KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 11/BC/1996
TENTANG TATA CARA PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (10) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai, ketentuan mengenai tata cara perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS). Pasal 1 (1) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sehingga tidak baik untuk diminum dilakukan di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan Etil Alkohol. (2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, menggunakan formullir PMCK-4 dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2Dalam hal permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi segera meneruskan kepada Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan perusakan etil alkohol. Pasal 3 (1) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol dengan bahan perusak dengan perbandingan 80 liter etil alkohol dengan kadar 50 % (lima puluh persen dicampur 1,4 liter bhan pencampur. (2) Bahan perusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pencampuran bahan-bahan dengan perbandingan sebagai berikut :1.400 liter metanol tidak berwarna dicampur dengan 96 gram bahan warna biru kering (Methylen Blue) atau bahan warna violet (Methylen Violete).2.400 liter hasil pencampuran pada butir 1. dicampur dengan 160 liter kerosin (minyak tanah) sehingga menjadi 560 liter bahan pencampur. Pasal 4 (1) Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Jumlah isi setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis SPM produksi dalam negeri adalah 20 batang per bungkus. (2) Apabila dipandang perlu Kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan bahan perusak atas biaya Pengusaha yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan cukai dan dibuatkan Berita Acara Perusakan etil Alkohol sesuai contoh formulir BACK-6 (2) Berdasarkan Berita Acara Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendaharawan mencatat dalam buku Rekening Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang bersangkutan. Pasal 6Kepala Kantor Indpeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukai. Pasal 7Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 April 1996Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 09/BC/1996
TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 228/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996, tentang Penetapan Tarif Cukai dan harga jual Eceran Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran. (2) Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil tembakau K-1000 permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:a.kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir.b.contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi.c.daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki. (4) Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, pengusaha harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai. (5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Jantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik K-1000), dalam jangka waktu selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolokan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan permohonan dianggap diterima. (6) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik K-1000 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (7) Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik K- 1000), apabila terdapat gugatan/ keberatan dari pihak lain atau diketahui bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak lain. (8) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dengan kualitas yang sama dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan. Pasal 2 (1) Apabila pabrikan Non K-1000 akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pabrikan K-1000 akan menaikan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (3) Kelapa Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat penetapan kenaikan Harga Jual Eceran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai. Pasal 3 (1) Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (2) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan. (3) Harga Jual Eceran tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dari Harga Jual Eceran dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk semua jenis dan merek yang sama dijual kepada umum. (4) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya. (5) Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik bersangkutan. Pasal 4Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru khusus untuk ekspor sama dengan tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk peredaran dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 5 (1) Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan ke bawah apabila tidak melebihi dari Rp. 25,00, pembulatan ke atas apabila lebih dari Rp. 25,00 sehingga merupakan kelipatan Rp. 50,00. (2) Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:Golongan PabrikProduksi TotalHJE Minimum setiap batang-Besar- lebih dari 60 milyar batang– lebih dari 45 milyar s.d. 60 milyar batangRp. 75,00Rp. 70,00-Menengah Besar- lebih dari 15 milyar s.d. 45 milyar batang– lebih dari 5 milyar s.d. 15 milyar batang Rp. 65,00Rp. 60,00-Menengah- lebih dari 2 milyar s.d. 5 milyar batang– Kecil – s.d. 750 juta batangRp. 50,00Rp. 30,00 (3) Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:Golongan PabrikProduksi TotalHJE Minimum setiap batang-Besar- lebih dari 60 milyar batang– lebih dari 45 milyar s.d. 60 milyar batangRp. 65,00Rp.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 08/BC/1996
TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, maka dipandang perlu menetapkan penyediaan pita cukai dan warna pita cukai untuk masingmasing jenis dan tarif cukai hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam empat belas jenis warna. (2) Masing-masing warna pita cukai penggunaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai. Pasal 2 (1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan warna pita cukai yang dipergunakan adalah sebagai berikut:a.Warna hijau tua, untuk SKT pabrik besar dan menengah besar ………………………………………18%, 16%, 14%, 12%.b.Warna hijau setengah tua, untuk SKT pabrik menengah ……………………………………………… 8%, 6%.c.Warna hijau muda, untuk SKT pabrik kecil ……… 2%, 1%.d.Warna ungu, untuk SKT pabrik K-1000 ………………… 1%.e.Warna biru tua, untuk SKM pabrik besar dan menengah besar …………………………………………38%, 36%, 34%, 31%.f.Warna biru setengah tua, untuk SKM pabrik menengah………………………………………. 28%, 24%.g.Warna biru muda untuk SKM pabrik kecil ……………… 20%.h.Warnamerah tua untuk SPM …………………………….. 38%.i.Warna merah setengah tua untuk SPM ……………. 36%, 34%.j.Warna merah muda untuk SPM …………………… 24%, 22%.k.Warna abu-abu, untuk KLB pabrik non K-1000 dan K-1000 ………………….. 8%, 7%, 6%, 5%,4%, 3%, 2%, 2%, 1%.l.Warna hitam untuk KLM pabrik non K-1000 dan K-1000 …………………. 8%, 7%, 6%, 5%, 4%,3%, 2%, 2%, 1%.m.Warna coklat, untuk cerutu ……………………………… 10%.n.Warna jingga untuk TIS …………. 10%, 6%, 2%, dan 0,5%. (2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut:a. Hijau Tua, untuk Sigaret Kretek (SKM, Skt, KLB).b. Merah Tua, untuk SPM.c. Coklat, untuk Cerutu.d. Biru Tua, untuk TIS dan hasil tembakau lainnya. Pasal 3Untuk melayani pemesanan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau, pita cukai disediakan dan diberikan oleh: a. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan total produksi berdasarkan pita cukai satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang berupa Sigaret, Klobot dan Kelembak Menyan atau 3.600.000 batang berupa Cerutu atau 1.800.000 bungkus berupa Tembakau Iris dan untuk pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di Sumatera dan luar Jawa lainnya; b. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik lainnya dan Importir hasil tembakau. Pasal 5Keputusan ini bulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996Direktur Jenderal ttd. SOEHARDJONIP 060013988ata Belum Ada
