KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 94/BC/1997
TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-86/BC/1997 TANGGAL 5 NOVEMBER 1997UNTUK HASIL TEMBAKAU MEREK SAMPOERNA A INTERNASIONAL ISI 20 BATANGDAN SAMPOERNA A INTERNASIONAL MENTHOL ISI 20 BATANG ATAS NAMA PT HM. SAMPOERNA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : Membaca : Surat PT HM Sampoerna Nomor 217/SRK/IX/1997 tanggal 27 November 1997 hal Permohonan untuk mendapatkan penundaan berlkunya KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-86/BC/1997 TANGGAL 5 NOVEMBER 1997 UNTUK HASIL TEMBAKAU MEREK SAMPOERNA A INTERNASIONAL ISI 20 BATANG DAN SAMPOERNA A INTERNASIONAL MENTHOL ISI 20 BATANG ATAS NAMA PT HM. SAMPOERNA Pasal 1 (1) Atas hasil tembakau dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Sampoerna A International isi 20 batang dan Sampoerna A International Menthol isi 20 batang produksi PT HM Sampoerna diberikan penundaan kenaikan Harga Jual Eceran-nya sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku atas pemesanan pita cukai dengan Harga Jual Eceran sebesar Rp 1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah) yang diajukan sampai dengan tanggal 11 Januari 1998. Pasal 2 (1) Terhitung sejak tanggal 12 Januari 1998 pemesanan pita cukai atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menggunakan Harga Jual Eceran baru. (2) Harga Jual Eceran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) per kemasan. Pasal 3Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Desember 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 92/BC/1997
TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONGDALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI Pasal 1 (1) Etil alkohol yang harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang dicampur dengan bahan pencampur tertentu yang diperbolehkan, akan tetapi hasil pencampuran tersebut merupakan etil alkohol yang sudah tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya; (2) Etil alkohol yang tidak harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam pembauatn barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan atau barang hasil akhir lainnya yang memang tidak boleh dilarang dicampur dengan bahan pencampur tertentu. Pasal 2 (1) Pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan di Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai khusus pencampuran. (2) Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu. Pasal 3 (1) Pengusaha tempat penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebelum menjalankan usahanya wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan. (2) Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997. Pasal 4 (1) Jenis Bahan pencampur yang dapat dipakai disesuaikan dengan barang hasil akhir yang akan diproduksi. (2) Jenis-jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perbandingan antara jumlah etil alkohol dengan jumlah bahan pencampur adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. Pasal 5 (1) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. (2) Apabila dipandang perlu Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jederal Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan pencampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu atas biaya Pengusaha yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran wajib melaksanakan :a.Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang belum dicampur dengan menggunakan formulir BCK-5A sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.b.Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan menggunakan formulir BCK-5B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III keputusan ini. (2) Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus wajib :a.Mencatat pemasukan etil alkohol dan pengeluaran etil alkohol untuk dicampur dalam Buku Persediaan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BCK-3B sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan ini.b.Mencatat etil alkohol yang telah dicampur dalam Buku Bantu Persediaan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BCK-3C sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini. Pasal 7Pelaksanaan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BACK-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini. Pasal 8Pengeluaran etil alkohol dari tempat penyimpanan khusus pencampuran dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-10 Pasal 9 (1) Permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu yang dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukanmerupakan Barang Kena Cukai diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Produsen barang hasil akhir dengan perantaraan Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai distributor atau penyalur melalui Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran. (2) Terhadap Pengusaha atau Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mempergunakan etil alkohol maksimum 1.000 liter per bulan, permohonan pembebasan cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu diajukan oleh pemegang NPPBKC Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melampirkan daftar nama-nama pengusaha atau produsen. Pasal 10 (1) Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan melalui Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai Distributor atau Penyalur. (2) Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha Penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan oleh Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran. Pasal 11 (1) Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mempergunakan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Cukai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 setelah mendapatNomor Pokok Pembebasan (NPP) diwajibkan mempergunakan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu, kecuali etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Kepada setiap produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu NPP. Pasal 12Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada setiap akhir tahun apabila dipandang perlu dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap persediaan etil alkohol maupun pembukuan Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, Pengusaha penerima fasilitas pembebasan cukai, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran bertindak sebagai Distributor atau penyalur. Pasal 13Dalam keadaan darurat atau dalam hal diadakan renovasi sehingga pencampuran etil alkohol tidak dapat dilaksanakan di Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atas izin Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, pencampuran dapat dilakukan di luar Tempat Penyimpanan kuhusus pencampuran. Pasal 14 (1) Terhadap pengusaha/produsen barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini diperkenankan mempergunakan etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan pencampur tertentu sampai dengan tanggal 31 Maret 1998. (2) Apabila batas waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, pengusaha/produsen barang hasil akhir tidak melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana diatur dalam keputusan ini,
