1.1.LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;1.1.2.Copy invoice dan copy packing list; dan1.1.3.Copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan dibidang ekspor antara lain : Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari Instansi Terkait.   Diperlukan lembar copy tambahan (fotocopy lembar asli) untuk :a.Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam hal barang ekspor terutang pungutan negara dalam rangka ekspor;b.Instansi Pemberi Fasilitas dalam hal barang ekspor mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk dan penangguhan/pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM;c.Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;d.Kantor Pabean terakhir yang disinggahi dalam hal sarana pengangkut barang ekspor akan menyinggahi Kantor Pabean lain. 2. Menghapus ketentuan Lampiran I butir 1.2.3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. 3. Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.2.8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :1.2.8.Menerima lembar kedua outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest; 4. Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :1.3.2. Menerima lembar ketiga outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest; 5.  Menghapus ketentuan Lampiran I butir 1.3.3; 1.3.4.;1.3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996 dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. Pasal VI 1.  Mengubah ketentuan Lampiran III butir 2.6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :2.6.Menerima lembar kedua outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest; 2. Mengubah ketentuan Lampiran III butir 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :3.2.Menerima lembar ketiga outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest; 3. Menghapus ketentuan Lampiran III butir 3.3.; 3.4.; dan 3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, Pasal VII 1.  Menghapus semua penyebutan PEBT pada Lampiran III angka romawi I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian PEBT yang hilang diatur dalam Surat edaran Direktur Jenderal sehubungan dengan penyempurnaan keputusan ini. Pasal VIII 1.  Mengubah ketentuan Lampiran V butir 2.9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :2.9.Menyampaikan informasi kepada pajabat yang mengelola informasi dalam hal terdapat kejanggalan/kecurigaan tentang akan atau telah terjadinya pelanggaran di bidang ekspor berdasarkan hasil penelitian sebagai dimaksud butir 2.8. 2. Mengubah ketentuan Lampiran V butir 2.11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :2.10.Menerima lembar kedua outward manifest dari pejabat yang mengelola manifest; 3. Mengubah ketentuan Lampiran V butir 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut : 3.2. Menerima lembar ketiga outward manifest dari pejabat yang mengelola manifest; 4.  Menghapus ketentuan Lampiran V butir 3.3.; 3.4.; dan 3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. Pasal IX 1.  Mengubah ketentuan Lampiran VIII butir 8.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :8.3.2.Menerima Pemberitahuan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dari konsolidator :8.3.2.1.dalam hal menggunakan PEB :8.3.2.1.1membukukan PREB ke dalam Buku Catatan Pabean;8.3.2.1.2.memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;8.3.2.2.dalam hal menggunakan PEBT mencatat nomor dan tanggal PEBT ke dalam Buku Catatan Pabean; 2. Menghapus ketentuan Lampiran VIII butir 8.3.3.; 8.3.4 Keputusan Direktur Jenderal

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 65/BC/1997

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPORSEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-75/BC/1996 Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997. Pasal 1Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :3.1 Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap yang diwajibkan;3.2 Mencatat nomor dan tanggal PEBT pada Buku Catatan Pabean. Pasal IIMengubah ketentuan Lampiran III butir 1.5.5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : 1.5.5. Menyerahkan PEB/PEBT beserta Nota Pembetulan dan SPSA kepada eksportir atau kuasanya sesuai peruntukannya untuk penyelesaian lebih lanjut, dengan catatan PEBT harus diganti dengan PEB dalam hal kedapatan ekspor barang dagangan/kiriman yang nilainya lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Pasal IIIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada Inpektorat Jenderal Departemen Keuangan. Ditetapkan JakartaPada tanggal 1 Agustus 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP.060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 58/BC/1997

