KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 269/KMK.03/2006

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/KMK.03/2006TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/KMK.03/2006 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.03/2006 tentang Penetapan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menimbang : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT.PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak NTB dan NTT sebesar Rp. 238.579.684,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana di maksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Maret 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta II;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta II;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari Dua, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati