KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta I;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan Republik Indonesia ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil DJP Jakarta II;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk, DJP;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KMK.03/2006
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2005TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2005 tentang Penetapan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Hukum dan HAM;2. Direktur Jenderal Pajak;3. Direktur Jenderal Imigrasi;4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak;6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;7. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Bagian Tengah;8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam;9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 311/KMK.02/2006
TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPORATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI. PERTAMA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 128.226.857,00 (seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) diberikan kepada : Nama : PT Nunukan Jaya Lestari NPWP : 02.033.898.4-723.000 Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 10 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan 77182 Kalimantan Timur Nomor Rekening : 00000627-01-000041-30-5 Di BRI Cabang Nunukan, Kalimantan Timur KEDUA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan pengakhiran kegiatan usaha. KETIGA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Nunukan Jaya Lestari Nomor: 00000627-01-000041-30-5 di BRI Cabang Nunukan Kalimantan Timur. KEEMPAT : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum-Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 166/KMK.02/2006
TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTORDALAM KEADAAN COMPLETELY BUILTUP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR. PERTAMA : Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) merk Daihatsu jenis 4 x 2 dengan isi silinder 1.000 cc dan 1.300 cc sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) unit oleh PT ASTRA Daihatsu Motor, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20 (dua puluh persen). KEDUA : Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2006Menteri Keuangan R.I., ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 44/BC/2002
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999. Pasal 1Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb. : (2) Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima. (3) Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 10% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :a. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberttahuan nilai pabean;b. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP). Pasal 2Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb: (1) Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir / pembeli atau kuasanya paling lambat pada had keda berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dad 10% dad harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1. Pasal 3Mengubah pada Lampiran 11 butir 3.3. Keputusan Diden Bea dan Cukai Nomor: KEP-81 /BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb: 3.3. Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :a.nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama atau lebih dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.b.nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lobih dari 10% dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga,sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor tidak diterima. Nilai pabeen untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie penggunaannya; Pasal 4Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan NOW Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb : 6.2. Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli :a.Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value:-Dari Pembeli – Dari Kantor Pelayanan Bea CukaiNo. PIB: Data base harga I I:Tanggal: Key No. :b. Dengan hasil:a) lebih rendah ……… % dari Test Valueb) sama atau lebih besar dari Test Valuec. Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhU mempengaruhi harga (coret salah satu) 7.2. Hasil uji kewajaran, nilal pabean yang dibefthukan kedapatan :a.lebih rendah ………% dari Data Base Harga I, nilai pabean yang dibedtahukan diterima / perlu mengirim Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (coret salah satu).b.sama atau lebih besar dari Data Base Harga 1, nilai pabean yang dibedtahukan diterima (Metode 1) Pasal 5Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk fidak berlaku. Pasal 6Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475