TENTANG PATROLI BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PATROLI BEA DAN CUKAI. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1.  Patroli Bea dan Cukai adalah patroli yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai di laut, di darat, dan di udara untuk pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta tujuan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai dalam melakukan patroli Bea dan Cukai. 3. Kendaraan Patroli adalah kendaraan darat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai dalam melakukan patroli Bea dan Cukai. 4.  Kapal Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung, dan bangunanterapung yang tidak berpindah-pindah. 5.  Kapal Udara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah pesawat udara, pesawat terbang, dan helikopter. 6. Satuan Tugas Bea dan Cukai adalah sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pejabat Bea dan Cukai yang mendapat tugas untuk melakukan patroli. 7.  Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah unit pelaksana tehnis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tempat pengelolaan sarana operasi Bea dan Cukai. 8. Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai atau Nahkoda kapal atau Kapten Pilot yang ditunjuk untuk memimpin patroli. Pasal 2 (1)  Kapal Patroli ditempatkan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan kebutuhan. (2)  Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. (3)  Penempatan Kapal patroli dalam rangka perbantuan di Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah Patroli atau Surat Perintah Berlayar/Terbang oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. (4) Kapal Patroli yang ditempatkan pada Kantor Bea dan Cukai sebagai inventaris Kantor Bea dan Cukai yang bersangkutan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. (5) Kendaraan patroli di darat ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Patroli Bea dan Cukai dilaksanakan:a.di laut, meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasiinstalasi, dan bangunan-bangunan lainnya, dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;b.di udara, meliputi seluruh ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia; danc.di darat, meliputi seluruh wilayah darat Republik Indonesia di luar Kawasan Pabean. Pasal 4 (1)  Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pelaksanaan tugas dalam rangka:a.penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;b.penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai.c.pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal; ataud. penyelidikan sebagai tindak lanjut dari penyidikan. (2)  Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rencana setiap tahun anggaran. (3)  Patroli Bea dan Cukai di udara dilaksanakan untuk membantu Patroli Bea dan Cukai di laut dan di darat, pemantauan, dan uji terbang (flight test/route check/nafigational check). Pasal 5 (1)  Patroli dilaksanakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai yang terdiri dari Komandan Patroli, seorang wakil komandan patroli, dan awak kapal sebagai anggota. (2)  Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah berdasarkan Pasal 7 ayat (2). (3)  Anggota Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya seorang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Wakil Komandan Patroli sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi tehnis Kepabeanan DPT II atau yang sederajat. Pasal 6Atas perintah Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, Satuan Tugas Bea dan Cukai: a. melaksanakan patroli bersama dengan Administrasi Pabean negara lainnya; b. ikut serta dalam Patroli Keamanan Laut (Kamla) berdasarkan permintaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla); c. membantu instansi penegak hukum lainnya berdasarkan permintaan instansi terkait atas dasar Nota Persepahaman; d. ikut serta dalam kegiatan Search and Rescue (SAR) berdasarkan permintaan Badan SAR Nasional/Daerah; atau e. ikut serta melaksanakan Pertahanan Keamana n Negara dan pengamanan Pejabat Negara berdasarkan perintah Menteri Pertahanan keamanan/Panglima ABRI atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 7 (1)  Pelaksanaan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf d berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. (2)  Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:a.Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;b.Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan Penindakan dan Penyidikan atau Pejabat yang ditunjuk;c.Kepala Kantor Wilayah;d.Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan Penindakan dan Penyidikan atau Pejabat yang ditunjuk; ataue.Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk. (3)  Pelaksanaan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 huruf e berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 8 (1)  Surat Perintah untuk melaksanakan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) memuat tentang:a.nomor Surat Perintah;b.dasar dan pertimbangan pemberian perintah;c.nama, pangkat, dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;d.perintah yang harus dilaksanakan;e.tempat dimana tugas dilaksanakan;f.jangka waktu penugasan;g.sarana yang digunakan termasuk senjata api;h.pakaian yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;ikewajiban pelaporan hasil patroli;j.tempat dan tanggal peneribitan Surat Perintah;k.jabatan, tanda tangan, nama, dan NIP pejabat pemberi perintah serta cap dinas; danl.tembusan kepada pihak terkait apabila dianggap perlu. (2)  Bentuk Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pada lampiran 1 dalam Keputusan ini. (3)  Penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang. Pasal 9 (1)  Kapal Patroli yang dipergunakan dalam rangka Patroli Bea dan