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 07/BC/1996
TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi hasil tembakau dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Pasal 2Kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus tidak dapat dibuka tanpa merusak penutup dan pita cukai yang dilekatkan padanya. Pasal 3Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicamtumkan:a. merek dan jenis hasil tembakau;b. nama dan lokasi pabrikc. peringatan pemerintah “Merokok Dapat Merugikan Kesehatan”; dand. ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pasal 4 (1) Jumlah isi kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi oleh Pabrik hasil tembakau dalam negeri adalah sebagai berikut:Jenis Golongan PabrikJumlah isi/bungkus (btg)SKT-Besar dan menengah besar12, 16, dan 50 -Menengah10, 12, 16 , dan 50 -Kecil dan K-100010, 12, dan 16SKM-Besar dan Menengah Besar12, 16, dan 50 -Menengah10, 12, 16, dan 50 -Kecil10, 12, dan 16KLB/KLM-Besar, Menengah Besar dan Menengah3, 6, 10, 12, 16, dan 50 -Kecil dan K-10003, 6, 10, dan 12 (2) Jumlah isi setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis SPM adalah 20 batang per bungkus. (3) Jumlah isi setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis cerutu sebanyak-banyaknya 100 batang per bungkus, Tembakau Iris sebanyak-banyaknya 2,5 kilogram per bungkus, Tembakau Senggruk dan tembakau lainnya yang sejenis sebanyak-banyaknya 100 gram per bungkus. Pasal 5Keputusan ini bulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996Direktur Jenderal ttd. SOEHARDJONIP 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 06/BC/1996
TENTANG TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Pita cukai disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor-kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai mengajukan pemesanan/permintaan pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3(1) Tata cara pemesanan pita cukai yang pita cukainya disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan sesuai Lampiran I.(2) Tata cara pemesanan pita cukai yang pita cukainya disediakan di kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ditetapkan sesuai Lampiran II. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996Direktur Jenderal ttd. SOEHARDJONIP 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 97/BC/1997
TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 623/KMK.05/1997 tanggal 18 Desember 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu diatur petunjuk pelaksanaan teknis penetapan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 (1) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol ditertapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol mengajukan pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sesuai contoh terlampir. (3) Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Diraktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi dalam hal penetapan Harga Jual Eceran dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri :a.label untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b.contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan atau diimpor;c.kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek. (5) Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c harus mencakup semua komponen yang meliputi :a.untuk produk dalam negeri, seluruh biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Jual), cukai, PPN, PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan pengusaha, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer,b.untuk impor, Nilai Pabean, bea masuk, bea masuk tambahan, cukai, PPN, PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer. Pasal 2 (1) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu tahun takwim tidak dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu takwim lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Direktur Cukai. (3) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor dalam jumlah berapapun ditetapkan oleh Direktur Cukai. Pasal 3 (1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :a. meneliti kebenaran pengisian CK-18;b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran atau harga dari merek lain yang sejenis;c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya. (2) Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual Ecearan. (3) Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual eceran oleh kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar. (4) Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala kantor Inspeksi tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima. (5) Kepala penetapan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Dalam hal penetapan Harga Jual Eceran oleh direktur Cukai, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan surat pengantar secara lengkap dan benar, segera meneliti dan mengirimkannya kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dan surat pengantar dari Kepala Kantor Inspeksi, secara meneliti dan meneruskannya kepada Direktur Cukai. (3) Direktur Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :a. meneliti kebenaran pengisian CK-18,b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga dipasaran atau harga dari merek lain yang sejenis;c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya;d. memperhatikan perhitungan nilai pabean, bea masuk, dan pungutan impor lainnya dalam hal minuman mengandung etil alkohol asal impor. (4) Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual eceran. (5) Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual Eceran oleh Direktur Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar. (6) Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Cukai tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima. (7) Keputusan penetapan Harga Jual Ecearan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Dalam hal terdapat keragua-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang diberitahukan, Kepala Kantor atau Direktur Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris atas biaya pengusaha atau importir yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Maret 1998 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan tetapi menggunakan tarif cukai yang baru. (2) Terhitung mulai tanggal 1 April 1998 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual eceran baru yang ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir. Pasal 7Kepala Kantor Inspeksi direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan monitoring harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap tri wulan dalam Tahun Anggaran dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir. Pasal 8Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1996 tanggal 1 April 1996 tidak berlaku lagi. Pasal 9Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1.