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 82/BC/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPORSEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP -66/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP -66/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997. Pasal IMengubah Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :(6) Formulir PEBT dibuat oleh eksportir dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Bentuk dan isi PEBT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997, berukuran A4 (210 x 297 mm), dengan menghilangkan catatan : FORMULIR INI DIBERIKAN CUMA-CUMA; (b) Tatacara pengisian PEBT dicantumkan/dicetak pada halaman belakang lembar PEBT; Pasal II 1. Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 1.1.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut : 1.1.1. Mengajukan PEBT rangkap 4 (empat) kepada pejabat Bea dan Cukai, dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan berupa :1.1.1.1.LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;1.1.1.2.copy invoice dan copy packing list; dan1.1.1.3.copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor antara lain : Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari instansi terkait. Diperlukan lembar copy tambahan (foto copy lembar asli) untuk :a.Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam hal barang ekspor terutang pungutan negara dalam rangka ekspor;b.Instansi pemberi fasilitas dalam hal barang eskpor mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk dan penangguhan/pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM;c.Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;d.Kantor pabean terakhir yang disinggahi dalam hal sarana pengangkut barang ekspor akan menyinggahi Kantor Pabean lain. 2. Menambah ketentuan Lampiran I butir 1.2.3. baru Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 dan penomoran butir selanjutnya disesuaikan sebagaimana mestinya sebagai berikut :1.2.3.Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEBT beserta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; Pasal IIIMenambah semua penyebutan PEB pada Lampiran III angka romawi I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 menjadi PEB/PEBT. Pasal IV 1. Mengubah ketentuan Lampiran VII B 8.3.2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :8.3.2.Menerima Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, dari konsolidator; 2. Menambah ketentuan Lampiran VII B butir 8.3.3. dan butir 8.3.4. baru Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996, dan penomoran butir selanjutnya disesuaikan sebagaimana mestinya, sebagai berikut :8.3.3.Membukukan Pemberitahuan Ekspor ke dalam Buku Catatan Pabean;8.3.4.Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; Pasal VKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Oktober 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 81/BC/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAHDISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-65/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KRP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-65/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997. Pasal 1Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :3. Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap yang diwajibkan; Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Inspetur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai padaInpektorat Jenderal Departemen Keuangan Ditetapkan JakartaPada tanggal 7 Oktober 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP.060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 78/BC/1997
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT,PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 2. Kepala Kantor Pabean adalah Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. 4. Barang penumpang adalah barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang, sebelum atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa :a.Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya.b.Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang. 5. Barang Bawaan Sarana Pengangkut adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orangyang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. 6. Pelintas Batas adalah penduduk yang diam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki Kartu Identitas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yang melakukan perjalanan dinas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas; 7. Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang bawaan pelintas batas. 8. Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi Pos Pengawas Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas. 9. Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean. 10. Barang Bawaan Pelintas Batas adalah barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas melalui PPLB. 11. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titpan dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan Kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean. 12. Barang Kiriman adalah barang impor/paket pos yang akan dilalubeakan melalui Kantor Pos Lalu Bea; 13. Kantor Pos Lalu Bea adalah Kantor Pos yang ditunjuk untuk melalubeakan kiriman-kiriman pos. 14. Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut sesuai contoh BC 2.2. 15. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa atau membawa barang impor yang nilai pabeannya tidak melebihi batas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan. 16. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut membawa barang impor yang nilai pabeannya melebihi batas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan. BAB IIBARANG PENUMPANG DAN BARANGAWAK SARANA PENGANGKUT Pasal 2 (1) Penumpang atau awak sarana pengangkut yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai Customs Declaration (CD). (2) Penumpang atau awak sarana pengangkut mengisi CD dalam satu lembar tentang jumlah,jenis dan nilai pabean barang impor yang dibawanya. (3) Penumpang atau awak sarana pengangkut mengajukan CD yang telah diisi kepada Pejabat Bea dan Cukai, dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah. (4) Barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan paspor, baggage claim tag (tanda bukti barang penumpang) dan tiket yang bersangkutan. (5) Barang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang:a. Terdaftar didalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT):b. Terdaftar sebagai barang “Lost and Found”, diselesaikan dengan CD. Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerima CD dari penumpang atau awak sarana pengangkut yang memilih atau melalui:a) Jalur Hijau :memberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD yang bersangkutan, apabila nilai pabeannya tidak melebihi batas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta membawa Barang Kena Cukai (BKC) dalam jumlah yang tidak melebihi ketentuan pembebasan cukai.b) Jalur Merah :melakukan pemeriksaan fisik barang, mencatat hasil pemeriksaan fisik berupa : jumlah,jenis,merek,klasifikasi/pembebanan, nilai pabean dan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada CD yang bersangkutan serta memberikan persetujuan pengeluaran setelah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. (2) Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang atau barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui jalur hijau. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik barang mencatat hasil pemeriksaan berupa jumlah,jenis,merek barang, menetapkan klasifikasi/pembebanan,nilai pabean serta jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam CD yang bersangkutan. (4) Apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan, dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala kantor Pabean dan terhadap barang yang dilarang atau dibatasi impornya, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penegahan dan menyerahkan bukti penegahan dan menyerahkan bukti penegahan kepada pemilik barang. Pasal 4 (1) Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan terhadap :a.barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang;b.barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1,000.00 untuk setiap keluarga;c.barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap orang:d.barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti : kamera,video kamera, portable radio cassette recorder,teropong, perlengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia;e.barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti : kamera,video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olahraga,laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia pada saat keberangkatannya ke luar negeri wajib mengisi formulir sesuai contoh dalam
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 76/BC/1997
TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN PASAL 8 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 Pasal 1Mengubah Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sehingga berbunyi menjadi sebgai berikut : Pasal 8 (1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1996 dan KEP-14/BC/1996 tanggal 1 April 1996 beserta petunjuk pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Keputusan ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya Pasal 2Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 September 1997Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988